27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Lahan Parkir di Balai Kota Medan Sempit, Staf dan PHL Dilarang Bawa Mobil Pribadi

sutan siregar/SUMUT POS
BALAI KOTA MEDA: Seseorang berjalan di area parkir Balai Kota Medan. Sempitnya lahan parkir membuat staf dan PHL dilarang membawa mobil.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempitnya lahan parkir kendaraan di Balai Kota dan tak mampu menampung ketika membeudak setiap hari kerja, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut tentang pembatasan untuk membawa mobil pribadi bagi staf maupun pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, M Andi Syahputra mengatakan, pemberlakukan kebijakan itu direncanakan dalam pekan ini.

“Jadi, yang boleh membawa mobil hanya pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Khusus untuk eselon IV, hanya sebagian saja yang diperkenankan membawa mobil. Sebagian lagi bersama staf dan PHL diminta menggunakan sepeda motor atau transportasi umum,” kata Andi yang dihubungi, Minggu (13/1).

Andi mengungkapkan, selama ini tempat parkir di Balai Kota selalu dipenuhi dan disesakin

oleh parkir mobil staf maupun PHL. Alhasil, ketika ada tamu datang sulit mencari tempat untuk memarkirkan kanderaannya. “Memang sudah tidak cukup lagi tempat parkir, makanya pegawai dibatasi untuk menggunakan kendaraan roda empat,” ucapnya.

Guna mendukung hal itu, sambung Andi, maka begitu pembatasan membawa mobil diberlakukan pekan depan mulai diberlakukanlah palang parkir untuk masuk dan keluar Balai Kota. Dengan demikian setiap kendaraan tamu yang mau masuk mereka terlebih dahulu harus mengambil karcis parkir yang telah disediakan untuk para tamu.

“Tamu ketika masuk ambil karcis parkir, ketika keluar cukup berikan karcisnya kepada petugas yang ada di pintu keluar. Kalau pegawai naik mobil dan masuk menggunakan karcis tamu, tentu akan ketahuan oleh petugas yang jaga parkir di pintu keluar. Nanti diberikan peringatan dan imbauan agar tidak membawa lagi mobil ketika bekerja,” sebutnya.

Andi mengatakan, pembatasan ASN dan PHL menggunakan roda empat saat bekerja sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui Surat Edaran dari Sekda Kota Medan Nomor 024/8346 tertanggal 3 September 2018. Akan tetapi, belum dilaksanakan sepenuhnya.

“Pembatasan ASN dan PHL yang membawa mobil pribadi ke Balai Kota, juga dalam rangka memaksimalkan fungsi angkutan massal di Medan. Apabila penggunaan angkutan massal berjalan dengan maksimal, tentu dapat mengurangi kemacetan yang terjadi selama ini,” pungkasnya.

Sementara, salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku mendukung adanya kebijakan baru tersebut. Bahkan, kata dia, diharapkan membuat regulasi mengharuskan naik angkutan umum setiap hari kerja. “Sangat bagus aturan itu, kalau bisa semua PNS dan PHL naik angkutan umum,” ujarnya. (ris/ila)

sutan siregar/SUMUT POS
BALAI KOTA MEDA: Seseorang berjalan di area parkir Balai Kota Medan. Sempitnya lahan parkir membuat staf dan PHL dilarang membawa mobil.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempitnya lahan parkir kendaraan di Balai Kota dan tak mampu menampung ketika membeudak setiap hari kerja, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut tentang pembatasan untuk membawa mobil pribadi bagi staf maupun pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, M Andi Syahputra mengatakan, pemberlakukan kebijakan itu direncanakan dalam pekan ini.

“Jadi, yang boleh membawa mobil hanya pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Khusus untuk eselon IV, hanya sebagian saja yang diperkenankan membawa mobil. Sebagian lagi bersama staf dan PHL diminta menggunakan sepeda motor atau transportasi umum,” kata Andi yang dihubungi, Minggu (13/1).

Andi mengungkapkan, selama ini tempat parkir di Balai Kota selalu dipenuhi dan disesakin

oleh parkir mobil staf maupun PHL. Alhasil, ketika ada tamu datang sulit mencari tempat untuk memarkirkan kanderaannya. “Memang sudah tidak cukup lagi tempat parkir, makanya pegawai dibatasi untuk menggunakan kendaraan roda empat,” ucapnya.

Guna mendukung hal itu, sambung Andi, maka begitu pembatasan membawa mobil diberlakukan pekan depan mulai diberlakukanlah palang parkir untuk masuk dan keluar Balai Kota. Dengan demikian setiap kendaraan tamu yang mau masuk mereka terlebih dahulu harus mengambil karcis parkir yang telah disediakan untuk para tamu.

“Tamu ketika masuk ambil karcis parkir, ketika keluar cukup berikan karcisnya kepada petugas yang ada di pintu keluar. Kalau pegawai naik mobil dan masuk menggunakan karcis tamu, tentu akan ketahuan oleh petugas yang jaga parkir di pintu keluar. Nanti diberikan peringatan dan imbauan agar tidak membawa lagi mobil ketika bekerja,” sebutnya.

Andi mengatakan, pembatasan ASN dan PHL menggunakan roda empat saat bekerja sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui Surat Edaran dari Sekda Kota Medan Nomor 024/8346 tertanggal 3 September 2018. Akan tetapi, belum dilaksanakan sepenuhnya.

“Pembatasan ASN dan PHL yang membawa mobil pribadi ke Balai Kota, juga dalam rangka memaksimalkan fungsi angkutan massal di Medan. Apabila penggunaan angkutan massal berjalan dengan maksimal, tentu dapat mengurangi kemacetan yang terjadi selama ini,” pungkasnya.

Sementara, salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku mendukung adanya kebijakan baru tersebut. Bahkan, kata dia, diharapkan membuat regulasi mengharuskan naik angkutan umum setiap hari kerja. “Sangat bagus aturan itu, kalau bisa semua PNS dan PHL naik angkutan umum,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/