30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dishub Layangkan Surat Peringatan Kepada Pedagang Buku

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERJUALAN_Seorang pedagang buku bekas berjualan di areal parkir milik dinas perhubungan kota medan di Lapangan Merdeka Medan, Kamis (13/7) Dinas perhubungan kota medan sudah memberi surat peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di areal parkir tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kondisi lapak pedagang buku bekas di sisi timur Lapangan Merdeka Medan yang mulai tak beraturan, membuat jengah Pemerintah Kota Medan. Alhasil, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan surat peringatan pertama kepada pedagang agar kembali ke lapak semula yang berada di lantai II.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengakui, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pedagang buku terhitung Senin (11/7). Hal ini dilatarbelakangi karena pedagang mulai susah diatur dengan memilih menggelar lapak di lahan parkir yang dijaga Dishub.

Di samping tata letak, lanjutnya, pedagang di sana sudah tidak beraturan, juga merusak estetika dan mengganggu pengendara yang hendak parkir. Untuk itu, pihaknya tidak akan segan-segan memaksa pedagang memindahkan barangnya bila tidak mengindahkan surat peringatan tersebut. “Artinya melalui surat ini kita imbau agar mereka kembali ke kiosnya masing-masing,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (13/7).

Pihaknya siap melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bila pedagang masih membandel tetap menggelar lapak berjualan di lantai dasar. “Surat peringatan pertama ini kita sampaikan, juga atas permintaan pedagang. Mereka merasa gerah karena makin hari pedagang lainnya memilih menurunkan barang dagangannya ke bawah. Keberadaan mereka di situ sangat mengganggu akses kendaraan yang mau parkir,” katanya.

Salah seorang pedagang buku bekas, Ida, mengamini perihal surat peringatan dari Dishub Kota Medan. Diakuinya bahwa mereka sebelumnya memang ada memohonkan tindakan tegas Pemko Medan, dalam hal penataan pedagang di sisi timur Lapangan Merdeka.”Makin hari jumlah yang turun ke bawah makin banyak. Makanya kita berinisitaif meminta Dishub, Satpol PP dan Pemko Medan secara kelembagaan melakukan penertiban,” katanya.

Ia menyebut, saat ini suasana di sana sudah tidak kondusif lagi. Ini dikarenakan paska enam bulan kembali diberi tempat berjualan di situ, satu per satu pedagang menggelar lapak di lahan parkir bawah. Alhasil pedagang lain ikut menurunkan barangnya satu-satu, yang menyebabkan suasana kian tidak elok.

“Kami minta Pemko juga tegas dalam hal ini. Jangan sampai orang malas datang ke mari karena ulah segelintir orang. Masak sampai ditarik-tarik pembeli mau datang. Yang pakai mobil juga distop agar mau singgah. Kalau lebih banyak jumlah yang di bawah, gimana nasib kami yang berjualan di atas,” kesal Sekretaris Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka (P2BLM) itu.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya mengatakan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) tengah mengkaji instansi penanggungjawab yang pas guna mengayomi pedagang buku. Termasuk hal lain seperti pemberian surat keputusan (SK) bagi seluruh pedagang resmi.

Masalah ini sudah dirapatkan oleh jajaran terkait Pemko Medan. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERJUALAN_Seorang pedagang buku bekas berjualan di areal parkir milik dinas perhubungan kota medan di Lapangan Merdeka Medan, Kamis (13/7) Dinas perhubungan kota medan sudah memberi surat peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di areal parkir tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kondisi lapak pedagang buku bekas di sisi timur Lapangan Merdeka Medan yang mulai tak beraturan, membuat jengah Pemerintah Kota Medan. Alhasil, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan surat peringatan pertama kepada pedagang agar kembali ke lapak semula yang berada di lantai II.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengakui, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pedagang buku terhitung Senin (11/7). Hal ini dilatarbelakangi karena pedagang mulai susah diatur dengan memilih menggelar lapak di lahan parkir yang dijaga Dishub.

Di samping tata letak, lanjutnya, pedagang di sana sudah tidak beraturan, juga merusak estetika dan mengganggu pengendara yang hendak parkir. Untuk itu, pihaknya tidak akan segan-segan memaksa pedagang memindahkan barangnya bila tidak mengindahkan surat peringatan tersebut. “Artinya melalui surat ini kita imbau agar mereka kembali ke kiosnya masing-masing,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (13/7).

Pihaknya siap melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bila pedagang masih membandel tetap menggelar lapak berjualan di lantai dasar. “Surat peringatan pertama ini kita sampaikan, juga atas permintaan pedagang. Mereka merasa gerah karena makin hari pedagang lainnya memilih menurunkan barang dagangannya ke bawah. Keberadaan mereka di situ sangat mengganggu akses kendaraan yang mau parkir,” katanya.

Salah seorang pedagang buku bekas, Ida, mengamini perihal surat peringatan dari Dishub Kota Medan. Diakuinya bahwa mereka sebelumnya memang ada memohonkan tindakan tegas Pemko Medan, dalam hal penataan pedagang di sisi timur Lapangan Merdeka.”Makin hari jumlah yang turun ke bawah makin banyak. Makanya kita berinisitaif meminta Dishub, Satpol PP dan Pemko Medan secara kelembagaan melakukan penertiban,” katanya.

Ia menyebut, saat ini suasana di sana sudah tidak kondusif lagi. Ini dikarenakan paska enam bulan kembali diberi tempat berjualan di situ, satu per satu pedagang menggelar lapak di lahan parkir bawah. Alhasil pedagang lain ikut menurunkan barangnya satu-satu, yang menyebabkan suasana kian tidak elok.

“Kami minta Pemko juga tegas dalam hal ini. Jangan sampai orang malas datang ke mari karena ulah segelintir orang. Masak sampai ditarik-tarik pembeli mau datang. Yang pakai mobil juga distop agar mau singgah. Kalau lebih banyak jumlah yang di bawah, gimana nasib kami yang berjualan di atas,” kesal Sekretaris Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka (P2BLM) itu.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya mengatakan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) tengah mengkaji instansi penanggungjawab yang pas guna mengayomi pedagang buku. Termasuk hal lain seperti pemberian surat keputusan (SK) bagi seluruh pedagang resmi.

Masalah ini sudah dirapatkan oleh jajaran terkait Pemko Medan. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/