32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Regional Operation Head Sumatra I Bank Mandiri, Sri Hargono: Ini Karena Ada Dua Dirut PD Pasar

KETERANGAN: Regional Operation Head Sumatera I, Sri Hargono saat memberikan keterangan kepada wartawan. istimewa/sumut pos
KETERANGAN: Regional Operation Head Sumatera I, Sri Hargono saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Bank Mandiri menyebutkan penundaan pembayaran gaji pegawai dan karyawan harian lepas (PHL), iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan milik karyawan PD Pasar Kota Medan karena adanya pergantian pengurus di perusahaan milik Pemko Medan tersebut. Hal itu dikatakan untuk menjelaskan terkait aksi demo yang dilakukan ratusan pegawai PD Pasar, di Bank Mandiri Kantor Cabang Pulau Pinang Medan, Senin (24/2).

Pergantian pengurus yang dimaksudkan Bank Mandiri, di mana sebelumnya Pemko Medan mencopot Rusdi Sinuraya dari jabatannyan

sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar dan menunjuk Nasib sebagai Plt Dirut. Tapi kemudian Rusdi menggugat ke PTUN Medan. Dan dalam putusan sela PTUN Medan, menunda keputusan Plt Wali Kota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 atas pencopotan sejumlah direksi PD Pasar termasuk Rusdi Sinuraya.

Itu artinya, Dirut PD Pasar Kota Medan masih dijabat Rusdi Sinuraya. Tapi karena Pemko Medan sudah mengangkat Plt Dirut, maka ini mengganggu pencairan dari Bank Mandiri.

“Jadi ada dua direksi/Dirut. Menurut PTUN, Dirut lama masih menjabat. Sementara Pemko Medan sudah mengangkat Plt. Biasanya, pencairan ditandatangani dirut lama. Tapi karena Pemko Medan tidak mengakuinya lagi, maka kondisinya tidak jelas. Posisi Bank Mandiri di tengah sulit. Jika yang tanda tangan yang baru, akan bermasalah. Karena di PTUN pencopotan masih ditangguhkan,” kata Regional Operation Head Sumatra I, Sri Hargono.

Ia mengatakan, pihak Bank Mandiri menghormati hukum. Memang, dari pihak Plt Dirut terus mendesak agar Bank Mandiri segera membayarkan gaji dan pihaknya pun secara hati nurani meradlsa kasihan dan berempati. Tapi Bank Mandiri tidak bisa menghilangkan legal dari sisi hukum.

Karena legalitas yang ada sekarang PTUN melakukan penangguhan terhadap keputusan pencopotan yang dilakukan Pemko Medan. Dari Bank Mandiri sendiri, sudah berupaya kedua belah pihak yang bersengketa ini untuk menempuh jalur damai agar pembayaran gaji karyawan dilakukan dan operasional mereka tidak terganggu.

“Ini yang sedang diminta untuk mencari solusi. Jangan saya memaksakan bayar tapi nanti dituntut dari sebelah. Nanti teman-teman kami di lapangan yang kena pidana,” kata Hargono.

Ditambahkannya, dari Bank Mandiri diupayakan lagi dengan menyurati Pemko Medan untuk mencari jalan tengah. Dengan mempertimbangkan karyawan PD Pasar. Jika ada kata sepakat damai dan legal, maka pembayaran bisa dilakukan pada tanggal 27 Februari 2020.

“Karena kami (Bank Mandiri,Red) sama sekali tidak berkepentingan dengan dana PD Pasar. Tapi Kami tidak mau dituntut salah satu pihak. Jadi peluang pembayaran ada jika kedua belah pihak duduk dan menemukan kata sepakat,” katanya, tanpa menjelaskan berapa nominal pembayaran yang ditunda oleh Bank Mandiri.

Tapi yang jelas, kata Hargono, Bank Mandiri tidak ada kepentingan dengan dana PD Pasar sehingga itu bisa dicairkan segera kalau sudah ada kata damai yang legal dari kedua belah pihak. (bbs/ila)

KETERANGAN: Regional Operation Head Sumatera I, Sri Hargono saat memberikan keterangan kepada wartawan. istimewa/sumut pos
KETERANGAN: Regional Operation Head Sumatera I, Sri Hargono saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Bank Mandiri menyebutkan penundaan pembayaran gaji pegawai dan karyawan harian lepas (PHL), iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan milik karyawan PD Pasar Kota Medan karena adanya pergantian pengurus di perusahaan milik Pemko Medan tersebut. Hal itu dikatakan untuk menjelaskan terkait aksi demo yang dilakukan ratusan pegawai PD Pasar, di Bank Mandiri Kantor Cabang Pulau Pinang Medan, Senin (24/2).

Pergantian pengurus yang dimaksudkan Bank Mandiri, di mana sebelumnya Pemko Medan mencopot Rusdi Sinuraya dari jabatannyan

sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar dan menunjuk Nasib sebagai Plt Dirut. Tapi kemudian Rusdi menggugat ke PTUN Medan. Dan dalam putusan sela PTUN Medan, menunda keputusan Plt Wali Kota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 atas pencopotan sejumlah direksi PD Pasar termasuk Rusdi Sinuraya.

Itu artinya, Dirut PD Pasar Kota Medan masih dijabat Rusdi Sinuraya. Tapi karena Pemko Medan sudah mengangkat Plt Dirut, maka ini mengganggu pencairan dari Bank Mandiri.

“Jadi ada dua direksi/Dirut. Menurut PTUN, Dirut lama masih menjabat. Sementara Pemko Medan sudah mengangkat Plt. Biasanya, pencairan ditandatangani dirut lama. Tapi karena Pemko Medan tidak mengakuinya lagi, maka kondisinya tidak jelas. Posisi Bank Mandiri di tengah sulit. Jika yang tanda tangan yang baru, akan bermasalah. Karena di PTUN pencopotan masih ditangguhkan,” kata Regional Operation Head Sumatra I, Sri Hargono.

Ia mengatakan, pihak Bank Mandiri menghormati hukum. Memang, dari pihak Plt Dirut terus mendesak agar Bank Mandiri segera membayarkan gaji dan pihaknya pun secara hati nurani meradlsa kasihan dan berempati. Tapi Bank Mandiri tidak bisa menghilangkan legal dari sisi hukum.

Karena legalitas yang ada sekarang PTUN melakukan penangguhan terhadap keputusan pencopotan yang dilakukan Pemko Medan. Dari Bank Mandiri sendiri, sudah berupaya kedua belah pihak yang bersengketa ini untuk menempuh jalur damai agar pembayaran gaji karyawan dilakukan dan operasional mereka tidak terganggu.

“Ini yang sedang diminta untuk mencari solusi. Jangan saya memaksakan bayar tapi nanti dituntut dari sebelah. Nanti teman-teman kami di lapangan yang kena pidana,” kata Hargono.

Ditambahkannya, dari Bank Mandiri diupayakan lagi dengan menyurati Pemko Medan untuk mencari jalan tengah. Dengan mempertimbangkan karyawan PD Pasar. Jika ada kata sepakat damai dan legal, maka pembayaran bisa dilakukan pada tanggal 27 Februari 2020.

“Karena kami (Bank Mandiri,Red) sama sekali tidak berkepentingan dengan dana PD Pasar. Tapi Kami tidak mau dituntut salah satu pihak. Jadi peluang pembayaran ada jika kedua belah pihak duduk dan menemukan kata sepakat,” katanya, tanpa menjelaskan berapa nominal pembayaran yang ditunda oleh Bank Mandiri.

Tapi yang jelas, kata Hargono, Bank Mandiri tidak ada kepentingan dengan dana PD Pasar sehingga itu bisa dicairkan segera kalau sudah ada kata damai yang legal dari kedua belah pihak. (bbs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/