25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Relokasi Pedagang Foodcourt di Pusat Pasar, PD Pasar Lakukan Pengundian

Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Pengembangan dan SDM, Arifin Rambe, Direktur Administrasi dan Keuangan, Osman Manalu dan Kacab I PD Pasar, Syafrizal Lubis, saat melihat lokasi yang akan dijadikan sebagai relokasi pedagang foodcourt dari Lantai III ke Lantai IV.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan merelokasi para pedagang Pusat Pasar dari lantai III ke lantai IV dengan melakukan pengundian sejumlah kios ‘foodcourt’, Sabtu (27/7). Pengundian tersebut merupakan perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang juga Ketua Badan Pengawas (Banwas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

“Kami sudah melakukan pengundian foodcourt di lantai III agar dipindahkan ke Lantai IV. Hal ini sesuai perintah dari Ketua Badan Pengawas PD Pasar untuk dilakukan penataan di Pusat Pasar,” ujar Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, didampingi Direktur Pengembangan dan SDM, Arifin Rambe, Direktur Administrasi dan Keuangan, Osman Manalu dan Kacab I PD Pasar, Syafrizal Lubis, usai melakukan pengundian di Pusat Pasar.

Dijelaskan Rusdi, ada dua poin yang menjadi perintah Sekda Kota Medan kepada jajaran PD Pasar Kota Medan. Pertama, menata foodcourt Pusat Pasar di Lantai III agar direlokasi ke Lantai IV. Dan kedua, agar PD Pasar merelokasi 75 kios yang berada di wilayah fasilitas umum (fasum).

“Untuk merelokasi pedagang foodcourt, secara bertahap sudah dilakukan melalui sosialisasi dan memberi peringatan pertama hingga ketiga. Kita melakukan upaya pendekatan dengan silahturahim agar tidak menimbulkan konflik. Dan alhamdulillah, semua berjalan dengan baik. Pedagang sudah mengerti dan bersedia dipindahkan,” ujarnya.

Selain pedagang foodcourt di Lantai III, kata Rusdi, pihaknya juga secara bertahap akan menata pedagang foodcourt yang ada di Lantai I maupun Lantai II. PD Pasar akan menyediakan lapak foodcourt di Lantai IV kepada para pedagang yang direlokasi.

“Untuk pedagang di Lantai III, kita targetkan minggu pertama pada bulan Agustus, secara serentak mereka sudah pindah dan berjualan ke atas. Tidak ada lagi yang berjualan di Lantai III. Setelah pengundian ini, mereka bisa menyusun meja dan stelingnya. Kita akan tata foodcourt ini agar lebih baik dan tersentral,” kata Rusdi.

Sedangkan untuk kios di lantai III yang merupakan kios foodcourt yang lama, Rusdi menjelaskan, akan dijadikan sebagai tempat relokasi bagi 75 pedagang yang berjualan difasilitas umum. Kios foodcourt itu dapat menampung 45 pedagang, dan 30 pedagang lainnya ditempatkan pada tempat lain yang sudah disiapkan.

“Semua ini kita lakukan sesuai arahan Ketua Badan Pengawas. Sebagai ‘anak’, kita selalu siap mengikuti arahan beliau. Kita juga akan menegaskan kepada para pedagang agar berjualan sesuai dengan izin yang diberikan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kita tindak tegas dan mencabut izinnya,” tegas Rusdi. (map/ila)

Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Pengembangan dan SDM, Arifin Rambe, Direktur Administrasi dan Keuangan, Osman Manalu dan Kacab I PD Pasar, Syafrizal Lubis, saat melihat lokasi yang akan dijadikan sebagai relokasi pedagang foodcourt dari Lantai III ke Lantai IV.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan merelokasi para pedagang Pusat Pasar dari lantai III ke lantai IV dengan melakukan pengundian sejumlah kios ‘foodcourt’, Sabtu (27/7). Pengundian tersebut merupakan perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang juga Ketua Badan Pengawas (Banwas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

“Kami sudah melakukan pengundian foodcourt di lantai III agar dipindahkan ke Lantai IV. Hal ini sesuai perintah dari Ketua Badan Pengawas PD Pasar untuk dilakukan penataan di Pusat Pasar,” ujar Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, didampingi Direktur Pengembangan dan SDM, Arifin Rambe, Direktur Administrasi dan Keuangan, Osman Manalu dan Kacab I PD Pasar, Syafrizal Lubis, usai melakukan pengundian di Pusat Pasar.

Dijelaskan Rusdi, ada dua poin yang menjadi perintah Sekda Kota Medan kepada jajaran PD Pasar Kota Medan. Pertama, menata foodcourt Pusat Pasar di Lantai III agar direlokasi ke Lantai IV. Dan kedua, agar PD Pasar merelokasi 75 kios yang berada di wilayah fasilitas umum (fasum).

“Untuk merelokasi pedagang foodcourt, secara bertahap sudah dilakukan melalui sosialisasi dan memberi peringatan pertama hingga ketiga. Kita melakukan upaya pendekatan dengan silahturahim agar tidak menimbulkan konflik. Dan alhamdulillah, semua berjalan dengan baik. Pedagang sudah mengerti dan bersedia dipindahkan,” ujarnya.

Selain pedagang foodcourt di Lantai III, kata Rusdi, pihaknya juga secara bertahap akan menata pedagang foodcourt yang ada di Lantai I maupun Lantai II. PD Pasar akan menyediakan lapak foodcourt di Lantai IV kepada para pedagang yang direlokasi.

“Untuk pedagang di Lantai III, kita targetkan minggu pertama pada bulan Agustus, secara serentak mereka sudah pindah dan berjualan ke atas. Tidak ada lagi yang berjualan di Lantai III. Setelah pengundian ini, mereka bisa menyusun meja dan stelingnya. Kita akan tata foodcourt ini agar lebih baik dan tersentral,” kata Rusdi.

Sedangkan untuk kios di lantai III yang merupakan kios foodcourt yang lama, Rusdi menjelaskan, akan dijadikan sebagai tempat relokasi bagi 75 pedagang yang berjualan difasilitas umum. Kios foodcourt itu dapat menampung 45 pedagang, dan 30 pedagang lainnya ditempatkan pada tempat lain yang sudah disiapkan.

“Semua ini kita lakukan sesuai arahan Ketua Badan Pengawas. Sebagai ‘anak’, kita selalu siap mengikuti arahan beliau. Kita juga akan menegaskan kepada para pedagang agar berjualan sesuai dengan izin yang diberikan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kita tindak tegas dan mencabut izinnya,” tegas Rusdi. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/