31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Warga Bantaran Sungai Deli Keluhkan Pengelolaan Sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bertahun-tahun petugas pengangkut sampah tak pernah hadir ke Lingkungan I kawasan Bantaran Sungai Deli, Kelurahan Pulo Brayan Kota. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di kawasan bantaran sungai tersebut terpaksa membuang sampahnya ke lokasi TPS yang jauh dari lingkungan tersebut.

SOSIALISASI: Robi Barus saat Sosialisasi Perda No.6/2015 tentang Pengelolan Persampahan di Lingkungan I, Bantaran Sungai Deli, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Minggu (25/4).

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Perda No.6/2015 tentang Pengelolan Persampahan yang dilakukan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, SE, MAP di Lingkungan I, Bantaran Sungai Deli, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Minggu (25/4).

“Mana pernah ada tukang sampah ke lingkungan kami ini pak, bertahun-tahun tak pernah ada. Kami dilarang buang sampah ke sungai, tapi tak ada petugas pengangkut sampah yang masuk ke lingkungan kami ini. Akhirnya kami jauh-jauh lah bawa sampah kami ke TPS di Yos Sudarso sana, kan kasihan kali kami ini pak,” ucap boru Siahaan kepada Robi Barus dalam kesempatan itu.

Untuk itu, Boru Siahaan pun meminta kepada Pemko Medan melalui Robi Barus selaku perwakilan rakyat agar petugas sampah mau datang ke lingkungan mereka untuk mengangkut sampah setiap harinya. “Maunya kami patuh sama peraturan, maunya kami tak buang sampah ke sungai. Tapi tolong lah ada yang angkut sampah kami. Kalau ada retribusi yang harus dibayar seperti yang diatur di Perda, ya sudah lah, kami bayar, yang penting angkut lah,” pintanya.

Mendengar keluhan tersebut, Anggota DPRD Medan Robi Barus memastikan jika pihaknya akan meneruskan hal itu ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan.

“Ini memang cukup miris ya, hal ini akan saya teruskan ke Dinas Kebersihan,” kata Robi.

Dalam kesempatan itu, Robi Barus juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang akan segera mengatasi persoalan sampah di Kota Medan. Ia mengatakan, penuntasan masalah langkah tersebut merupakan lima program prioritas Pemko Medan, yakni : kesehatan, kebersihan, infrastruktur termasuk perbaikan jalan dan drainase, penanganan banjir, serta pembenahan kawasan heritage Kesawan.

“Wali Kota Medan saudara Bobby Nasution memiliki beberapa program terhadap kota ini. Salah satunya mengatasi persoalan kebersihan, dimana nantinya dengan mengatasi sampah .Dimana saat ini selain dibangun TPA, juga sampah akan dikelola dengan mengunakan metode Refuse-Derived Fuel (RDF),” jelas Robi.

Atas dasar tersebut, kata Robi, masyarakat diharapkan tetap menjaga kebersihan disetiap lingkungan. Sebab, langkah yang dilakukan Wali Kota Medan tersebut merupakan sebuah metode terbaru dalam pengelolaan sampah di Kota Medan. “Jadi, saudara Wali Kota Medan sudah berpikir bagaimana sampah tidak lagi dipersoalkan. Nantinya justru menjadi sesuatu yang punya nilai ekonomis bahkan memberikan tambahan penghasilan bagi warganya,” katanya.

Di hadapan masyarakat yang hadir , Robi memberikan penjelasan tentang Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan penjelasannya. “Di Perda ini sudah dijelaskan berbagai hal tentang pengelolaan sampah di Medan. Perda inilah yang menjadi acuan kita dalam mengelola sampah,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bertahun-tahun petugas pengangkut sampah tak pernah hadir ke Lingkungan I kawasan Bantaran Sungai Deli, Kelurahan Pulo Brayan Kota. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di kawasan bantaran sungai tersebut terpaksa membuang sampahnya ke lokasi TPS yang jauh dari lingkungan tersebut.

SOSIALISASI: Robi Barus saat Sosialisasi Perda No.6/2015 tentang Pengelolan Persampahan di Lingkungan I, Bantaran Sungai Deli, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Minggu (25/4).

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Perda No.6/2015 tentang Pengelolan Persampahan yang dilakukan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, SE, MAP di Lingkungan I, Bantaran Sungai Deli, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Minggu (25/4).

“Mana pernah ada tukang sampah ke lingkungan kami ini pak, bertahun-tahun tak pernah ada. Kami dilarang buang sampah ke sungai, tapi tak ada petugas pengangkut sampah yang masuk ke lingkungan kami ini. Akhirnya kami jauh-jauh lah bawa sampah kami ke TPS di Yos Sudarso sana, kan kasihan kali kami ini pak,” ucap boru Siahaan kepada Robi Barus dalam kesempatan itu.

Untuk itu, Boru Siahaan pun meminta kepada Pemko Medan melalui Robi Barus selaku perwakilan rakyat agar petugas sampah mau datang ke lingkungan mereka untuk mengangkut sampah setiap harinya. “Maunya kami patuh sama peraturan, maunya kami tak buang sampah ke sungai. Tapi tolong lah ada yang angkut sampah kami. Kalau ada retribusi yang harus dibayar seperti yang diatur di Perda, ya sudah lah, kami bayar, yang penting angkut lah,” pintanya.

Mendengar keluhan tersebut, Anggota DPRD Medan Robi Barus memastikan jika pihaknya akan meneruskan hal itu ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan.

“Ini memang cukup miris ya, hal ini akan saya teruskan ke Dinas Kebersihan,” kata Robi.

Dalam kesempatan itu, Robi Barus juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang akan segera mengatasi persoalan sampah di Kota Medan. Ia mengatakan, penuntasan masalah langkah tersebut merupakan lima program prioritas Pemko Medan, yakni : kesehatan, kebersihan, infrastruktur termasuk perbaikan jalan dan drainase, penanganan banjir, serta pembenahan kawasan heritage Kesawan.

“Wali Kota Medan saudara Bobby Nasution memiliki beberapa program terhadap kota ini. Salah satunya mengatasi persoalan kebersihan, dimana nantinya dengan mengatasi sampah .Dimana saat ini selain dibangun TPA, juga sampah akan dikelola dengan mengunakan metode Refuse-Derived Fuel (RDF),” jelas Robi.

Atas dasar tersebut, kata Robi, masyarakat diharapkan tetap menjaga kebersihan disetiap lingkungan. Sebab, langkah yang dilakukan Wali Kota Medan tersebut merupakan sebuah metode terbaru dalam pengelolaan sampah di Kota Medan. “Jadi, saudara Wali Kota Medan sudah berpikir bagaimana sampah tidak lagi dipersoalkan. Nantinya justru menjadi sesuatu yang punya nilai ekonomis bahkan memberikan tambahan penghasilan bagi warganya,” katanya.

Di hadapan masyarakat yang hadir , Robi memberikan penjelasan tentang Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan penjelasannya. “Di Perda ini sudah dijelaskan berbagai hal tentang pengelolaan sampah di Medan. Perda inilah yang menjadi acuan kita dalam mengelola sampah,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/