27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kasus Siswa Siluman, Disdik Panggil Dua Kasek SMAN

Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CODinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) memastikan keputusannya terkait siswa sisipan di beberapa SMA Negeri Medan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut dengan mengeluarkan siswa sisipan dari sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA, Saut Aritonang menyatakan, apabila sekolah tak menjalankan keputusan itu atau membandal maka secara tegas akan dipanggil kembali.

“Kepala sekolah nanti kita mintai keterangan lagi, sudah sejauh mana penyelesaiannya,” ujar di sela-sela acara bincang dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di salah satu kafe Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (18/9) sore.

Dia mengaku, pihaknya sudah memerintahkan kepada kepala sekolah yang bermasalah dengan penggelembungan siswa baru tahun ajaran ini untuk mematuhi peraturan Pergub tentang PPDB Online (Pergub No 52/2017).

“Sudah diperintahkan kepala sekolah supaya mematuhi peraturan itu. Mungkin, karena baru beberapa saat jadi perlu waktu,” katanya.

Ia menyatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat rekomendasi Inspektorat Sumut kepada dua sekolah favorit yang bermasalah. Namun, diakuinya belum semuanya orang tua siswa yang mau menerima rekomendasi itu.

“Memang sebagian masih ada yang sekolah dan sebagian ada juga yang tidak sekolah,” ucapnya. Ditambahkan dia, bagi kepala sekolah yang nekat menerima siswa diluar jalur PPDB online pasti diberikan sanksi sesuai PP No 53.

Namun sayangnya, Saut enggan membeberkan sanksi apa yang bakal diterima kedua pucuk pimpinan sekolah negeri itu.

“Kita sudah sampaikan kepada BKD, kalau masalah pencopotannya kita tidak bisa memutuskannya. Sebab, itu ada di BKD dan kajiannya persoalan sanksi ringan, sedang, dan berat,” cetus Saut.

Dia menambahkan, seluruh siswa yang masuk tanpa jalur PPDB Online dinyatakan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, disarankan agar pindah ke sekolah swasta karena bila tetap bertahap terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).

hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 77 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan ditemukan sebanyak 180 siswa. (fir/pjs/ras)

Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CODinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) memastikan keputusannya terkait siswa sisipan di beberapa SMA Negeri Medan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut dengan mengeluarkan siswa sisipan dari sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA, Saut Aritonang menyatakan, apabila sekolah tak menjalankan keputusan itu atau membandal maka secara tegas akan dipanggil kembali.

“Kepala sekolah nanti kita mintai keterangan lagi, sudah sejauh mana penyelesaiannya,” ujar di sela-sela acara bincang dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di salah satu kafe Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (18/9) sore.

Dia mengaku, pihaknya sudah memerintahkan kepada kepala sekolah yang bermasalah dengan penggelembungan siswa baru tahun ajaran ini untuk mematuhi peraturan Pergub tentang PPDB Online (Pergub No 52/2017).

“Sudah diperintahkan kepala sekolah supaya mematuhi peraturan itu. Mungkin, karena baru beberapa saat jadi perlu waktu,” katanya.

Ia menyatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat rekomendasi Inspektorat Sumut kepada dua sekolah favorit yang bermasalah. Namun, diakuinya belum semuanya orang tua siswa yang mau menerima rekomendasi itu.

“Memang sebagian masih ada yang sekolah dan sebagian ada juga yang tidak sekolah,” ucapnya. Ditambahkan dia, bagi kepala sekolah yang nekat menerima siswa diluar jalur PPDB online pasti diberikan sanksi sesuai PP No 53.

Namun sayangnya, Saut enggan membeberkan sanksi apa yang bakal diterima kedua pucuk pimpinan sekolah negeri itu.

“Kita sudah sampaikan kepada BKD, kalau masalah pencopotannya kita tidak bisa memutuskannya. Sebab, itu ada di BKD dan kajiannya persoalan sanksi ringan, sedang, dan berat,” cetus Saut.

Dia menambahkan, seluruh siswa yang masuk tanpa jalur PPDB Online dinyatakan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, disarankan agar pindah ke sekolah swasta karena bila tetap bertahap terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).

hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 77 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan ditemukan sebanyak 180 siswa. (fir/pjs/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/