SUMUTPOS.CO – Pembatalan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA), membuat keberadaan transportasi online kembali tak memiliki payung hukum. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali merancang aturan baru sebagai regulasi taksi daring dan angkutan sewa khusus.
DIRJEN Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui, untuk sementara ini memang ada kekosongan payung hukum bagi taksi daring. “Ini hanya sementara, tapi kita sudah ada rancangan aturan baru,” kata Budi, Kamis (13/9).
Dia menegaskan, pembahasan untuk memantapkan rancangan aturan baru taksi daring dan angkutan sewa khusus yang sudah dibuat akan dilakukan hari ini, Jumat (14/9). Budi juga menjelaskan, tidak seluruh pasal yang ada di PM 108 dibatalkan.
Namun beberapa pasal yang sudah dibatalkan MA, Kemenhub tidak bisa memasukkan kembali aturan tersebut. “Kalau MA sudah menganulir beberapa pasal, berarti saya tidak bisa mengatur lagi. Kalau belum diatur ya kita atur kembali,” jelas Budi.
Dia memastikan, untuk selanjutnya Kemenhub akan mempelajari lebih lanjut putusan MA. Dengan begitu nantinya akan disesuaikan dengan rancangan aturan baru yang sebelumnya sudah disusun Kemenhub.
Untuk menyusun aturan yang baru, Budi memastikan tidak akan memutuskannya sendiri. “Nanti akan kita bahas dan melibatkan aplikator, asosiasi pengemudi taksi daring, dan Organda,” tutur Budi.
Sementara, usai Mahkamah Agung mencabut aturan transportasi online khususnya roda empat, pihak Grab akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memaparkan, ada dua poin utama terkait persoalan tersebut.
Pertama, Grab akan mempelajari keputusan MA. “Keputusan ini yang saya pelajari dulu, nomor satunya adalah ini keputusan MA-nya cukup komperhensif, sehingga buat kami butuh waktu untuk mempelajarinya. Bahkan dari Kementerian Perhubungan juga akan mempelajari hal ini,” tutur Ridzki kepada wartawan di Plaza Maspion, Jakarta, Kamis (13/9).
Kedua, perusahaan ride hailing ini tentunya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai langkah selanjutnya. “Dan, kami akan mentaati aturan hukum dari pemerintah.”
Sejauh ini, Grab masih belum ada gambaran, apakah dari Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan produk regulasi yang baru atau tetap menggunakan Permenhub 108 setelah beberapa artikelnya dicabut oleh MA. “Tentunya itu saya belum tahu karena harus konsultasi dulu dengan Kementerian Perhubungan seperti apa arah berikutnya,” kata Bos Grab Indonesia ini.
“Yang saya baca di media sih, pihak kementerian akan mempelajari hal ini. Keputusannya baru kemarin. Beri kami waktu untuk melakukan koordinasi dan konsultasi karena tentunya kami menghormati kementerian perhubungan yang mengeluarkan aturan ini,” ungkapnya melanjutkan.
Terkait dampak dari dicabutnya aturan transportasi online, Grab mengaku sampai sekarang masih belum terlihat akibatnya. “Saya kira untuk saat ini belum ada ya, minggu depan mungkin kita bisa lihat hasil dari diskusinya,” ujar Ridzki.
Senada disampaikan VP Corporate Communications Go-Jek Michael Reza Say. Dia menegaskan, Go-Jek secara umum menghormati Putusan Peninjauan Kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 atau Permenhub 108. “Cuma saat ini, kami masih menunggu salinan resmi Putusan MA tersebut untuk dapat mempelajari secara langsung. Termasuk akibat hukum dan dampaknya akibat hukum dan dampaknya terhadap terhadap para mitra dan pengguna jasa layanan Go-Car,” tutur Michael, Kamis (13/9).