30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pengesahan Ranperda Produk Halal dan Higienis Molor

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
PLAKAT: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli didampingi Ketua Pansus Ranperda Produk Halal dan Higienis Rajuddin Sagala, menyerahkan plakat kepada perwakilan MUI Pusat, pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Produk Halal dan Higienis oleh Panitia Khusus DPRD Medan, tampaknya kembali molor. Pasalnya draf ranperda dan naskah akademik (NA) baru dibahas sekitar 50 persen. Itu artinya baru setengah jalan tahapan pembahasan yang dilakukan.

“Dalam dua minggu atau habis Lebaran, penggodokan NA oleh tim pakar akan disempurnakan lagi. Ini agar sejalan juga antara draf yang dibahas dan NA-nya,” kata Ketua Pansus Rajuddin Sagala usai memimpin rapat di Ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (13/6).

Ia memprediksi paling cepat awal Juli ranperda ini baru finalisasi. Otomatis jadwal paripurna yang sebelumnya ditentukan 20 Juni ini, dipastikan molor. “Ya, memang akan molor lagi. Juli setidaknya baru bisa diparipurnakan menjadi peraturan daerah. Sebab kita tidak mau ini menjadi perda ecek-ecek (main-main, Red). Apalagi pertaruhannya umat. Biar lambat asal berkualitas,” kata politisi PKS itu.

Dalam rapat pembahasan keempat itu, turut hadir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dinas Perindustrian Kota Medan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, dan akademisi. Turut hadir Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, serta anggota Pansus lain seperti Zulkifli Lubis (FPPP), Herri Zulkarnain (FPD), dan Hasyim (FPDIP).

Mewakili MUI Kota Medan, M Basri mengatakan, kata pengawasan dalam judul ranperda tetap diperlukan. Sebab itu tidak sekadar pengawasan produk yang dijualbelikan, melainkan mulai dari proses pembuatan bahkan bahan baku. “Usulan pengawasan ini tetap penting sebagai upaya berkelanjutan. Bagaimana sistem pengawasan yang baik mulai dari hulu hingga hilir,” katanya.

Kabid Agro Industri Dinas Perindustrian Kota Medan, Benny Siregar meminta pada halaman depan dicantumkan regulasi terbaru di bidang industri. “Kalau kita sepakat, bisakah sebaiknya UU No5/2004 ttg Perindustrian, diganti dengan UU No.3/2014 tentang Perindustrian untuk di halaman depan,” katanya.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
PLAKAT: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli didampingi Ketua Pansus Ranperda Produk Halal dan Higienis Rajuddin Sagala, menyerahkan plakat kepada perwakilan MUI Pusat, pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Produk Halal dan Higienis oleh Panitia Khusus DPRD Medan, tampaknya kembali molor. Pasalnya draf ranperda dan naskah akademik (NA) baru dibahas sekitar 50 persen. Itu artinya baru setengah jalan tahapan pembahasan yang dilakukan.

“Dalam dua minggu atau habis Lebaran, penggodokan NA oleh tim pakar akan disempurnakan lagi. Ini agar sejalan juga antara draf yang dibahas dan NA-nya,” kata Ketua Pansus Rajuddin Sagala usai memimpin rapat di Ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (13/6).

Ia memprediksi paling cepat awal Juli ranperda ini baru finalisasi. Otomatis jadwal paripurna yang sebelumnya ditentukan 20 Juni ini, dipastikan molor. “Ya, memang akan molor lagi. Juli setidaknya baru bisa diparipurnakan menjadi peraturan daerah. Sebab kita tidak mau ini menjadi perda ecek-ecek (main-main, Red). Apalagi pertaruhannya umat. Biar lambat asal berkualitas,” kata politisi PKS itu.

Dalam rapat pembahasan keempat itu, turut hadir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dinas Perindustrian Kota Medan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, dan akademisi. Turut hadir Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, serta anggota Pansus lain seperti Zulkifli Lubis (FPPP), Herri Zulkarnain (FPD), dan Hasyim (FPDIP).

Mewakili MUI Kota Medan, M Basri mengatakan, kata pengawasan dalam judul ranperda tetap diperlukan. Sebab itu tidak sekadar pengawasan produk yang dijualbelikan, melainkan mulai dari proses pembuatan bahkan bahan baku. “Usulan pengawasan ini tetap penting sebagai upaya berkelanjutan. Bagaimana sistem pengawasan yang baik mulai dari hulu hingga hilir,” katanya.

Kabid Agro Industri Dinas Perindustrian Kota Medan, Benny Siregar meminta pada halaman depan dicantumkan regulasi terbaru di bidang industri. “Kalau kita sepakat, bisakah sebaiknya UU No5/2004 ttg Perindustrian, diganti dengan UU No.3/2014 tentang Perindustrian untuk di halaman depan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/