29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Saksi: Pencairan Kredit Sudah Sesuai Prosedur

Sidang Lanjutan Kasus BNI SKM Medan

MEDAN- Kepala Divisi Resiko Kredit BNI Pusat, Sutirta Budiman, pada lanjutan sidang Tipikor Medan, mengatakan bahwa pencairan kredit untuk PT BDKL sudah sesuai dengan prosedur di BNI.

“Saya telah mempelajari usulan kredit dari BNI SKM Medan. Lalu dilakukan penilaian layak atau tidak kredit itu diberikan. Kesimpulannya usulan kredit itu sudah memenuhi syarat dan telah sesuai prosedur BNI. Jadi setiap usulan kredit harus ada disposisi,” kata Sutirta Budiman di hadapan ketua majelis hakim Erwin Mangatas Malau, pada lanjutan Sidang Pengadilan Tipikor di Medan, Rabu (13/2).

Begitupun, lanjutnya, jaminan hanyalah salah satu dari hal yang dipertimbangkan dalam perangkat aplikasi kredit yang dipedomani.
Di dalam kredit yang diajukan Direktur PT BDKL, Boy Hermansyah di BNI SKM Medan itu, tercatat pihak Boy akan membeli SHGU No.102 dan menjadikan SHGU No.102 sebagai jaminan di BNI SKM Medan.

Disebutkannya bahwa kredit PT Atakana Company dan grup yang telah macet di BNI SKM Medan telah dilunasi Boy Hermansyah/PT BDKL. Selanjutnya, kredit PT BDKL di BNI SKM Medan pun dicairkan dengan berbagai jaminan yang telah terpasang pembebanannya.

“Memang setelah ini proses jual beli SHGU No.102 itu ada masalah. Saya mengetahui ada seorang pemilik saham meminta pihak BPN memblokir SHGU No.102 itu. Begitupun, dari segi syarat sebenarnya pemberian kredit ini sudah terpenuhi dan prosesnya sudah sesuai prosedur. Memang ada hal-hal di luar kendali, tapi itu adalah sebuah resiko Bank,” terangnya.

Saksi juga mengetahui, dalam proses jual beli SHGU No.102 antara PT Atakana Company dan PT BDKL, ada perjanjian bahwa PT BDKL diwajibkan membayar utang-utang pihak PT Atakana Company di BNI sebesar Rp60 miliar.

“Lantas kenapa kredit yang sebelumnya macet di BNI SKM Medan, kemudian jaminannya dalam hal ini SHGU No.102 dijadikan jaminan lagi di BNI SKM Medan, padahal kredit tersebut bisa dilunasi dengan melelang SHGU No.102 tersebut?” tanya Imran Nating, salah satu penasehat hukum ketiga karyawan BNI.

Mendengar pertanyaan itu, saksi pun mengatakan bahwa sebenarnya pendapatan utama BNI adalah dari memberikan pinjaman atau kredit. “Jadi kita (BNI, red) sangat berkepentingan untuk meningkatkan pinjaman. Memang PT BDKL berkeinginan untuk mengambil alih, kita pikir itu bisa ada tambahan.

ari debitur macet bisa dilunasi dan kita dapat tambahan debitur baru, inilah yang menguntungkan BNI. Kredit yang dibayarkan PT BDKL ke BNI berjalan lancar. Kreditnya adalah kredit investasi maka jangka waktunya panjang” jawab Sutirta Budiman.

Dalam penjelasannya, Budiman sehari-hari bertugas mempelajari setiap usulan kredit yang diajukan SKM. Kemudian dilakukanlah analisa harta debitur atau bagaimana kondisi perusahaan si debitur yang akan mengajukan kredit, apakah si debitur pernah bermasalah, apakah debitur memiliki kemampuan dari segi finansial.

Selanjutnya dibuatlah disposisi untuk pencairan kredit. Disposisi dilakukan untuk meminimalisir resiko.

Berkaitan dengan hal ini, menurut Budiman, ketiga pejabat BNI Medan yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, sebenarnya tidak punya track record buruk.

“Bahkan sejauh ini tidak pernah ada ekspos yang menyebutkan bahwa pemberian kredit oleh BNI SKM Medan bermasalah,” tegasnya.
Di BNI, lanjut Sutirta Budiman, ada tim audit internalnya yaitu divisi khusus satuan pemeriksaan yang bertugas mengaudit semua Unit SKM.

Audit dilakukan setahun sekali tergantung tinggi atau tidaknya resiko disetiap divisi. “Begitupun tidak pernah ada laporan terkait adanya proses kredit menyimpang di SKM Medan,” ujar saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi lainnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa pekan depan. (far)

Sidang Lanjutan Kasus BNI SKM Medan

MEDAN- Kepala Divisi Resiko Kredit BNI Pusat, Sutirta Budiman, pada lanjutan sidang Tipikor Medan, mengatakan bahwa pencairan kredit untuk PT BDKL sudah sesuai dengan prosedur di BNI.

“Saya telah mempelajari usulan kredit dari BNI SKM Medan. Lalu dilakukan penilaian layak atau tidak kredit itu diberikan. Kesimpulannya usulan kredit itu sudah memenuhi syarat dan telah sesuai prosedur BNI. Jadi setiap usulan kredit harus ada disposisi,” kata Sutirta Budiman di hadapan ketua majelis hakim Erwin Mangatas Malau, pada lanjutan Sidang Pengadilan Tipikor di Medan, Rabu (13/2).

Begitupun, lanjutnya, jaminan hanyalah salah satu dari hal yang dipertimbangkan dalam perangkat aplikasi kredit yang dipedomani.
Di dalam kredit yang diajukan Direktur PT BDKL, Boy Hermansyah di BNI SKM Medan itu, tercatat pihak Boy akan membeli SHGU No.102 dan menjadikan SHGU No.102 sebagai jaminan di BNI SKM Medan.

Disebutkannya bahwa kredit PT Atakana Company dan grup yang telah macet di BNI SKM Medan telah dilunasi Boy Hermansyah/PT BDKL. Selanjutnya, kredit PT BDKL di BNI SKM Medan pun dicairkan dengan berbagai jaminan yang telah terpasang pembebanannya.

“Memang setelah ini proses jual beli SHGU No.102 itu ada masalah. Saya mengetahui ada seorang pemilik saham meminta pihak BPN memblokir SHGU No.102 itu. Begitupun, dari segi syarat sebenarnya pemberian kredit ini sudah terpenuhi dan prosesnya sudah sesuai prosedur. Memang ada hal-hal di luar kendali, tapi itu adalah sebuah resiko Bank,” terangnya.

Saksi juga mengetahui, dalam proses jual beli SHGU No.102 antara PT Atakana Company dan PT BDKL, ada perjanjian bahwa PT BDKL diwajibkan membayar utang-utang pihak PT Atakana Company di BNI sebesar Rp60 miliar.

“Lantas kenapa kredit yang sebelumnya macet di BNI SKM Medan, kemudian jaminannya dalam hal ini SHGU No.102 dijadikan jaminan lagi di BNI SKM Medan, padahal kredit tersebut bisa dilunasi dengan melelang SHGU No.102 tersebut?” tanya Imran Nating, salah satu penasehat hukum ketiga karyawan BNI.

Mendengar pertanyaan itu, saksi pun mengatakan bahwa sebenarnya pendapatan utama BNI adalah dari memberikan pinjaman atau kredit. “Jadi kita (BNI, red) sangat berkepentingan untuk meningkatkan pinjaman. Memang PT BDKL berkeinginan untuk mengambil alih, kita pikir itu bisa ada tambahan.

ari debitur macet bisa dilunasi dan kita dapat tambahan debitur baru, inilah yang menguntungkan BNI. Kredit yang dibayarkan PT BDKL ke BNI berjalan lancar. Kreditnya adalah kredit investasi maka jangka waktunya panjang” jawab Sutirta Budiman.

Dalam penjelasannya, Budiman sehari-hari bertugas mempelajari setiap usulan kredit yang diajukan SKM. Kemudian dilakukanlah analisa harta debitur atau bagaimana kondisi perusahaan si debitur yang akan mengajukan kredit, apakah si debitur pernah bermasalah, apakah debitur memiliki kemampuan dari segi finansial.

Selanjutnya dibuatlah disposisi untuk pencairan kredit. Disposisi dilakukan untuk meminimalisir resiko.

Berkaitan dengan hal ini, menurut Budiman, ketiga pejabat BNI Medan yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, sebenarnya tidak punya track record buruk.

“Bahkan sejauh ini tidak pernah ada ekspos yang menyebutkan bahwa pemberian kredit oleh BNI SKM Medan bermasalah,” tegasnya.
Di BNI, lanjut Sutirta Budiman, ada tim audit internalnya yaitu divisi khusus satuan pemeriksaan yang bertugas mengaudit semua Unit SKM.

Audit dilakukan setahun sekali tergantung tinggi atau tidaknya resiko disetiap divisi. “Begitupun tidak pernah ada laporan terkait adanya proses kredit menyimpang di SKM Medan,” ujar saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi lainnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa pekan depan. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/