MEDAN, SUMUTPOS.CO -Irwantoni (38) warga Bengkalis, Riau, terdakwa yang terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 270 kilogram dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9) sore. mendengar putusan tersebut, Irwantoni mengatakan, akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
“Mengadili terdakwa Irwantoni telah terbukti dan meyakinkan telaah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tentang jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Saryana di PN Medan.
Irwantoni terbukti bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pembelaan sebelumnya, Irwantoni tidak mengakui 270 Kg sabu-sabu itu miliknya. Dia mengatakan telah dijebak Ayau, terdakwa lain yang sudah mendapat vonis mati dari majelis hakim.
Dalam perkara pengiriman 270 kilogram sabu-sabu ini, sebelumnya, 4 terdakwa telah dijatuhi hukuman mati. Keempatnya yaitu Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau, Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016) silam. Saat itu, Irwantoni masih buron.
Perlu diketahui, penyelundupan dan pengiriman 270 Kg sabu-sabu itu sendiri berawal dari pertemuan Daud alias Athiam dengan Lau Lai An alias Aan alias Jacky (DPO) di Hotel CK Malaka, Malaysia, pada 17 Agustus 2015.
Pada September 2015, Irwantoni menghubungi Lukmansyah mengenai sabu-sabu yang akan masuk. Pengiriman sabu-sabu itu akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015. (ain/ila)