25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

BKD Distribusikan Pengurangan Jam Kerja

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENAMBAHAN KUOTA CPNS_Beberapa orang PNS bekerja seperti biasa di Kantor Pemprov Sumatera Utara Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) sedang menyusun jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu selama Ramadan 1439 Hijriah. Acuannya tetap pada edaran dan petunjuk teknis (juknis) yang sebelumnya diterbitkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (Menpan RB), Asman Abnur.

“Sedang disusun BKD. Acuannya tetap seperti juknis pusat,” kata Pelaksana Tugas Sekdaprovsu, Ibnu Sri Utomo kepada Sumut Pos, Minggu (16/5).

Dikatakan Ibnu, jam kerja ASN selama Ramadan akan dikurangi satu jam dari biasanya. Di mana hal itu tertuang sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 336/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Ramadan.

Sama seperti penuturan menteri, terang dia, hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa bisa meningkatkan ibadahnya.

“Meski begitu pesan menteri agar seluruh ASN tetap memprioritaskan pelayanan publik dan tidak pernah mengabaikan tugas, pokok, dan fungsinya,” tutur Ibnu.

Namun saat disinggung ada atau tidak aturan soal sanksi bagi ASN yang bolos tanpa keterangan selama Ramadan, ia mengaku bahwa hal dimaksud sudah diatur pada peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai. “Untuk lebih detailnya apakah edaran tersebut sudah didistribusikan, silahkan ditanya ke BKD,” pungkasnya.

Pelaksana Harian Kepala BKD Setdaprovsu, Abdul Khoir Harahap mengakui, bahwa pihaknya sedang menyusun mengenai waktu kerja ASN selama Ramadan tahun ini. Menurut dia secara prinsip tidak ada yang berubah dari sisi tanggung jawab pekerjaan ASN pada bulan diluar Ramadan. Di mana cuma dikurangi satu jam saja waktu kerjanya dari hari biasa.

“Ya, sudah kita susun dan tinggal minta tanda tangan pimpinan saja. Setelah itu akan kita edarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprovsu,” katanya.

Mengenai aturan sanksi bagi ASN yang bolos maupun terlambat masuk jam kerja saat Ramadan, tetap mengacu pada peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.

“Ketentuan tersebut sudah jelas diatur. Dan seluruh ASN pasti sudah memahaminya. Pengurangan waktu kerja selama Ramadan tetap tidak mengurangi volume kerja pegawai secara utuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menpan RB Asman Abnur mengatakan, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu selama Ramadan. (prn/azw)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENAMBAHAN KUOTA CPNS_Beberapa orang PNS bekerja seperti biasa di Kantor Pemprov Sumatera Utara Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) sedang menyusun jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu selama Ramadan 1439 Hijriah. Acuannya tetap pada edaran dan petunjuk teknis (juknis) yang sebelumnya diterbitkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (Menpan RB), Asman Abnur.

“Sedang disusun BKD. Acuannya tetap seperti juknis pusat,” kata Pelaksana Tugas Sekdaprovsu, Ibnu Sri Utomo kepada Sumut Pos, Minggu (16/5).

Dikatakan Ibnu, jam kerja ASN selama Ramadan akan dikurangi satu jam dari biasanya. Di mana hal itu tertuang sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 336/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Ramadan.

Sama seperti penuturan menteri, terang dia, hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa bisa meningkatkan ibadahnya.

“Meski begitu pesan menteri agar seluruh ASN tetap memprioritaskan pelayanan publik dan tidak pernah mengabaikan tugas, pokok, dan fungsinya,” tutur Ibnu.

Namun saat disinggung ada atau tidak aturan soal sanksi bagi ASN yang bolos tanpa keterangan selama Ramadan, ia mengaku bahwa hal dimaksud sudah diatur pada peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai. “Untuk lebih detailnya apakah edaran tersebut sudah didistribusikan, silahkan ditanya ke BKD,” pungkasnya.

Pelaksana Harian Kepala BKD Setdaprovsu, Abdul Khoir Harahap mengakui, bahwa pihaknya sedang menyusun mengenai waktu kerja ASN selama Ramadan tahun ini. Menurut dia secara prinsip tidak ada yang berubah dari sisi tanggung jawab pekerjaan ASN pada bulan diluar Ramadan. Di mana cuma dikurangi satu jam saja waktu kerjanya dari hari biasa.

“Ya, sudah kita susun dan tinggal minta tanda tangan pimpinan saja. Setelah itu akan kita edarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprovsu,” katanya.

Mengenai aturan sanksi bagi ASN yang bolos maupun terlambat masuk jam kerja saat Ramadan, tetap mengacu pada peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.

“Ketentuan tersebut sudah jelas diatur. Dan seluruh ASN pasti sudah memahaminya. Pengurangan waktu kerja selama Ramadan tetap tidak mengurangi volume kerja pegawai secara utuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menpan RB Asman Abnur mengatakan, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu selama Ramadan. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/