Pada tanggal 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil kartu sim yang terpasang di hape VIVO miliknya. Terdakwa menggunting kartu sim tersebut dan membuangnya. Selanjutnya, terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit hape miliknya dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.
Dijelaskan Aisyah, facebook adalah sosial media tempat berbagi informasi yang bersifat umum dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang diletakan di dalam group yang terbuka atau tertutup dapat di kategorikan sebagai menyebarkan informasi.
“Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara?,” ungkap jaksa berjilbab itu.
Di luar sidang, JPU Aisyah mengakui akan menghadirkan cukup banyak saksi. Ia membeberkan antara lain saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai elemen yang berada di masyarakat. “Cukup banyak nanti saksinya, ada saksi dari organisasi ada saksi dari ahli dan yang menyangkut kasus ini,” pungkasnya.
Usai sidang, Antoni enggan berkomentar saat dicercah pertanyaan oleh awak media. Dia lebih memilih bungkam sembari menutup kepalanya. Dengan jalan cepat, Antoni dalam pengawalan tahanan (Walta) menghindar dan masuk kedalam ruang tahanan sementara di PN Medan.(gus/ila)