26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida: Saya Sering Diselingkuhi

Rencana Pembunuhan Dirancang di Cafe

Rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zuraida Hanum, istri kedua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, menangis-nangis mengaku merancang pembunuhan suaminya, karena sering diselingkuhi korban. Pengakuan itu disampaikan saat rekonstruksi perencanaan kasus pembunuhan sang hakim di beberapa lokasi di Kota Medan, Senin (13/1).

Rekonstruksi yang digelar Tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan itu menghadirkan ketiga tersangka, yaitu Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29). Ada 15 adegan yang direka ulang.

Pada adegan pertama, tersangka Jefri bertemu Zuraida di Cafe Everyday Jalan Ringroad, Medan, persisnya di seberang mal Focal Point pada awal November 2019 lalu. Saat bertemu sekira pukul 11.00 WIB, Zuraida curhat perihal permasalahan rumah tangganya kepada Jefri. Pengakuan Zuraida, dirinya sering diselingkuhi korban.

“Suami saya (Jamaluddin) terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain. Sejak pertama pernikahan saya, dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan mengadu ke kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi mereka tidak berdaya apa-apa,” ucap Zuraida sembari menangis dalam rekonstruksi adegan pertama tersebut.

Kata Zuraida, dirinya sempat meminta cerai kepada suaminya. Tetapi, sang suami tidak setuju, karena malu mengingat profesinya sebagai hakim. “Saya coba minta cerai. Itulah, katanya jangan coba-coba minta cerai, karena akan malu lantaran (korban) seorang hakim. Tetapi, dia (korban) menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya,” kilah Zuraida.

Karena itu, Zuraida meminta tolong kepada Jefri untuk membunuh korban. Awalnya, Jefri menyarankan untuk bercerai saja. “Rasanya mau mati saja karena banyak permasalahan yang dihadapi selama bersama dia (korban). Lebih baik dia mati, atau saya yang mati,” cetusnya.

Akhirnya, Jefri setuju membunuh korban. Adegan pertama berakhir, dan tersangka Jefri meninggalkan Zuraida.

Dijanjikan Umrah dan Rp100 Juta

Pada adegan kedua, Jefri menemui tersangka Reza Fahlevi yang juga adik tirinya, di warung tempat usahanya kawasan Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, pada 24 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB.

Dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih BK 1757 HE, Jefri bertemu Reza dan menceritakan keluh-kesah Zuraida terhadap suaminya.

Selanjutnya, Jefri meminta Reza untuk bertemu dengan Zuraida guna menjelaskan permasalahan rumah tangga yang dihadapi.

Berlanjut adegan ketiga, pada 25 November 2019 sekira pukul 11.00 WIB tersangka Jefri menghubungi Reza dan menyuruhnya untuk datang ke The Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti guna bertemu dengan Zuraida. Zuraida juga meminta Reza datang ke kafe tersebut.

Pada adegan keempat, tersangka Zuraida datang bersama dengan Jefri ke The Coffee Town menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH. Setibanya di sana, keduanya masuk dan duduk di dalam kafe sembari menunggu kedatangan Reza.

Tak lama (adegan kelima), tersangka Reza datang ke kafe itu dan bertemu dengan Jefri serta Zuraida. Saat itulah, dijelaskan persoalan rumah tangga yang dihadapi Zuraida kepada Reza dan sekaligus meminta bantuan untuk membunuh korban.

Setelah mendengar penjelasan Zuraida, Reza tidak langsung menuruti permintaannya tetapi mempertanyakan.

“Betul itu kak (Zuraida), nanti kakak cuma manfaatin Bang Jefri? Setahu saya (Reza), Bang Jefri orangnya lurus, enggak neko-neko dari dulu. Kakak serius enggak nyuruh kek gitu (membunuh),” ujar Reza.

Lantas, Zuraida menjawab serius. “Iya serius, memang rencana kami mau nikah sama Bang Jefri bukan main-main. Selama ini kakak sudah enggak tahan. Sudah lama kakak pendam. Sudah cukup sakit hatilah, Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama kakak untuk bunuh dia (korban)? Nanti kalau sudah siap bunuh, kakak kasih uang Rp100 juta dan setelah itu kita umrah,” sebut Zuraida.

Mendengar jawaban Zuraida, Reza pun menuruti permintaannya. Namun Reza kembali mempertanyakan keseriusan Zuraida atas hubungannya dengan abang tirinya tersebut, Jefri. “Iya kak (Reza) mau. Tapi kakak serius ‘kan sama Bang Jefri? Nanti cuma manfaatin kami aja,” ucap Reza.

Zuraida kemudian meminta Jefri untuk bicara. Dikatakan Jefri, apa yang disampaikan Zuraida benar adanya.

Rancang Eksekusi

Setelah itu, Zuraida menyampaikan akan menjemput Jefri dan Reza sekitar pukul 19.00 di Pasar Johor dan selanjutnya menuju ke rumah di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

“Aku jemput jam 7 malam, terus terus habis itu kalian kubawa ke rumah. Nanti sampai di rumah kalian sembunyi di lantai 3, dan nanti akan ku miss call baru kalian eksekusi. Kamar enggak aku kunci, lalu kalian masuk. Kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur. Nanti satu orang yang bekap mulut dan hidung pakai kain. Sedangkan satu orang lagi pegang tangan dan badan. Nanti aku menahan kakinya. Jadi, kita buat seakan-akan kematiannya itu dikarenakan sakit jantung,” jelas Zuraida.

Usai menyusun rencana pembunuhan itu (adegan keenam), Zuraida memberikan uang Rp2 juta Reza untuk membeli sepatu, jaket, handphone beserta Sim Card, masker, dan sarung tangan.

Selanjutnya, pada 26 November sekira pukul 14.00 WIB (adegan ketujuh), Reza membeli 2 handphone merk China dengan harga masing-masing Rp175.000 di salah satu toko ponsel Jalan Flamboyan Raya.

Setelah membeli handphone, sekitar pukul 14.30 WIB (adegan kedelapan) tersangka membeli dua pasang sepatu seharga Rp360.000 di Pasar Melati. Selanjutnya (adegan kesembilan dan kesepuluh), tersangka Reza membeli sarung tangan kain warna abu-abu dua pasang seharga Rp20.000 dan masker 2 seharga Rp20.000 di Jalan Bunga Sakura Kecamatan Sunggal, dekat Pasar Melati. Selain itu, membeli 2 jaket warna coklat dan hitam seharga Rp360.000.

Kemudian (adegan kesebelas), Reza membeli dua helm warna merah dan hitam seharga Rp340.000 di Jalan Gagak Hitam. Selanjutnya (adegan keduabelas), Reza membeli sim card yang sudah diregister oleh penjualnya dan setelah itu pulang ke rumahnya.

Adegan ketigabelas, Jefri datang ke ruma Reza di kawasan Jalan Silangge Simpang Selayang untuk mengambil dua handphone yang telah dibeli sebelumnya dan sudah terpasang sim card. Lalu (adegan keempatbelas), Jefri datang bersama Zuraida ke Vika Coffee Sinabung di Perumahan Mercy dengan menggunakan mobil Camry. Di kafe tersebut (adegan kelimabelas), Jefri memberikan 1 unit handphone dan sudah terpasang sim card kepada Zuraida, yang sebelumnya telah dibeli oleh Reza.

Reka Ulang Perencanaan

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, rekonstruksi kali ini masih merupakan tahap perencanaan pembunuhan. Kata dia, ada beberapa lokasi yang didatangi karena proses perencanaan tersebut dilakukan tidak satu kali.

“Untuk proses adegan pertama, perencanaan dilakukan di Cafe Everyday Jalan Ringroad, Medan,” ujar Andi Rian yang diwawancarai.

Diutarakan dia, dalam adegan pertama, Jefri menyarankan kepada Zuraida kenapa tidak bercerai saja melalui pengadilan? Akan tetapi, dijawabkan oleh Zuraida tidak mau karena suaminya beralasan malu. “Makanya, dikatakan Zuraida lebih baik dimatikan saja. Kalau tidak dia yang mati, maka tersangka (Zuraida) yang mati,” bebernya.

Menurut Andi Rian, reka ulang tahap berikutnya yaitu eksekusi dan pembuangan jasad korban, akan digelar dalam waktu dekat. “Direncanakan rekonstruksi eksekusi dan pembuangan jasad korban pada Kamis (16/1). Nanti diinformasikan tempat da waktunya,” ucapnya.

Ia menyatakan, dalam reka ulang tahap perencanaan ini tidak ada saksi yang dilibatkan atau dihadirkan. Alasannya, semuanya berdasarkan kesepakatan ketiga tersangka.

“Rekonstruksi tahap perencanaan memang cukup panjang. Penyidik ingin memastikan betul-betul unsur perencanannya terpenuhi. Maka dari itu, dalam proses rekonstruksi tersebut mengajak dari pihak Kejari Medan, sehingga dalam pembuktian nanti tidak ada lagi yang meleset,” tandasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Belakangan terungkap bahwa pembunuhan Jamaluddin direncanakan oleh istri keduanya, Zuraida Hanum (41). (ris)

Rencana Pembunuhan Dirancang di Cafe

Rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zuraida Hanum, istri kedua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, menangis-nangis mengaku merancang pembunuhan suaminya, karena sering diselingkuhi korban. Pengakuan itu disampaikan saat rekonstruksi perencanaan kasus pembunuhan sang hakim di beberapa lokasi di Kota Medan, Senin (13/1).

Rekonstruksi yang digelar Tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan itu menghadirkan ketiga tersangka, yaitu Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29). Ada 15 adegan yang direka ulang.

Pada adegan pertama, tersangka Jefri bertemu Zuraida di Cafe Everyday Jalan Ringroad, Medan, persisnya di seberang mal Focal Point pada awal November 2019 lalu. Saat bertemu sekira pukul 11.00 WIB, Zuraida curhat perihal permasalahan rumah tangganya kepada Jefri. Pengakuan Zuraida, dirinya sering diselingkuhi korban.

“Suami saya (Jamaluddin) terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain. Sejak pertama pernikahan saya, dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan mengadu ke kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi mereka tidak berdaya apa-apa,” ucap Zuraida sembari menangis dalam rekonstruksi adegan pertama tersebut.

Kata Zuraida, dirinya sempat meminta cerai kepada suaminya. Tetapi, sang suami tidak setuju, karena malu mengingat profesinya sebagai hakim. “Saya coba minta cerai. Itulah, katanya jangan coba-coba minta cerai, karena akan malu lantaran (korban) seorang hakim. Tetapi, dia (korban) menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya,” kilah Zuraida.

Karena itu, Zuraida meminta tolong kepada Jefri untuk membunuh korban. Awalnya, Jefri menyarankan untuk bercerai saja. “Rasanya mau mati saja karena banyak permasalahan yang dihadapi selama bersama dia (korban). Lebih baik dia mati, atau saya yang mati,” cetusnya.

Akhirnya, Jefri setuju membunuh korban. Adegan pertama berakhir, dan tersangka Jefri meninggalkan Zuraida.

Dijanjikan Umrah dan Rp100 Juta

Pada adegan kedua, Jefri menemui tersangka Reza Fahlevi yang juga adik tirinya, di warung tempat usahanya kawasan Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, pada 24 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB.

Dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih BK 1757 HE, Jefri bertemu Reza dan menceritakan keluh-kesah Zuraida terhadap suaminya.

Selanjutnya, Jefri meminta Reza untuk bertemu dengan Zuraida guna menjelaskan permasalahan rumah tangga yang dihadapi.

Berlanjut adegan ketiga, pada 25 November 2019 sekira pukul 11.00 WIB tersangka Jefri menghubungi Reza dan menyuruhnya untuk datang ke The Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti guna bertemu dengan Zuraida. Zuraida juga meminta Reza datang ke kafe tersebut.

Pada adegan keempat, tersangka Zuraida datang bersama dengan Jefri ke The Coffee Town menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH. Setibanya di sana, keduanya masuk dan duduk di dalam kafe sembari menunggu kedatangan Reza.

Tak lama (adegan kelima), tersangka Reza datang ke kafe itu dan bertemu dengan Jefri serta Zuraida. Saat itulah, dijelaskan persoalan rumah tangga yang dihadapi Zuraida kepada Reza dan sekaligus meminta bantuan untuk membunuh korban.

Setelah mendengar penjelasan Zuraida, Reza tidak langsung menuruti permintaannya tetapi mempertanyakan.

“Betul itu kak (Zuraida), nanti kakak cuma manfaatin Bang Jefri? Setahu saya (Reza), Bang Jefri orangnya lurus, enggak neko-neko dari dulu. Kakak serius enggak nyuruh kek gitu (membunuh),” ujar Reza.

Lantas, Zuraida menjawab serius. “Iya serius, memang rencana kami mau nikah sama Bang Jefri bukan main-main. Selama ini kakak sudah enggak tahan. Sudah lama kakak pendam. Sudah cukup sakit hatilah, Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama kakak untuk bunuh dia (korban)? Nanti kalau sudah siap bunuh, kakak kasih uang Rp100 juta dan setelah itu kita umrah,” sebut Zuraida.

Mendengar jawaban Zuraida, Reza pun menuruti permintaannya. Namun Reza kembali mempertanyakan keseriusan Zuraida atas hubungannya dengan abang tirinya tersebut, Jefri. “Iya kak (Reza) mau. Tapi kakak serius ‘kan sama Bang Jefri? Nanti cuma manfaatin kami aja,” ucap Reza.

Zuraida kemudian meminta Jefri untuk bicara. Dikatakan Jefri, apa yang disampaikan Zuraida benar adanya.

Rancang Eksekusi

Setelah itu, Zuraida menyampaikan akan menjemput Jefri dan Reza sekitar pukul 19.00 di Pasar Johor dan selanjutnya menuju ke rumah di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

“Aku jemput jam 7 malam, terus terus habis itu kalian kubawa ke rumah. Nanti sampai di rumah kalian sembunyi di lantai 3, dan nanti akan ku miss call baru kalian eksekusi. Kamar enggak aku kunci, lalu kalian masuk. Kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur. Nanti satu orang yang bekap mulut dan hidung pakai kain. Sedangkan satu orang lagi pegang tangan dan badan. Nanti aku menahan kakinya. Jadi, kita buat seakan-akan kematiannya itu dikarenakan sakit jantung,” jelas Zuraida.

Usai menyusun rencana pembunuhan itu (adegan keenam), Zuraida memberikan uang Rp2 juta Reza untuk membeli sepatu, jaket, handphone beserta Sim Card, masker, dan sarung tangan.

Selanjutnya, pada 26 November sekira pukul 14.00 WIB (adegan ketujuh), Reza membeli 2 handphone merk China dengan harga masing-masing Rp175.000 di salah satu toko ponsel Jalan Flamboyan Raya.

Setelah membeli handphone, sekitar pukul 14.30 WIB (adegan kedelapan) tersangka membeli dua pasang sepatu seharga Rp360.000 di Pasar Melati. Selanjutnya (adegan kesembilan dan kesepuluh), tersangka Reza membeli sarung tangan kain warna abu-abu dua pasang seharga Rp20.000 dan masker 2 seharga Rp20.000 di Jalan Bunga Sakura Kecamatan Sunggal, dekat Pasar Melati. Selain itu, membeli 2 jaket warna coklat dan hitam seharga Rp360.000.

Kemudian (adegan kesebelas), Reza membeli dua helm warna merah dan hitam seharga Rp340.000 di Jalan Gagak Hitam. Selanjutnya (adegan keduabelas), Reza membeli sim card yang sudah diregister oleh penjualnya dan setelah itu pulang ke rumahnya.

Adegan ketigabelas, Jefri datang ke ruma Reza di kawasan Jalan Silangge Simpang Selayang untuk mengambil dua handphone yang telah dibeli sebelumnya dan sudah terpasang sim card. Lalu (adegan keempatbelas), Jefri datang bersama Zuraida ke Vika Coffee Sinabung di Perumahan Mercy dengan menggunakan mobil Camry. Di kafe tersebut (adegan kelimabelas), Jefri memberikan 1 unit handphone dan sudah terpasang sim card kepada Zuraida, yang sebelumnya telah dibeli oleh Reza.

Reka Ulang Perencanaan

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, rekonstruksi kali ini masih merupakan tahap perencanaan pembunuhan. Kata dia, ada beberapa lokasi yang didatangi karena proses perencanaan tersebut dilakukan tidak satu kali.

“Untuk proses adegan pertama, perencanaan dilakukan di Cafe Everyday Jalan Ringroad, Medan,” ujar Andi Rian yang diwawancarai.

Diutarakan dia, dalam adegan pertama, Jefri menyarankan kepada Zuraida kenapa tidak bercerai saja melalui pengadilan? Akan tetapi, dijawabkan oleh Zuraida tidak mau karena suaminya beralasan malu. “Makanya, dikatakan Zuraida lebih baik dimatikan saja. Kalau tidak dia yang mati, maka tersangka (Zuraida) yang mati,” bebernya.

Menurut Andi Rian, reka ulang tahap berikutnya yaitu eksekusi dan pembuangan jasad korban, akan digelar dalam waktu dekat. “Direncanakan rekonstruksi eksekusi dan pembuangan jasad korban pada Kamis (16/1). Nanti diinformasikan tempat da waktunya,” ucapnya.

Ia menyatakan, dalam reka ulang tahap perencanaan ini tidak ada saksi yang dilibatkan atau dihadirkan. Alasannya, semuanya berdasarkan kesepakatan ketiga tersangka.

“Rekonstruksi tahap perencanaan memang cukup panjang. Penyidik ingin memastikan betul-betul unsur perencanannya terpenuhi. Maka dari itu, dalam proses rekonstruksi tersebut mengajak dari pihak Kejari Medan, sehingga dalam pembuktian nanti tidak ada lagi yang meleset,” tandasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Belakangan terungkap bahwa pembunuhan Jamaluddin direncanakan oleh istri keduanya, Zuraida Hanum (41). (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/