26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kadisdik Sumut Tegaskan Siswa ‘Siluman’ Dipindah

Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.COSemua siswa siluman atau siswa yang masuk tanpa melalui proses Peserta Penerimaan Didik Baru (PPDB) secara online, harus dipindahkan. Meskipun, para orang tua siswa tersebut menolak.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, Arsyad. Disebutkan, keberatan para orangtua/wali siswa tidak akan bisa mempengaruhi keputusan ini.

“Walaupun seratusan orang tua siswa mengamuk untuk melakukan penolakan, kami tetap berkomitmen dengan keputusan awal. Keputusan tersebut yaitu memfasilitasi pemindahan siswa ilegal ke sekolah swasta,” ujar Arsyad melalui sambungan telepon, Rabu (13/9).

Dia menyebutkan, setelah pertemuan Senin (11/9) kemarin di kantor Disdik Sumut yang dihadiri para orang tua siswa, sekolah, komite dan perwakilan Ombudsman hingga berujung ricuh, tidak ada lagi pertemuan berikutnya.

Kata Arsyad, pertemuan itu sebenarnya untuk mensosialisasikan solusi yang telah diputuskan.

“Tidak ada lagi pertemuan dengan orang tua, karena kemarin kan sudah ketemu. Kita tetap komitmen memindahkan siswa yang masuk tak lewat jalur PPDB online. Kita tanggung dan fasilitasi pemindahannya,” cetus mantan Kepala Bappeda Sumut ini.

Dia menyatakan, bila ada alasan orang tua siswa yang tak mampu membiayai anaknya ke sekolah swasta, bisa dibantu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu bukan alasan, kan ada nanti dana BOS,” tukasnya.

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, solusi yang telah diputuskan Disdik Sumut merupakan jalan terbaik. Hal ini menjadi penting dan pelajaran kepada siswa untuk tegas terhadap suatu pelanggaran.

Selain itu, ini juga pelajaran kepada kepala sekolah agar tidak berbuat curang dan konsisten mengikuti aturan.

“Tindak kepala sekolah yang melakukan kecurangan itu dengan dicopot. Sebab, aturan yang dibuat oleh gubernur tidak dipatuhi. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi yang berani melakukannya,” cetus Abyadi.

Sebelumnya, para orang tua siswa ‘kelas siluman’ di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan mengamuk, dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Cik Ditiro Medan, Senin (11/9).

Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.COSemua siswa siluman atau siswa yang masuk tanpa melalui proses Peserta Penerimaan Didik Baru (PPDB) secara online, harus dipindahkan. Meskipun, para orang tua siswa tersebut menolak.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, Arsyad. Disebutkan, keberatan para orangtua/wali siswa tidak akan bisa mempengaruhi keputusan ini.

“Walaupun seratusan orang tua siswa mengamuk untuk melakukan penolakan, kami tetap berkomitmen dengan keputusan awal. Keputusan tersebut yaitu memfasilitasi pemindahan siswa ilegal ke sekolah swasta,” ujar Arsyad melalui sambungan telepon, Rabu (13/9).

Dia menyebutkan, setelah pertemuan Senin (11/9) kemarin di kantor Disdik Sumut yang dihadiri para orang tua siswa, sekolah, komite dan perwakilan Ombudsman hingga berujung ricuh, tidak ada lagi pertemuan berikutnya.

Kata Arsyad, pertemuan itu sebenarnya untuk mensosialisasikan solusi yang telah diputuskan.

“Tidak ada lagi pertemuan dengan orang tua, karena kemarin kan sudah ketemu. Kita tetap komitmen memindahkan siswa yang masuk tak lewat jalur PPDB online. Kita tanggung dan fasilitasi pemindahannya,” cetus mantan Kepala Bappeda Sumut ini.

Dia menyatakan, bila ada alasan orang tua siswa yang tak mampu membiayai anaknya ke sekolah swasta, bisa dibantu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu bukan alasan, kan ada nanti dana BOS,” tukasnya.

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, solusi yang telah diputuskan Disdik Sumut merupakan jalan terbaik. Hal ini menjadi penting dan pelajaran kepada siswa untuk tegas terhadap suatu pelanggaran.

Selain itu, ini juga pelajaran kepada kepala sekolah agar tidak berbuat curang dan konsisten mengikuti aturan.

“Tindak kepala sekolah yang melakukan kecurangan itu dengan dicopot. Sebab, aturan yang dibuat oleh gubernur tidak dipatuhi. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi yang berani melakukannya,” cetus Abyadi.

Sebelumnya, para orang tua siswa ‘kelas siluman’ di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan mengamuk, dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Cik Ditiro Medan, Senin (11/9).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/