26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Diskotik Barcelona Beroperasi Dekat Rumah Ibadah

Diskotik Barcelona
Diskotik Barcelona

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diskotik Barcelona di Jalan Williem Iskandar/Pancing kembali beroperasi meski sudah dilarang dan disegel Satpol PP dan Dinas Pariwisata Deliserdang (DS). Tindakan pengusaha hiburan malam jelas-jelas melawan peraturan Bupati DS yang melarang pendirian lokasi hiburan malam di dekat sekolah dan rumah ibadah.

Belum diketahui pasti motif pembangkangan pengusaha diskotik Barcelona itu. Namun, spanduk penyegelan yang dipasang pihak Pemkab Deli Serdang tak lagi terpajang di lokasi. Padahal saat itu, Kasat Pol PP Deli Serdang Janes Manurung selaku pemimpin penyegelan menuturkan jika izin Barcelona tak diberikan lagi oleh pihak Pemkab Deli Serdang.

“Penutupan secara administrasi sudah dilakukan dengan berkordinasi dengan Dinas Pariwisata, bahwa usaha ini tidak akan diperpanjang izinnya,” kata Kepala Penegak Perda Kabupaten Deli Serdang itu.

Masih menurutnya, penutupan secara adminisrasi ini dilakukan setelah banyaknya laporan warga sekitar yang resah dengan keberadaan Diskotik Barcelona. “Sebelumnya pengusaha Barcelona sudah diminta hadir, tapi tidak ada. Jadi keresahan dan laporan masyarakat menjadi alasan kuat untuk menutup Diskotik Barcelona,” tandasnya

Sanksi tutup tersebut tak lagi diindahkan oleh management Barcelona, buktinya spanduk bertuliskan alasan penutupan dicabut sepihak oleh pihak management. Jelas saja hal itu seakan menunjukkan perlawanan Barcelona terhadap aturan Bupati Deliserdang Nomor 1010 Bab III Pasal 2 Ayat 4 karena berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah dan meresahkan masyarakat.

Dalam kasus ini, keseriusan Pemkab Deli Serdang pun dipertanyakan, pasalnya saat penutupan Kadis Pariwisata Pemkab Deli Serdang Ahmad Rifai mengatakan jika izin Diskotik Barcelona tak akan diberikan lagi dan harus ditutup secara permanen.

 

MANAGEMENT BISA DIPIDANAKAN

Masih beroperasinya Diskotik Barcelona ternyata telah diketahui oleh pihak Pemkab Deli Serdang, hal tersebut disampaikan Kadis Pariwisata Ahmad Rifai. “Kita sayangkan sikap pengelola yang tidak peduli dengan aturan Perda. Kami menduga ada pihak-pihak yang membekingi,” katanya.

Sementara itu Immanuel Fery Damanik, SE salah satu aktifis pemuda Sumatera Utara menuturkan jika management Barcelona bisa dipidanakan apabila melakukan perlawanan terhadap Perda. “Bisa dipidanakan, dalam hal ini Pemkab Deli Serdang, mungkin melalui Bupati H Ashari Tambunan bisa melakukan hal itu. Sanksi administrasi tak cukup,” tandasnya.

Berbeda pula dengan komentar Hendri Sianturi, SH selaku Ketua Forum Masyarakat Medan Sekitar (FORMES). Ia mengatakan jika dalam hal ini pihak Pemkab Deli Serdang harus tegas hingga tak menimbulkan anggapan bahwa ada kolusi dalam hal ini.

“Intinya, Pemkab Deli Serdang harus tegas. Jika memang mau menutup, ya silahkan dilakukan malam hari saat jam tayang. Jadi jika itu dilakukan pihak management Barcelona tertangkap tangan megoperasikan usahanya yang sebenarnya izinnya sudah dicabut,” ujarnya. (mri/wel/bd)

Diskotik Barcelona
Diskotik Barcelona

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diskotik Barcelona di Jalan Williem Iskandar/Pancing kembali beroperasi meski sudah dilarang dan disegel Satpol PP dan Dinas Pariwisata Deliserdang (DS). Tindakan pengusaha hiburan malam jelas-jelas melawan peraturan Bupati DS yang melarang pendirian lokasi hiburan malam di dekat sekolah dan rumah ibadah.

Belum diketahui pasti motif pembangkangan pengusaha diskotik Barcelona itu. Namun, spanduk penyegelan yang dipasang pihak Pemkab Deli Serdang tak lagi terpajang di lokasi. Padahal saat itu, Kasat Pol PP Deli Serdang Janes Manurung selaku pemimpin penyegelan menuturkan jika izin Barcelona tak diberikan lagi oleh pihak Pemkab Deli Serdang.

“Penutupan secara administrasi sudah dilakukan dengan berkordinasi dengan Dinas Pariwisata, bahwa usaha ini tidak akan diperpanjang izinnya,” kata Kepala Penegak Perda Kabupaten Deli Serdang itu.

Masih menurutnya, penutupan secara adminisrasi ini dilakukan setelah banyaknya laporan warga sekitar yang resah dengan keberadaan Diskotik Barcelona. “Sebelumnya pengusaha Barcelona sudah diminta hadir, tapi tidak ada. Jadi keresahan dan laporan masyarakat menjadi alasan kuat untuk menutup Diskotik Barcelona,” tandasnya

Sanksi tutup tersebut tak lagi diindahkan oleh management Barcelona, buktinya spanduk bertuliskan alasan penutupan dicabut sepihak oleh pihak management. Jelas saja hal itu seakan menunjukkan perlawanan Barcelona terhadap aturan Bupati Deliserdang Nomor 1010 Bab III Pasal 2 Ayat 4 karena berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah dan meresahkan masyarakat.

Dalam kasus ini, keseriusan Pemkab Deli Serdang pun dipertanyakan, pasalnya saat penutupan Kadis Pariwisata Pemkab Deli Serdang Ahmad Rifai mengatakan jika izin Diskotik Barcelona tak akan diberikan lagi dan harus ditutup secara permanen.

 

MANAGEMENT BISA DIPIDANAKAN

Masih beroperasinya Diskotik Barcelona ternyata telah diketahui oleh pihak Pemkab Deli Serdang, hal tersebut disampaikan Kadis Pariwisata Ahmad Rifai. “Kita sayangkan sikap pengelola yang tidak peduli dengan aturan Perda. Kami menduga ada pihak-pihak yang membekingi,” katanya.

Sementara itu Immanuel Fery Damanik, SE salah satu aktifis pemuda Sumatera Utara menuturkan jika management Barcelona bisa dipidanakan apabila melakukan perlawanan terhadap Perda. “Bisa dipidanakan, dalam hal ini Pemkab Deli Serdang, mungkin melalui Bupati H Ashari Tambunan bisa melakukan hal itu. Sanksi administrasi tak cukup,” tandasnya.

Berbeda pula dengan komentar Hendri Sianturi, SH selaku Ketua Forum Masyarakat Medan Sekitar (FORMES). Ia mengatakan jika dalam hal ini pihak Pemkab Deli Serdang harus tegas hingga tak menimbulkan anggapan bahwa ada kolusi dalam hal ini.

“Intinya, Pemkab Deli Serdang harus tegas. Jika memang mau menutup, ya silahkan dilakukan malam hari saat jam tayang. Jadi jika itu dilakukan pihak management Barcelona tertangkap tangan megoperasikan usahanya yang sebenarnya izinnya sudah dicabut,” ujarnya. (mri/wel/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/