25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Ali Akbar Dihukum 20 Tahun Bui

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
DIVONIS: Ali Akbar alias Dek Gam saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terlibat jaringan internasional atas peredaran narkoba, Ali Akbar alias Dek Gam (34) dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 20 tahun penjara.

“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki dan mengendalikan narkotika golongan IA dengan jumlah lebih 5 gram. Dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ali Akbar alias Dek Gam selama 20 tahun penjara,” ungkap majelis hakim diketuai Tengku Oyong, di ruang Cakra VII PN Medan, Senin (22/1) sore.

Selain hukum penjara, terdakwa yang merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini juga diwajibkan majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Bila tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman selama 4 bulan kurungan penjara,” jelas majelis hakim.

Dalam amar putusan majelis hakim, pria asal

Desa Geulanggang Teungoh, Kabupaten Bireuen, Aceh ini terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, Dek Gam melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga. Sebab, JPU sebelumnya menuntut Ali Akbar hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di Dusun Teungoh, Desa Gelanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Biereun, Aceh pada Juni 2017 lalu. Lokasi penangkapan tak jauh dari rumah terdakwa.

“Dia tertangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat lima gram lebih di Aceh,” ucap Joice. Saat tau Ali Akbar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas kepolisian melakukan koordinasi dan menyerahkan kepada lembaga antinarkotika itu.

Pasalnya, Ali termasuk dalam jaringan narkotika internasional Malaysia-Medan-Aceh dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram.?

“Terdakwa berperan sebagai perantara yang memegang uang untuk diserahkan kepada terdakwa lain bila berhasil membawa seluruh sabu ke Medan,” tandas JPU dari Kejari Medan itu.

Joice menyebutkan, perbuatan terdakwa Ali Akbar terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati,” sebutnya.

Diketahui, pengungkapan kasus sabu seberat 30 kilogram itu terjadi pada Rabu tanggal 1 Maret 2017 lalu jam 09.00 WIB, di Jalan Medan Binjai KM 10,8 tepatnya di dekat Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.

Sempat terjadi kontak senjata dalam penangkapan itu antara petugas BNN dan pelaku yang mengendarai mobil Xenia BK 1856 KV warna hitam. Seorang pelaku tewas terkena peluru petugas.

Sedangkan sabu 30 kilogram ditemukan di dalam mobil Honda CR-V warna putih yang dikendarai pelaku lain. Sabu tersebut tersimpan di dalam sebuah tas. Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu Hendra Sahputra, Zakaria, Maulana, Safrizal, Andri dan Saiful.(gus/han)

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
DIVONIS: Ali Akbar alias Dek Gam saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terlibat jaringan internasional atas peredaran narkoba, Ali Akbar alias Dek Gam (34) dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 20 tahun penjara.

“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki dan mengendalikan narkotika golongan IA dengan jumlah lebih 5 gram. Dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ali Akbar alias Dek Gam selama 20 tahun penjara,” ungkap majelis hakim diketuai Tengku Oyong, di ruang Cakra VII PN Medan, Senin (22/1) sore.

Selain hukum penjara, terdakwa yang merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini juga diwajibkan majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Bila tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman selama 4 bulan kurungan penjara,” jelas majelis hakim.

Dalam amar putusan majelis hakim, pria asal

Desa Geulanggang Teungoh, Kabupaten Bireuen, Aceh ini terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, Dek Gam melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga. Sebab, JPU sebelumnya menuntut Ali Akbar hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di Dusun Teungoh, Desa Gelanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Biereun, Aceh pada Juni 2017 lalu. Lokasi penangkapan tak jauh dari rumah terdakwa.

“Dia tertangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat lima gram lebih di Aceh,” ucap Joice. Saat tau Ali Akbar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas kepolisian melakukan koordinasi dan menyerahkan kepada lembaga antinarkotika itu.

Pasalnya, Ali termasuk dalam jaringan narkotika internasional Malaysia-Medan-Aceh dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram.?

“Terdakwa berperan sebagai perantara yang memegang uang untuk diserahkan kepada terdakwa lain bila berhasil membawa seluruh sabu ke Medan,” tandas JPU dari Kejari Medan itu.

Joice menyebutkan, perbuatan terdakwa Ali Akbar terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati,” sebutnya.

Diketahui, pengungkapan kasus sabu seberat 30 kilogram itu terjadi pada Rabu tanggal 1 Maret 2017 lalu jam 09.00 WIB, di Jalan Medan Binjai KM 10,8 tepatnya di dekat Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.

Sempat terjadi kontak senjata dalam penangkapan itu antara petugas BNN dan pelaku yang mengendarai mobil Xenia BK 1856 KV warna hitam. Seorang pelaku tewas terkena peluru petugas.

Sedangkan sabu 30 kilogram ditemukan di dalam mobil Honda CR-V warna putih yang dikendarai pelaku lain. Sabu tersebut tersimpan di dalam sebuah tas. Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu Hendra Sahputra, Zakaria, Maulana, Safrizal, Andri dan Saiful.(gus/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/