MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar PDAM Tirtanadi Sumut tidak mengabaikan Perda No 10/2009 dalam ketika melakukan kenaikan tarif.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan usai bertemu Kasubdit BUMD Kemendagri, Auto Sujatmiko, Kamis (13/7).”Secara eksplisit mereka (Kemendagri) menekankan harus ada rapat konsultasi sesuai Perda No 10/2009,” kata Sutrisno.
Auto Sujatmiko, kata Sutrisno, juga merasa sedikit heran mengapa konsultasi sampai ke Kemendagri. “Seharusnya PDAM melakukan konsultasi kepada DPRD,” ujar Sutrisno menirukan ucapan Auto Sujatmiko pada pertemuan tersebut.
Anggota Komisi C Muchrid Nasution menambahkan pertemuan itu tidak membuahkan hasil dan pertemuan itu sia-sia. “Pertemuannya basi, tak ada hasil,”ungkapnya.
Perwakilan Kemendagri yang menerima kunjungan Komisi C, kata dia, tidak secara gamblang memberikan jawaban aturan mana yang akan dijadikan pegangan dalam menentukan kenaikan tarif air, apakah Perda No 10/2009 atau Permendagri 71/2016.
“Perda maupun Permendagri itu sudah bagus. Yang tidak benar itu orang yang memakainya. Untuk menguji salah benarnya bukan si pembuat peraturan, tapi suatu lembaga hukum. Perda dan Permendagri itu sudah baik, PDAM yang tidak baik,”tegasnya.
Anggota Komisi C, Yulizar Parlagutan yang turut hadir dalam pertemuan itu mengutarakan bahwa pihak Kemendagri akan menyampaikan jawaban secara tertulis yang ditujukan kepada DPRD Sumut, PDAM Tirtanadi serta Gubernur Sumut.
“Pembahasan tadi secara umum. Kami juga menyampaikan kondisi yang terjadi dan berbagai pemahaman tentang perda dan permen itu. Tapi jawaban mereka nanti akan disampaikan secara tertulis,” tegasnya.
Turut hadir dalam pertemuan itu Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo serta Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Sulaiman Hasibuan. (dik/ila)