32.8 C
Medan
Friday, June 14, 2024

HMI Minta Pemko, Sesuaikan Kebijakan dengan Pusat

Rizki Akbar  M Siregar
Rizki Akbar M Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan untuk mengambil kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat karena adanya kebijakan yang tumpang tindih.

HMI menilai setiap langkah yang diambil harusnya memiliki tahapan dan standarnya. Kebijakan Pemko Medan yang membeli 980 ton beras yang sedang dibagikan ke masyarakat Kota Medan yang terdampak Covid-19 pun menjadi tidak relevan dengan adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2020.

“Sebab dalam Instruksi Presiden tentang Realokasi Anggaran dalam hal ini APBD tidak ada termaktub untuk kebutuhan logistik melainkan untuk pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan (Inpres No. 4 Tahun 2020 poin Kelima),” ucap Ketua HMI Cabang Medan, Rizki Akbar M Siregar kepada Sumut Pos, Minggu (12/4).

Dikatakan Rizki, jangan sampai kebijakan yang diambil oleh Pemko Medan nantinya bersifat cacat administrasi. Sebab, setiap keputusan akan dimintai pertanggungjawabannya.

“Dan yang kita ketahui bersama bahwa saat ini Kota Medan belum berstatus lock down ataupun Karantina Wilayah. Jika seandainya pun status itu terjadi, maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat (UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan tepatnya pada pasal 55,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, kata Rizki, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengingatkan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dalam rapat penanggulangan Pandemi Covid-19 di rumah Dinas Gubsu pada Senin (23/3) yang lalu agar Pemerintah Kabupaten/Kota tidak ‘loncat’ dalam mengambil kebijakan terkhusus terkait masalah bantuan pangan.

Sedangkan dalam mengambil kebijakan darurat itu harus dilakukan secara bertahap. Fokusnya, saat ini adalah menghambat laju perkembangan virus, sebab kebutuhan akan beras akan disediakan oleh Bulog.

“Tapi tidak tahu kenapa, Plt Wali Kota Medan tidak mengindahkan saran yang baik itu. Padahal, seharusnya Pemko Medan lebih bijak dalam merealokasikan APBD Kota Medan, yaitu digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Dijelaskan Ketua HMI Kota Medan tersebut, Pemko Medan dapat fokus memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dengan cara melakukan test massal bagi masyarakat Kota Medan untuk mengetahui jumlah masyarakat yang sudah terinfeksi covid-19.

Kemudian, memperbanyak jumlah laboratorium test swab untuk menguji hasil test Covid-19, menambah ruang isolasi bagi pasien Covid-19 untuk penyembuhan serta melengkapi APD tenaga medis yang ada di setiap puskesmas dan rumah sakit.

“HMI menilai hal itu merupakan langkah-langkah yang tepat dan seharusnya dilakukan oleh Pemko Medan saat ini agar penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat berhenti. Plt Wali Kota Medan harus bisa mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam menghentikan penyebaran virus ini, bukan malah mengambil kebijakan yang tidak produktif untuk saat ini,” pungkasnya. (map/ila)

Rizki Akbar  M Siregar
Rizki Akbar M Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan untuk mengambil kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat karena adanya kebijakan yang tumpang tindih.

HMI menilai setiap langkah yang diambil harusnya memiliki tahapan dan standarnya. Kebijakan Pemko Medan yang membeli 980 ton beras yang sedang dibagikan ke masyarakat Kota Medan yang terdampak Covid-19 pun menjadi tidak relevan dengan adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2020.

“Sebab dalam Instruksi Presiden tentang Realokasi Anggaran dalam hal ini APBD tidak ada termaktub untuk kebutuhan logistik melainkan untuk pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan (Inpres No. 4 Tahun 2020 poin Kelima),” ucap Ketua HMI Cabang Medan, Rizki Akbar M Siregar kepada Sumut Pos, Minggu (12/4).

Dikatakan Rizki, jangan sampai kebijakan yang diambil oleh Pemko Medan nantinya bersifat cacat administrasi. Sebab, setiap keputusan akan dimintai pertanggungjawabannya.

“Dan yang kita ketahui bersama bahwa saat ini Kota Medan belum berstatus lock down ataupun Karantina Wilayah. Jika seandainya pun status itu terjadi, maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat (UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan tepatnya pada pasal 55,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, kata Rizki, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengingatkan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dalam rapat penanggulangan Pandemi Covid-19 di rumah Dinas Gubsu pada Senin (23/3) yang lalu agar Pemerintah Kabupaten/Kota tidak ‘loncat’ dalam mengambil kebijakan terkhusus terkait masalah bantuan pangan.

Sedangkan dalam mengambil kebijakan darurat itu harus dilakukan secara bertahap. Fokusnya, saat ini adalah menghambat laju perkembangan virus, sebab kebutuhan akan beras akan disediakan oleh Bulog.

“Tapi tidak tahu kenapa, Plt Wali Kota Medan tidak mengindahkan saran yang baik itu. Padahal, seharusnya Pemko Medan lebih bijak dalam merealokasikan APBD Kota Medan, yaitu digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Dijelaskan Ketua HMI Kota Medan tersebut, Pemko Medan dapat fokus memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dengan cara melakukan test massal bagi masyarakat Kota Medan untuk mengetahui jumlah masyarakat yang sudah terinfeksi covid-19.

Kemudian, memperbanyak jumlah laboratorium test swab untuk menguji hasil test Covid-19, menambah ruang isolasi bagi pasien Covid-19 untuk penyembuhan serta melengkapi APD tenaga medis yang ada di setiap puskesmas dan rumah sakit.

“HMI menilai hal itu merupakan langkah-langkah yang tepat dan seharusnya dilakukan oleh Pemko Medan saat ini agar penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat berhenti. Plt Wali Kota Medan harus bisa mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam menghentikan penyebaran virus ini, bukan malah mengambil kebijakan yang tidak produktif untuk saat ini,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/