Ia pun sependapat, mengenai redaksi judul pengawasan tetap perlu dicantumkan, karena hal itu melekat serta mengikat dari ranperda ini. “Karena bukan hanya hasil produk yang diawasi, melainkan proses pembuatannya juga,” imbuhnya.
Henry Jhon turut menyarankan agar dimasukkan sanksi pidana dalam ranperda ini. “Sanksi administrasi tidak membuat efek jera. Padahal dalam peraturan UU kita dimungkinkan buat sanksi pidana. Kita dimungkinkan membuat sanksi maksimum 6 bulan penjara sesuai perundang-undangan,” katanya.
Ia juga menyarankan, kalau bisa jangan pakai istilah syariat Islam sebab di Indonesia, terkhusus Medan memiliki beragam agama dan suku. “Saya khawatir istilah tersebut akan dicoret oleh Pemprovsu dan Kemendagri nantinya,” ujarnya.
Pendapat Henry ini ditimpali Hasan dari MUI Medan dengan menyatakan bisa diganti istilah syariat Islam menjadi ketentuan dalam Agama Islam. “Itu saran saya,” bilang Hasan.
Menyikapi beragam usulan itu, Rajuddin Sagala menerangkan semua masukan, kritikan dan saran tersebut akan pihaknya tampung untuk penyempurnaan dari ranperda ini. Menurut dia, sanksi pidana bisa saja dimasukkan dan akan disesuaikan dengan ketentuan di atasnya.
“Begitupun dengan redaksi syariat Islam tidak masalah. Karena negara kita mengakui lima agama, jadi bukan persoalan memasukkan halal menurut syariat Islam. Kalaupun diganti menjadi halal sesuai ketentuan agama Islam, maknanya sama saja,” katanya. (prn/ila)