MEDAN, SUMUTPOS.CO –Selama 10 hari ditenggat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akhirnya bangunan restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan dibongkar puluhan petugas penegak Perda, Jumat (13/7)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang datang sekira pukul 11.00 WIB siang itu dampingi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa sekitar. Mereka datang dengan surat perintah pembongkaran setelah sebelumnya menanyakan apakah pemilik bangunan sudah atau masih berproses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan membawa martil besar dan alat las, tanpa basa-basi, gedung bangunan tersebut dimartil petugas. Sementara itu, petugas lain yang membawa mesin las, memotong besi pondok lesehan yang berada di areal restoran.
“Ayo cepat rubuhkan, jangan lama-lama. Masih banyak lagi kerjaan kita,” ungkap Kepala Bidang (Kasi) Penindakan dan Pengawasan Satpol PP, Irvan Pane, memberi komando.
Dia mengatakan, mereka tidak akan main-main dan pastinya bertindak tegas terhadap bangunan yang menyalah.
Dia pun ikut turun memukul dinding bangunan tersebut. Seakan menunjukkan bagaimana seharusnya bawahannya itu merubuhkan bangunan. “Begini caranya, biar cepat. Banyak lagi kerjaan kita,” ungkapnya.
Tak lama berselang, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP, Idra Siregar, yang memberikan komando sesuai arahan Kasatpol PP Medan datang. Dia memantau langsung bagaimana proses penindakan terhadap bangunan liar, tak ber-IMB itu ditindak.
“Kita sudah kasih mereka kelonggaran, kemarin sekira 10 hari lalu mereka bermohon untuk mengurus IMB nya. Tapi tadi sewaktu anggota duluan datang, pengacara pemilik bangunan tak bisa menunjukkan resi pengajuan IMB. Apa boleh buat, kita tindak,” kata Indra Siregar.
Menurut pihaknya mereka sudah sangat memberikan toleransi terhadap pemilik bangunan. Sebagai penegak perda selain tegas, mereka pada dasarnya cukup fleksibel.
“Seperti yang saya bilang sebelumnya, kami masih kasih toleransi kalau pemilik bangunan belum mengurus IMB, kita persilakan diurus. Tapi kalau udah seperti ini, kita kasih toleransi enggak juga diurus, udah kelewatan namanya. Dikiranya kita main-main, apa,” kesalnya.
Pembongkaran tersebut memang tidak berlangsung lama. Lantaran luasnya bangunan dan pertimbangan lain, seperti masih belum dikosongkannya bangunan itu, mereka menunda pembongkaran.
“Bahaya juga kan, masih ada pekerjanya. Kemudian, perkakas jualannya juga belum dikosongkan. Kita bongkar dulu sebagian bangunan dan meminta agar pemilik bangunan menstanvas usahanya,” ungkap.
Seorang pegawai Pondok Mansyur yang menyembunyikan identitasnya menyebut, memang sejak siap dibangun dan beroperasi Januari kemarin, kabarya pihak kecamatan sudah beberapa kali menyurati soal IMB bangunan.
“Infonya sejak peletakan batu pertama memang tidak diurus IMBnya. Kalau tidak salah, bangunan ini resmi beroperasi sejak Januari 2018 lalu,” ucap karyawan tersebut.