31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Perataan Lahan Fly Over Ditunda

4 Persil Dalam Proses, 24 Lagi Belum Jelas

MEDAN-Perataan lahan warga yang sudah diganti rugi untuk pembangunan fisik jembatan layang (fly over) Simpang Pos Kamis (13/10), terpaksa ditunda. Pasalnya, masih ada empat persil lagi lahan warga yang masih dalam proses ganti rugi sedangkan 24 persil lagi masih belum jelas.

“Kita ratakan lahannya nanti tanggal 15 Oktober, karena hari ini (kemarin) masih ada empat persil lagi lahan warga yang dalam proses ganti rugi. Lagi pula camat sudah membuat edaran tanggal 15 Oktober akan dilakukan pemerataan. Sama-sama kita akan turun ke lapangan,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, usai penandatangan MoU antara Pemko Medan dengan BNI di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan, Kamis (13/10).

Dijelaskan Rahudman, rencana untuk pemerataan yang dilakukan Kamis (13/10), masih terganjal dengan adanya proses ganti rugi terhadap empat persil. “Kita selesaikan dulu yang empat persil ini. Selebihnya kita serahkan nanti untuk diproses konsinasi oleh pengadilan. Setelah ini barulah lahan kita ratakan,” ucapnya.

Sementara itu warga yang belum mau menerima gantri rugi dari tim pembebasan lahan masih terus didekati. “Kita (Pemko Medan) terus melakukan pendekatan-pendekatan sebelum dilakukan konsinasi,” jelasnya.

Dengan diprosesnya empat lagi lahan warga yang telah bersedia diganti rugi, maka lahan warga yang belum diganti rugi tinggal 24 persil lagi. Sebab sebelumnya, menurut ketua tim pembebasan lahan fly over Simpang Pos, Thomas Sinuhaji, lahan warga yang belum diganti rugi tinggal 28 persil lagi.

Pantauan wartawan koran ini di lapangan, meskipun perataan lahan warga yang sudah menerima ganti rugi ditunda. Sejumlah aparatur kecamatan seperti Sekcam Medan Johor, Khairuddin Rangkuti dan Camat Medan Selayang, Halim bersama Satpol PP dan Dishub Kota Medan sudah turun ke lokasi untuk melakukan penjagaan.

Sedangkan sebagian rumah warga yang sudah diganti rugi sudah mulai membongkar sendiri dengan mencabuti seluruh bangunan yang terkena perataan lahan sepanjang 4 meter dari badan jalan. “Kita sudah menerima ganti rugi dan tinggal melakukan pembongkaran saja. Kalau untuk nilai yang diberikan oleh Pemko Medan sudah pantas,” katanya.
Sedangkan warga yang belum mau menerima ganti rugi tetap bertahan tidak melakukan pembongkaran. Salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, kalau dia menerima ganti rugi dari Pemko Medan akan hilang semua tanahnya dan tidak bisa lagi mencari nafkah berjualan di kawasan Jalan AH Nasution. “Bukan saya tidak mau seharusnya Pemko Medan memperhatikan kondisi saya. Lahan saya semuanya hilang, sedangkan saya hanya janda yang hidup dengan berjualan. Pikirkan kemana saya akan mencari nafkah,” cetusnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap merencanakan akan meratakan lahan warga yang sudah diganti rugi Kamis (13/10).(adl)

4 Persil Dalam Proses, 24 Lagi Belum Jelas

MEDAN-Perataan lahan warga yang sudah diganti rugi untuk pembangunan fisik jembatan layang (fly over) Simpang Pos Kamis (13/10), terpaksa ditunda. Pasalnya, masih ada empat persil lagi lahan warga yang masih dalam proses ganti rugi sedangkan 24 persil lagi masih belum jelas.

“Kita ratakan lahannya nanti tanggal 15 Oktober, karena hari ini (kemarin) masih ada empat persil lagi lahan warga yang dalam proses ganti rugi. Lagi pula camat sudah membuat edaran tanggal 15 Oktober akan dilakukan pemerataan. Sama-sama kita akan turun ke lapangan,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, usai penandatangan MoU antara Pemko Medan dengan BNI di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan, Kamis (13/10).

Dijelaskan Rahudman, rencana untuk pemerataan yang dilakukan Kamis (13/10), masih terganjal dengan adanya proses ganti rugi terhadap empat persil. “Kita selesaikan dulu yang empat persil ini. Selebihnya kita serahkan nanti untuk diproses konsinasi oleh pengadilan. Setelah ini barulah lahan kita ratakan,” ucapnya.

Sementara itu warga yang belum mau menerima gantri rugi dari tim pembebasan lahan masih terus didekati. “Kita (Pemko Medan) terus melakukan pendekatan-pendekatan sebelum dilakukan konsinasi,” jelasnya.

Dengan diprosesnya empat lagi lahan warga yang telah bersedia diganti rugi, maka lahan warga yang belum diganti rugi tinggal 24 persil lagi. Sebab sebelumnya, menurut ketua tim pembebasan lahan fly over Simpang Pos, Thomas Sinuhaji, lahan warga yang belum diganti rugi tinggal 28 persil lagi.

Pantauan wartawan koran ini di lapangan, meskipun perataan lahan warga yang sudah menerima ganti rugi ditunda. Sejumlah aparatur kecamatan seperti Sekcam Medan Johor, Khairuddin Rangkuti dan Camat Medan Selayang, Halim bersama Satpol PP dan Dishub Kota Medan sudah turun ke lokasi untuk melakukan penjagaan.

Sedangkan sebagian rumah warga yang sudah diganti rugi sudah mulai membongkar sendiri dengan mencabuti seluruh bangunan yang terkena perataan lahan sepanjang 4 meter dari badan jalan. “Kita sudah menerima ganti rugi dan tinggal melakukan pembongkaran saja. Kalau untuk nilai yang diberikan oleh Pemko Medan sudah pantas,” katanya.
Sedangkan warga yang belum mau menerima ganti rugi tetap bertahan tidak melakukan pembongkaran. Salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, kalau dia menerima ganti rugi dari Pemko Medan akan hilang semua tanahnya dan tidak bisa lagi mencari nafkah berjualan di kawasan Jalan AH Nasution. “Bukan saya tidak mau seharusnya Pemko Medan memperhatikan kondisi saya. Lahan saya semuanya hilang, sedangkan saya hanya janda yang hidup dengan berjualan. Pikirkan kemana saya akan mencari nafkah,” cetusnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap merencanakan akan meratakan lahan warga yang sudah diganti rugi Kamis (13/10).(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/