30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sidak Bangunan Liar di Pandau Hulu II, Bobby Tegur Lurah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan ilegal di Jalan Sampali, Lingkungan V, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6). Disebut ilegal, karena pembangunan lahan parkir tersebut didirikan di atas parit/drainase yang jelas-jelas melanggar aturan. Bobby pun langsung memberikan teguran keras kepada Lurah Pandau Hulu II.

TEGUR: Wali Kota Medan, Bobby Nasuition tampak memberikan teguran kepada Lurah Pandau Hulu II, Medan Area karena membiarkan sebuah bangunan melanggar aturan.markus/sumutpos.

Di lokasi, dengan tegas Bobby langsung memerintahkan agar bangunan ilegal tersebut dibongkar. Sebab dengan berdiri di atas parit, sudah pasti berdirinya bangunan liar tersebut merupakan bangunan tanpa izin. Ironisnya, bangunan tersebut hanya berjarak 200 meter dari kantor Lurah.

Berdasarkan pantauan, setibanya di lokasi, Bobby mendatangi para pekerja yang sedang bekerja. Tampak bangunan tempat parkir yang menutupi parit itu hampir selesai dikerjakan. Bobby pun langsung menanyakan pada salah seorang pekerja tentang siapa pemilik bangunan. Pekerja itu mengatakan, bahwa mereka bekerja untuk pemilik usaha cafe yang berlokasi di seberang bangunan tempat parkir itu.

Setelah meminta pekerja menghentikan pekerjaannya, Bobby pun langsung menyeberang jalan dan memasuki tempat usaha itu. Di sana hanya ada beberapa karyawan, namun tidak ditemukan pemilik usaha.

Bobby pun langsung meminta salah seorang karyawan menghubungi pemilik usaha tersebut. Saat telah terhubung melalui ponsel, Bobby mempertanyakan kepada pemilik usaha itu tentang siapa yang memberinya izin membangun tempat parkir di atas parit tersebut.

Pemilik usaha itu mengaku izinnya dalam proses pengurusan di kelurahan. Mendengar itu, Bobby pun langsung menegaskan, jika tidak pernah ada izin untuk mendirikan bangunan di atas parit. “Pemko Medan tidak mengeluarkan izin membangun di atas parit,” tegas Bobby.

Bobby juga memerintahkan agar bangunan ilegal itu dibongkar dan dikembalikan seperti sedia kala. Pemilik usaha berusaha meminta solusi agar bangunan itu tidak dibongkar, namun dengan tegas Bobby menyatakan bangunan itu harus dibongkar. “Tak ada jalan keluar selain membongkar bangunan di atas parit itu,” tegasnya.

Usai berbicara dengan pemilik usaha, Bobby pun langsung memanggil Lurah Pandau Hulu II, Zulfikar Rambe. Saat itu juga Bobby menegur lurah yang telah membiarkan pengerjaan bangunan tempat parkir di atas parit itu.

Saat itu juga, Bobby menyampaikan kekecewaannya kepada Lurah Pandau Hulu II. Ia mengatakan, Lurah Pandau Hulu II telah abai dalam menjalankan tugasnya.

“Kenapa pembangunan ini terus berlanjut pak? Harusnya kan bisa diawasi jangan sampai seperti ini. Bapak kan tahu bahwa salah satu fokus tugas kita hari ini adalah pengendalian banjir melalui normalisasi, pembenahan dan perawatan drainase. Jika tertutup begini, gimana bisa kita menjalankan program dengan baik,” kata Bobby dengan kesal.

Bobby pun menegaskan agar Lurah bertanggungjawab dalam memastikan dibongkarnya bangunan tersebut. “Ini teguran keras bagi Bapak. Pak lurah harus bertanggungjawab, karena ini jaraknya cuma 200 meter dari kantor pak lurah. Masak bangunan ini sudah hampir jadi, udah 90 persen, 10 persen lagi udah finishing (tapi) tidak terkontrol,” cetus Bobby seraya memperingati Zulfikar Rambe agar tidak mengulangi kesalahannya jika tidak ingin dicopot dari jabatannya.

Bobby mengatakan, dirinya telah banyak menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait bangunan luar tersebut. Akibat dari bangunan itu, kawasan tersebut kerap diterjang banjir setiap kali hujan turun. “Saya dapat laporan melalui media sosial, dari progresnya mulai dari besi-besinya pengerjaannya cepat sekali. Kalau hujan airnya meninggi, terkadang meluap,” ujarnya.

Bobby pun kemudian memberikan tempo hingga hari Minggu (13/6) kemarin kepada kelurahan setempat dan pemilik bangunan agar membongkar bangunan yang sudah melanggar aturan tersebut.

“Sudah saya pastikan, saya minta besok (Minggu) sudah mulai dibongkar, karena ini menjadi program prioritas kita menangani banjir. Harusnya pak lurah bisa mengontrol lah, saya minta ini waktunya besok (Minggu). Kalau tidak saya tegur, karena ini fungsinya tempat parkir, bukan bangunan lainnya,” katanya.

Sebab, kata Bobby, dalam menangani masalah banjir, Pemko Medan bukan hanya berfokus dalam mengembalikan fungsi sungai, melainkan juga memaksimalkan fungsi drinese. Bobby pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada bangunan liar yang didirikan pemilik warung Jiyo kuphi.

“Walupun dia lagi ngurus izin, mau (urus) izin kemanapun dia gak bisa, (karena) mendirikan bangunan di atas drinese ditutup. Dan tidak ada suratnya, hanya izin verbal saja, hanya pura pura memberi tahu biar merasa ada memegang ijin,” tegasnya

Sementara Lurah Pandau Hulu II Zulfikar Rambe, mengatakan jika pihaknya sudah melarang bangunan tersebut didirikan di atas parit, namun pemilik bangunan tidak mengindahkannya. “Saya bilang, siapa yang mengizinkan kamu bangun itu, dan saya sudah surati secara tertulis kepada pemilik bangunan, dan juga ke Dinas PU masalah izin ini,” ujarnya.

Zulfikar pun mengaku, hal ini menjadi teguran keras bagi dirinya untuk bertugas lebih baik lagi ke depan. Ia pun berjanji akan memperbaiki kinerja kedepannya.

Berdasarkan pantauan, setelah Bobby melakukan sidak, para pekerja pun langsung mulai menghancurkan tembok bangunan. Sebelumnya Bobby menegaskan, jika dalam proses penghancuran bangunan ada materi bangunan yang masuk ke dalam parit/drainase, maka pihak yang mendirikan bangunan wajib membersihkan “Jika (material bangunan) jatuh ke dalam parit, itu juga harus dibersihkan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan ilegal di Jalan Sampali, Lingkungan V, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6). Disebut ilegal, karena pembangunan lahan parkir tersebut didirikan di atas parit/drainase yang jelas-jelas melanggar aturan. Bobby pun langsung memberikan teguran keras kepada Lurah Pandau Hulu II.

TEGUR: Wali Kota Medan, Bobby Nasuition tampak memberikan teguran kepada Lurah Pandau Hulu II, Medan Area karena membiarkan sebuah bangunan melanggar aturan.markus/sumutpos.

Di lokasi, dengan tegas Bobby langsung memerintahkan agar bangunan ilegal tersebut dibongkar. Sebab dengan berdiri di atas parit, sudah pasti berdirinya bangunan liar tersebut merupakan bangunan tanpa izin. Ironisnya, bangunan tersebut hanya berjarak 200 meter dari kantor Lurah.

Berdasarkan pantauan, setibanya di lokasi, Bobby mendatangi para pekerja yang sedang bekerja. Tampak bangunan tempat parkir yang menutupi parit itu hampir selesai dikerjakan. Bobby pun langsung menanyakan pada salah seorang pekerja tentang siapa pemilik bangunan. Pekerja itu mengatakan, bahwa mereka bekerja untuk pemilik usaha cafe yang berlokasi di seberang bangunan tempat parkir itu.

Setelah meminta pekerja menghentikan pekerjaannya, Bobby pun langsung menyeberang jalan dan memasuki tempat usaha itu. Di sana hanya ada beberapa karyawan, namun tidak ditemukan pemilik usaha.

Bobby pun langsung meminta salah seorang karyawan menghubungi pemilik usaha tersebut. Saat telah terhubung melalui ponsel, Bobby mempertanyakan kepada pemilik usaha itu tentang siapa yang memberinya izin membangun tempat parkir di atas parit tersebut.

Pemilik usaha itu mengaku izinnya dalam proses pengurusan di kelurahan. Mendengar itu, Bobby pun langsung menegaskan, jika tidak pernah ada izin untuk mendirikan bangunan di atas parit. “Pemko Medan tidak mengeluarkan izin membangun di atas parit,” tegas Bobby.

Bobby juga memerintahkan agar bangunan ilegal itu dibongkar dan dikembalikan seperti sedia kala. Pemilik usaha berusaha meminta solusi agar bangunan itu tidak dibongkar, namun dengan tegas Bobby menyatakan bangunan itu harus dibongkar. “Tak ada jalan keluar selain membongkar bangunan di atas parit itu,” tegasnya.

Usai berbicara dengan pemilik usaha, Bobby pun langsung memanggil Lurah Pandau Hulu II, Zulfikar Rambe. Saat itu juga Bobby menegur lurah yang telah membiarkan pengerjaan bangunan tempat parkir di atas parit itu.

Saat itu juga, Bobby menyampaikan kekecewaannya kepada Lurah Pandau Hulu II. Ia mengatakan, Lurah Pandau Hulu II telah abai dalam menjalankan tugasnya.

“Kenapa pembangunan ini terus berlanjut pak? Harusnya kan bisa diawasi jangan sampai seperti ini. Bapak kan tahu bahwa salah satu fokus tugas kita hari ini adalah pengendalian banjir melalui normalisasi, pembenahan dan perawatan drainase. Jika tertutup begini, gimana bisa kita menjalankan program dengan baik,” kata Bobby dengan kesal.

Bobby pun menegaskan agar Lurah bertanggungjawab dalam memastikan dibongkarnya bangunan tersebut. “Ini teguran keras bagi Bapak. Pak lurah harus bertanggungjawab, karena ini jaraknya cuma 200 meter dari kantor pak lurah. Masak bangunan ini sudah hampir jadi, udah 90 persen, 10 persen lagi udah finishing (tapi) tidak terkontrol,” cetus Bobby seraya memperingati Zulfikar Rambe agar tidak mengulangi kesalahannya jika tidak ingin dicopot dari jabatannya.

Bobby mengatakan, dirinya telah banyak menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait bangunan luar tersebut. Akibat dari bangunan itu, kawasan tersebut kerap diterjang banjir setiap kali hujan turun. “Saya dapat laporan melalui media sosial, dari progresnya mulai dari besi-besinya pengerjaannya cepat sekali. Kalau hujan airnya meninggi, terkadang meluap,” ujarnya.

Bobby pun kemudian memberikan tempo hingga hari Minggu (13/6) kemarin kepada kelurahan setempat dan pemilik bangunan agar membongkar bangunan yang sudah melanggar aturan tersebut.

“Sudah saya pastikan, saya minta besok (Minggu) sudah mulai dibongkar, karena ini menjadi program prioritas kita menangani banjir. Harusnya pak lurah bisa mengontrol lah, saya minta ini waktunya besok (Minggu). Kalau tidak saya tegur, karena ini fungsinya tempat parkir, bukan bangunan lainnya,” katanya.

Sebab, kata Bobby, dalam menangani masalah banjir, Pemko Medan bukan hanya berfokus dalam mengembalikan fungsi sungai, melainkan juga memaksimalkan fungsi drinese. Bobby pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada bangunan liar yang didirikan pemilik warung Jiyo kuphi.

“Walupun dia lagi ngurus izin, mau (urus) izin kemanapun dia gak bisa, (karena) mendirikan bangunan di atas drinese ditutup. Dan tidak ada suratnya, hanya izin verbal saja, hanya pura pura memberi tahu biar merasa ada memegang ijin,” tegasnya

Sementara Lurah Pandau Hulu II Zulfikar Rambe, mengatakan jika pihaknya sudah melarang bangunan tersebut didirikan di atas parit, namun pemilik bangunan tidak mengindahkannya. “Saya bilang, siapa yang mengizinkan kamu bangun itu, dan saya sudah surati secara tertulis kepada pemilik bangunan, dan juga ke Dinas PU masalah izin ini,” ujarnya.

Zulfikar pun mengaku, hal ini menjadi teguran keras bagi dirinya untuk bertugas lebih baik lagi ke depan. Ia pun berjanji akan memperbaiki kinerja kedepannya.

Berdasarkan pantauan, setelah Bobby melakukan sidak, para pekerja pun langsung mulai menghancurkan tembok bangunan. Sebelumnya Bobby menegaskan, jika dalam proses penghancuran bangunan ada materi bangunan yang masuk ke dalam parit/drainase, maka pihak yang mendirikan bangunan wajib membersihkan “Jika (material bangunan) jatuh ke dalam parit, itu juga harus dibersihkan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/