MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tidak tercapainya target pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBN-KB) mendapat tanggapan dewan. Tahapan proses administrasi di Samsat pun diminta untuk dipangkas agar kepengurusan lebih cepat.
“Proses pembayaran pajak ini masih perlu direvisi. Kalau bisa dipermudah, jangan lagi pakai birokrasi yang berbelit. Bila perlu pakai ATM dan sistem transfer, selesai. Orang tak perlu lagi antre di kantor Samsat sampai berlama-lama,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga kepada Sumut Pos, Jumat (11/5).
Selian itu, Zeira mengatakan bahwa di daerah (UPT kabupaten/kota) kemungkinan besar sosialisasi tidak berjalan maksimal. Karena itu pula, banyak warga yang tidak tahu ada program pemutihan dimaksud. Begitu juga dengan sistem pelayanan yang masih cenderung menunggu masyarakat memenuhi kewajibannya.
“Harusnya sudah pakai sistem jemput bola. Kalau perlu ya betul-betul didatangi penunggak pajaknya. Namun saya harus jelas dan akurat. Kalau perlu buat sanksi sehingga masyarakat malu kalau tidak bayar pajak,” katanya.
Dengan kondisi ini menurut Zeira, pemerintah harus mencari cara agar bagaimana proses membayar pajak yang merupakan masukan bagi APBD setiap tahunnya, bisa lebih mudah dan tidak sulit. Apalagi melalui teknologi canggih saat ini, sudah sepantasnya kemudahan didapatkan warga yang punya niat memberikan kewajibannya kepada negara.
“Namanya kita mau dapat duit, ya segala cara harua dibuat untuk bisa mendapatkannya. Jadi jangan lagi panjang prosesnya, harus ini, harus itu, harus daftarkan dulu. Padahal begitu dia belum membayar, tentu sudah penunggak pajak. Kalau dia mau membayar, itu sudah bagus. Jadi jangan lagi ada istilah birokrasi panjang,” sebutnya. (bal/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tidak tercapainya target pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBN-KB) mendapat tanggapan dewan. Tahapan proses administrasi di Samsat pun diminta untuk dipangkas agar kepengurusan lebih cepat.
“Proses pembayaran pajak ini masih perlu direvisi. Kalau bisa dipermudah, jangan lagi pakai birokrasi yang berbelit. Bila perlu pakai ATM dan sistem transfer, selesai. Orang tak perlu lagi antre di kantor Samsat sampai berlama-lama,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga kepada Sumut Pos, Jumat (11/5).
Selian itu, Zeira mengatakan bahwa di daerah (UPT kabupaten/kota) kemungkinan besar sosialisasi tidak berjalan maksimal. Karena itu pula, banyak warga yang tidak tahu ada program pemutihan dimaksud. Begitu juga dengan sistem pelayanan yang masih cenderung menunggu masyarakat memenuhi kewajibannya.
“Harusnya sudah pakai sistem jemput bola. Kalau perlu ya betul-betul didatangi penunggak pajaknya. Namun saya harus jelas dan akurat. Kalau perlu buat sanksi sehingga masyarakat malu kalau tidak bayar pajak,” katanya.
Dengan kondisi ini menurut Zeira, pemerintah harus mencari cara agar bagaimana proses membayar pajak yang merupakan masukan bagi APBD setiap tahunnya, bisa lebih mudah dan tidak sulit. Apalagi melalui teknologi canggih saat ini, sudah sepantasnya kemudahan didapatkan warga yang punya niat memberikan kewajibannya kepada negara.
“Namanya kita mau dapat duit, ya segala cara harua dibuat untuk bisa mendapatkannya. Jadi jangan lagi panjang prosesnya, harus ini, harus itu, harus daftarkan dulu. Padahal begitu dia belum membayar, tentu sudah penunggak pajak. Kalau dia mau membayar, itu sudah bagus. Jadi jangan lagi ada istilah birokrasi panjang,” sebutnya. (bal/azw)