30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Wali Kota Jangan Tutup Mata

istimewa/sumut pos
TANPA IMB: Deretan kios di Belawan tengah dibangun meski tanpa izin mendirikan bangunan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) masih terus berlangsung. Pemerintah Kota Medan dinilai tutup mata dalam hal ini. Penegasan ini disampaikan Tokoh Masyarakat Medan Utara, Saharudin, Ia meminta Wali Kota Medan jangan tutup mata membiarkan bangunan ilegal itu berdiri. Sehingga, tidak terkesan wali kota melindungi bawahannya membekingi bangunan liar tersebut.

“Wali Kota jangan tinggal diam, ini harus segera disikapi. Ini sangat merugikan sumber PAD restribusi dari bangunan. Kalau ini dibiarkan terus, citra baik Kota Medan sangat buruk di mata masyarakat, khususnya di Medan Utara,” kata Saharudin.

Dikatakan Ketua Gerbaksu ini, adanya pembiaran terhadap bangunan ilegal itu, ada indikasi main mata antara pihak pengembang dengan oknum – oknum tertentu di kecamatan maupun di dinas terkait. “Sudah jelas itu tidak ada izinnya, kenapa belum dibongkar. Ini menjadi tanda tanya besar. Bisa jadi ada oknum pejabat di Pemko Medan yang sengaja membekingi bangunan itu,” tegas Saharudin.

Dijelaskan aktivis pembangunan ini, tidak keluarnya izin mendirikan bangunan di lahan itu, bisa diduga adanya penyalahgunaan masalah aset negara. Karenanya, pihak kejaksaan sudah bisa melakukan investigasi untuk mengecek kerja sama yang dilakukan oleh PT KAI dengan pihak pengembang.

“Bisa saja, ada indikasi penyalahgunaan aset, kalau memang aset ini mau diberikan kerja sama, kenapa izin bangunan tidak bisa keluar. Mungkin, surat izin dari pusat tidak keluar, sehingga alas hak untuk mengurus izin tidak keluar, maka kita duga adanya penyalahgunaan wewenang di PT KAI untuk mendapat keuntungan bisnis oleh oknum tertentu di perusahaan BUMN itu,” beber Saharudin.

Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe menegaskan, izin untuk mendirikan bangunan di lahan PT KAI sudah jelas tidak bisa dikeluarkan, karena status tanah itu adalah milik negara. Jadi, yang berhak mengelola itu adalah PT KAI, bukan pihak ketiga.

“Ini sudah salah, kenapa dibiarkan. Jangan dinas terkait tutup mata, ini harus segera diambil tindakan. Jangan biarkan bangunan itu tetap berdiri,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bayek ini. (fac/ila)

istimewa/sumut pos
TANPA IMB: Deretan kios di Belawan tengah dibangun meski tanpa izin mendirikan bangunan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) masih terus berlangsung. Pemerintah Kota Medan dinilai tutup mata dalam hal ini. Penegasan ini disampaikan Tokoh Masyarakat Medan Utara, Saharudin, Ia meminta Wali Kota Medan jangan tutup mata membiarkan bangunan ilegal itu berdiri. Sehingga, tidak terkesan wali kota melindungi bawahannya membekingi bangunan liar tersebut.

“Wali Kota jangan tinggal diam, ini harus segera disikapi. Ini sangat merugikan sumber PAD restribusi dari bangunan. Kalau ini dibiarkan terus, citra baik Kota Medan sangat buruk di mata masyarakat, khususnya di Medan Utara,” kata Saharudin.

Dikatakan Ketua Gerbaksu ini, adanya pembiaran terhadap bangunan ilegal itu, ada indikasi main mata antara pihak pengembang dengan oknum – oknum tertentu di kecamatan maupun di dinas terkait. “Sudah jelas itu tidak ada izinnya, kenapa belum dibongkar. Ini menjadi tanda tanya besar. Bisa jadi ada oknum pejabat di Pemko Medan yang sengaja membekingi bangunan itu,” tegas Saharudin.

Dijelaskan aktivis pembangunan ini, tidak keluarnya izin mendirikan bangunan di lahan itu, bisa diduga adanya penyalahgunaan masalah aset negara. Karenanya, pihak kejaksaan sudah bisa melakukan investigasi untuk mengecek kerja sama yang dilakukan oleh PT KAI dengan pihak pengembang.

“Bisa saja, ada indikasi penyalahgunaan aset, kalau memang aset ini mau diberikan kerja sama, kenapa izin bangunan tidak bisa keluar. Mungkin, surat izin dari pusat tidak keluar, sehingga alas hak untuk mengurus izin tidak keluar, maka kita duga adanya penyalahgunaan wewenang di PT KAI untuk mendapat keuntungan bisnis oleh oknum tertentu di perusahaan BUMN itu,” beber Saharudin.

Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe menegaskan, izin untuk mendirikan bangunan di lahan PT KAI sudah jelas tidak bisa dikeluarkan, karena status tanah itu adalah milik negara. Jadi, yang berhak mengelola itu adalah PT KAI, bukan pihak ketiga.

“Ini sudah salah, kenapa dibiarkan. Jangan dinas terkait tutup mata, ini harus segera diambil tindakan. Jangan biarkan bangunan itu tetap berdiri,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bayek ini. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/