SUMUTPOS.CO – Kebijakan pengalihan guru SMA dan SMK ke provinsi, tampaknya tidak berpengaruh dengan guru honorer di Kota Medan. Sebab, beberapa sekolah selama ini menggaji guru honor tersebut menggunakan uang yang bersumber dari komite sekolah.
Menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Medan, Hj Syafrimi, guru honorer di sekolahnya tidak perlu cemas dengan kebijakan tersebut. Sebab mereka akan tetap digaji menggunakan dana dari komite sekolah, seperti yang sudah dilakukan selama ini.
”Sebelum muncul komite sekolah, dulu kita mengenal adanya lembaga POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru), kemudian berganti nama menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan). Jadi selama ini, memang uang dari situ kami ambil untuk membayar gaji guru honor,” kata Syafrimi kepada Sumut Pos, Senin (13/2).
Dijelaskan, jumlah gaji guru honor ini disesuaikan berdasarkan jam mengajarnya. Secara keselutuhan, SMA Negeri 1 Medan menyediakan dana sekitar Rp65 juta untuk menggaji guru honorer setiap bulan. ”Kami setiap bulan harus menyediakan sekitar Rp65 juta untuk gaji honorer,” ungkapnya.
Diungkapkan, SMA Negeri 1 Medan masih membutuhkan tenaga guru honorer. Sebab itu, mereka selalu mempersiapkan pengganti guru honorer yang hendak pensiun. ”Seperti pada April nanti, kalau saya tidak salah ada dua orang guru BP kami akan pensiun. Dan kami sudah siapkan penggantinya,” sebut wanita berhijab tersebut.
Syafrimi enggan merinci jumlah guru honorer di SMAN 1 Medan. Begitu juga dengan kutipan yang dibebankan kepada setiap orang tua siswa. ”Kalau soal kutipan kepada orang tua siswa, itu domainnya komite. Saya tak mau mencampuri lebih jauh. Dan soal berapa upah yang diberi ke mereka, bisa silahkan tanya ke bendahara,” tuturnya.
Menurutnya komite sekolah sangat berperan besar dalam membantu sekolah, terutama menunjang operasional sekolah. “Bagi SMAN 1, memang sumbangsih besar sekolah ini dari orang tua siswa. Kami sangat bersyukur atas kontribusi komite sekolah kepada sekolah sampai hari ini,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Kepala SMK Negeri 1 Medan, Asli Beru Sembiring. Dia mengungkapkan, sebelum dirinya bertugas sebagai kepsek di tempat itu, dana komite memang dipergunakan salah satunya untuk membayar gaji guru honorer.
“Saya pikir itu sudah sejak zaman dulu. Setiap bulannya gaji guru honor itu dibayarkan melalui sumbangan orang tua murid. Jadi tidak ada masalah seandainya guru PNS menjadi pegawai provinsi,” katanya.
Gaji guru honor juga disesuaikan dengan jam mengajar. Ia menyebut setiap satu jam mengajar, guru diberikan honor Rp40 ribu. Artinya bila dalam satu pekan guru mengajar selama lima jam, maka tinggal dikalikan saja Rp40 ribu.” Segitulah yang kami bayarkan tiap bulan,” kata kepsek yang sudah enam tahun bertugas di sekolah tersebut.
Di SMKN 1 Medan ada sebanyak 36 guru honor. Umumnya mereka dibebankan mengajar satu mata pelajaran saja. “Ya, tidak boleh lebih. Setiap guru wajib satu mapel. Mekanisme pembayaran gaji guru honor ini langsung diambil kepada bendahara sekolah,” katanya.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah menetapkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, dialihkan kepada pemerintah provinsi. Dan, sejak awal 2017 gaji para guru tersebut juga ditanggung oleh provinsi. (prn/dek)