26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kasus Pembunuhan Karyawati Bank BCA, Terdakwa Divonis 5,6 Tahun

Pembunuhan-ilustrasi
Pembunuhan-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Terdakwa SG histeris ketika divonis oleh majelis hakim tunggal, Fahren selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Sebab, remaja berusia 16 tahun ini terbukti ikut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan karyawati Bank BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tomang Elok, Eli Rosida Tarigan meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terbukti SG terbukti melanggar Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” tandas hakim Fahren dalam sidang terbuka di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/12) sore.

Mendengar vonis hakim, terdakwa SG histeris dan mengeluarkan air matanya. Penasehat hukum dan keluarga terdakwa yang hadir di persidangan berusaha menenangkan SG. Namun tetap saja, SG masih menangis. Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara. Selain SG, JPU Aisyah juga menyidangkan satu terdakwa lain yang merupakan otak pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut yakni MT.

Sebelumnya, kedua terdakwa menghabisi nyama jasad Eli Rosida Tarigan dan dibuang di kawasan pemandian alam Tak Gendong, Desa Sukarende, Kutalimbaru, Deliserdang, 13 Oktober lalu.

Kemudian MT membawa kabur mobir Eco Sport Ford dengan BK 1377 OW milik Eli dan mengambil sejumlah uang dan ponsel yang ada di dalam mobil korban. Polisi akhirnya meringkus MT dan SG di kawasan Lau Cih, Medan Tuntungan.  (gus/dek)

Pembunuhan-ilustrasi
Pembunuhan-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Terdakwa SG histeris ketika divonis oleh majelis hakim tunggal, Fahren selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Sebab, remaja berusia 16 tahun ini terbukti ikut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan karyawati Bank BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tomang Elok, Eli Rosida Tarigan meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terbukti SG terbukti melanggar Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” tandas hakim Fahren dalam sidang terbuka di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/12) sore.

Mendengar vonis hakim, terdakwa SG histeris dan mengeluarkan air matanya. Penasehat hukum dan keluarga terdakwa yang hadir di persidangan berusaha menenangkan SG. Namun tetap saja, SG masih menangis. Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara. Selain SG, JPU Aisyah juga menyidangkan satu terdakwa lain yang merupakan otak pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut yakni MT.

Sebelumnya, kedua terdakwa menghabisi nyama jasad Eli Rosida Tarigan dan dibuang di kawasan pemandian alam Tak Gendong, Desa Sukarende, Kutalimbaru, Deliserdang, 13 Oktober lalu.

Kemudian MT membawa kabur mobir Eco Sport Ford dengan BK 1377 OW milik Eli dan mengambil sejumlah uang dan ponsel yang ada di dalam mobil korban. Polisi akhirnya meringkus MT dan SG di kawasan Lau Cih, Medan Tuntungan.  (gus/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/