29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dua Direktorat Tak Kompak

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.

SUMUTPOS.CO – Ada perbedaaan mencolok yang muncul di tubuh Poldasu terkait kasus Centre Poin. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) langsung menetapkan pihak Kantor Pertanahan Medan sebagai tersangka meski kasus sengketa lahan belum selesai. Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) malah sebaliknya, memilih sengketa lahan itu selesai dulu baru bertindak.

Padahal, kasus di Centre Point yang ditangai Ditreskrimsus bisa dikatakan jauh lebih penting. Direktorat yang dikomandoi Kombes Pol Mestron Siboro ini menangani kasus penyalahan limbah Centre Point.

“Itu lahan siapa, jelas dulu dong. Siapa yang mau kita tetapkan sebagai tersangka dan bertanggung jawab atas lahan itu, ” ungkap Mestron singkat, Senin (13/10).

Saat ditanya terkait Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum yang telah menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn sebagai tersangka karena tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tempat berdirinya Centre Point, Mestron tampak enggan berkomentar. Namun, Perwira Polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu sempat menyebut kalau hal itu kurang tepat.

“Menurut saya kurang tepat itu,” ungkapnya sembari berlalu pergi dan mengatakan akan segera mempelajari kasus limbah Centre Point tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf yang dikonfirmasi Sumut Pos, tidak memberi jawaban. Perwira Polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu malah kembali menjelaskan soal penetapan tersangka terhadap Kakan Pertanahan Medan. Disebut Helfi, Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi jalannya eksekusi. Disebutnya, hal itu diatur dalam Pasal 67 sampai 75 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 985.

“Sebelumnya eksekusi juga telah dilaksanakan oleh Panitera PN dan dibuat berita acara hasil eksekusi. Dengan demikian, isi putusan MA termasuk point 12, juga harus dilaksanakan. Oleh karenanya, yang bersangkutan, dikatakan melanggar pasal 421 KUHPidana,” jelas Helfi.

Sementara itu, Kasubdit II Harda Tahbang yang juga dimintai keterangannya, soal penetapan tersangka Kepala Kantor Pertanahanan Kota Medan, sementara objek masih dalam sengketa, mengaku enggan berkomentar. Disebutnya, dirinya sedang cooling down, mengingat pimpinannya, Direktur Ditreskrimum, dijabat Pejabat baru. (ain/rbb)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.

SUMUTPOS.CO – Ada perbedaaan mencolok yang muncul di tubuh Poldasu terkait kasus Centre Poin. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) langsung menetapkan pihak Kantor Pertanahan Medan sebagai tersangka meski kasus sengketa lahan belum selesai. Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) malah sebaliknya, memilih sengketa lahan itu selesai dulu baru bertindak.

Padahal, kasus di Centre Point yang ditangai Ditreskrimsus bisa dikatakan jauh lebih penting. Direktorat yang dikomandoi Kombes Pol Mestron Siboro ini menangani kasus penyalahan limbah Centre Point.

“Itu lahan siapa, jelas dulu dong. Siapa yang mau kita tetapkan sebagai tersangka dan bertanggung jawab atas lahan itu, ” ungkap Mestron singkat, Senin (13/10).

Saat ditanya terkait Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum yang telah menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn sebagai tersangka karena tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tempat berdirinya Centre Point, Mestron tampak enggan berkomentar. Namun, Perwira Polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu sempat menyebut kalau hal itu kurang tepat.

“Menurut saya kurang tepat itu,” ungkapnya sembari berlalu pergi dan mengatakan akan segera mempelajari kasus limbah Centre Point tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf yang dikonfirmasi Sumut Pos, tidak memberi jawaban. Perwira Polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu malah kembali menjelaskan soal penetapan tersangka terhadap Kakan Pertanahan Medan. Disebut Helfi, Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi jalannya eksekusi. Disebutnya, hal itu diatur dalam Pasal 67 sampai 75 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 985.

“Sebelumnya eksekusi juga telah dilaksanakan oleh Panitera PN dan dibuat berita acara hasil eksekusi. Dengan demikian, isi putusan MA termasuk point 12, juga harus dilaksanakan. Oleh karenanya, yang bersangkutan, dikatakan melanggar pasal 421 KUHPidana,” jelas Helfi.

Sementara itu, Kasubdit II Harda Tahbang yang juga dimintai keterangannya, soal penetapan tersangka Kepala Kantor Pertanahanan Kota Medan, sementara objek masih dalam sengketa, mengaku enggan berkomentar. Disebutnya, dirinya sedang cooling down, mengingat pimpinannya, Direktur Ditreskrimum, dijabat Pejabat baru. (ain/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/