27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Terima SPDP Pembunuhan Hakim, Kejari Medan Siapkan Jaksa Penuntut

Erintuah Damanik, Humas PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) para tersangka kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, dari Polrestabes Medan.

“SPDP sudah diterima dengan tiga orang tersangka, masing-masing yakni, ZH, 41, JP, 42, dan RP, 29,” kata Kepala Kejari Medan Dwi Setyo, melalui Kasi Intel Kejari Medan M Yusuf, Senin (13/1).

SPDP merupakan bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Untuk itu, Kejari telah menyiapkan jaksa untuk menuntut ketiga tersangla. Kata Yusuf, penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan, mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

“Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” sebutnya

Setelah SPDP diterima, Kejari Medan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan rekonstruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut. “Hari ini (kemarin, Red) tim bersama Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Kejari Medan terdiri dari Kasipidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangannya, pihaknya pasti akan melimpahkan perkara itu ke PN Medan. “Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” ucapnya.

Terpisah, Humas PN Medan, Erintuah Damanik menyatakan pihaknya siap menyidangkan perkara kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan. “Hakim PN Medan siap menyidangkan perkara ini,” tandasnya. (man)

Erintuah Damanik, Humas PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) para tersangka kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, dari Polrestabes Medan.

“SPDP sudah diterima dengan tiga orang tersangka, masing-masing yakni, ZH, 41, JP, 42, dan RP, 29,” kata Kepala Kejari Medan Dwi Setyo, melalui Kasi Intel Kejari Medan M Yusuf, Senin (13/1).

SPDP merupakan bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Untuk itu, Kejari telah menyiapkan jaksa untuk menuntut ketiga tersangla. Kata Yusuf, penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan, mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

“Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” sebutnya

Setelah SPDP diterima, Kejari Medan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan rekonstruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut. “Hari ini (kemarin, Red) tim bersama Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Kejari Medan terdiri dari Kasipidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangannya, pihaknya pasti akan melimpahkan perkara itu ke PN Medan. “Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” ucapnya.

Terpisah, Humas PN Medan, Erintuah Damanik menyatakan pihaknya siap menyidangkan perkara kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan. “Hakim PN Medan siap menyidangkan perkara ini,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/