30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Restoran Pondok Mansyur Dibongkar

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7).

Karyawan tersebut mengaku tidak ada menerima kabarnya kalau hari itu agar tidak beroperasi. “Kami juga terkejut tiba-tiba datang petugas Satpol PP datang lakukan pembongkaran. Ya kami mau bilang apalagi, kami cuma pekerjanya,” pungkas perempuan berkulit putih ini.

Pembongkaran bangunan tersebut mendapat perhatian dari warga. Sejumlah pengendara yang melintas dan warga sekitar terkejut melihat bangunan itu dibongkar. “Kenapa ini bang dibongkar,” tanya seorang pengendara sepeda motor, Felix.

Dia yang kebetulan seorang mahasiswa USU ini mengaku sering makan di restauran itu. Suasana yang asri, luas, dan nyaman membuat tempat itu menjadi tongkrongan mahasiswa.

“Apalagi ada Wifi nya kencang. Saya sering duduk di lesehannya yang sebelah itu,” katanya menunjuk lesehan sebelah kanan bangunan.

Sementara itu, tetangga seberang bangunan tersebut sangat kaget bangunan Pondok Mansyur dibongkar. Dia tidak menyangka kalau bangunan itu berdiri tanpa adanya IMB. “Ngerih juga ya rupanya tak punya IMB. Padahal bangunannya megah sekali,” ungkapnya sembari meminta agar identitasnya disamarkan.

Sebagaimana diberitakan restauran megah Pondok Mansyur yang berdiri di Jalan Dr Mansyur Senin 2 Juli kemarin didatangi petugas Satpol PP. Setidaknya lima unit mobil petugas Satpol PP berjejer di sana.

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Namun, kemarin itu Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.

Menurut sumber, manajemen Pondok Mansyur mematok tarif tak sedikit untuk sewa lokasi di Pondok Mansyur.

Menurut informasi, tarif paling murah Rp72 juta per tahun dan paling mahal Rp90 juta per tahun. Tampak di lokasi ada 10 lapak yang sudah terisi dari setidaknya 20 lapak yang ada. (dvs/azw)

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7).

Karyawan tersebut mengaku tidak ada menerima kabarnya kalau hari itu agar tidak beroperasi. “Kami juga terkejut tiba-tiba datang petugas Satpol PP datang lakukan pembongkaran. Ya kami mau bilang apalagi, kami cuma pekerjanya,” pungkas perempuan berkulit putih ini.

Pembongkaran bangunan tersebut mendapat perhatian dari warga. Sejumlah pengendara yang melintas dan warga sekitar terkejut melihat bangunan itu dibongkar. “Kenapa ini bang dibongkar,” tanya seorang pengendara sepeda motor, Felix.

Dia yang kebetulan seorang mahasiswa USU ini mengaku sering makan di restauran itu. Suasana yang asri, luas, dan nyaman membuat tempat itu menjadi tongkrongan mahasiswa.

“Apalagi ada Wifi nya kencang. Saya sering duduk di lesehannya yang sebelah itu,” katanya menunjuk lesehan sebelah kanan bangunan.

Sementara itu, tetangga seberang bangunan tersebut sangat kaget bangunan Pondok Mansyur dibongkar. Dia tidak menyangka kalau bangunan itu berdiri tanpa adanya IMB. “Ngerih juga ya rupanya tak punya IMB. Padahal bangunannya megah sekali,” ungkapnya sembari meminta agar identitasnya disamarkan.

Sebagaimana diberitakan restauran megah Pondok Mansyur yang berdiri di Jalan Dr Mansyur Senin 2 Juli kemarin didatangi petugas Satpol PP. Setidaknya lima unit mobil petugas Satpol PP berjejer di sana.

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Namun, kemarin itu Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.

Menurut sumber, manajemen Pondok Mansyur mematok tarif tak sedikit untuk sewa lokasi di Pondok Mansyur.

Menurut informasi, tarif paling murah Rp72 juta per tahun dan paling mahal Rp90 juta per tahun. Tampak di lokasi ada 10 lapak yang sudah terisi dari setidaknya 20 lapak yang ada. (dvs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/