31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kompolnas: Kepala BPN Jadi Tersangka, Itu Janggal!

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengakui cukup merasakan adanya dugaan kejanggalan atas langkah Polda Sumut menetapkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, sebagai tersangka. Setelah diduga keduanya tidak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi PT Agra Citra Karisma (ACK) dalam urusan proyek Medan Center Point.

Kejanggalan, kata Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, dirasakan karena tanah merupakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). ”Itu janggal,” katanya.

Selain itu atas pengelolaannya juga saat ini masih berperkara di Kejaksaan Agung. Bahkan penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan, serta bos PT ACK, Handoko Lie.

“Kasus ini saya kira perlu mendapat perhatian serius dari Polda Sumut. Agar tidak menjadi preseden buruk. Jangan sampai polisi dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan sesaat. Apalagi itu kan tanah negara,” katanya di Jakarta, Senin (13/10).

Meski begitu, Kompolnas kata Edi, perlu mengetahui terlebih dahulu duduk persoalan sebenarnya terkait permasalahan dimaksud. Sehingga tidak salah dalam memberi tanggapan. Apalagi kasusnya disebut-sebut telah berlangsung sedemikian lama.

“Sepanjang polisi melakukan langkah profesional dalam menangani sebuah perkara, kita tentu mendukung. Namun jika tidak, maka terhadap oknum terkait perlu diambil tindakan sebagaimana yang berlaku. Karena itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, apakah dalam menetapkan Kepala Kantor BPN Medan sebagai tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur yang benar,” katanya.

Selain itu agar tidak terjadi permasalahan yang tak diinginkan, dalam perkara ini Edi menyarankan Polda Sumut berkoordinasi Kejaksaan Agung. Sehingga permasalahan menjadi jelas.

“Kita minta kepada Polda Sumut berkoordinasi dengan Mabes Polri, untuk kemudian dapat berkoordinasi dengan Kejagung. Saya kira langkah ini lebih baik, agar permasalahan menjadi jelas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Januari lalu penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Boss PT ACK ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bertangungjawab sehingga di atas lahan PT KAI yang terletak di Stasiun Kereta Api Kota Medan, berdiri sejumlah bangunan perkantoran milik PT ACK.

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengakui cukup merasakan adanya dugaan kejanggalan atas langkah Polda Sumut menetapkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, sebagai tersangka. Setelah diduga keduanya tidak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi PT Agra Citra Karisma (ACK) dalam urusan proyek Medan Center Point.

Kejanggalan, kata Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, dirasakan karena tanah merupakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). ”Itu janggal,” katanya.

Selain itu atas pengelolaannya juga saat ini masih berperkara di Kejaksaan Agung. Bahkan penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan, serta bos PT ACK, Handoko Lie.

“Kasus ini saya kira perlu mendapat perhatian serius dari Polda Sumut. Agar tidak menjadi preseden buruk. Jangan sampai polisi dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan sesaat. Apalagi itu kan tanah negara,” katanya di Jakarta, Senin (13/10).

Meski begitu, Kompolnas kata Edi, perlu mengetahui terlebih dahulu duduk persoalan sebenarnya terkait permasalahan dimaksud. Sehingga tidak salah dalam memberi tanggapan. Apalagi kasusnya disebut-sebut telah berlangsung sedemikian lama.

“Sepanjang polisi melakukan langkah profesional dalam menangani sebuah perkara, kita tentu mendukung. Namun jika tidak, maka terhadap oknum terkait perlu diambil tindakan sebagaimana yang berlaku. Karena itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, apakah dalam menetapkan Kepala Kantor BPN Medan sebagai tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur yang benar,” katanya.

Selain itu agar tidak terjadi permasalahan yang tak diinginkan, dalam perkara ini Edi menyarankan Polda Sumut berkoordinasi Kejaksaan Agung. Sehingga permasalahan menjadi jelas.

“Kita minta kepada Polda Sumut berkoordinasi dengan Mabes Polri, untuk kemudian dapat berkoordinasi dengan Kejagung. Saya kira langkah ini lebih baik, agar permasalahan menjadi jelas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Januari lalu penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Boss PT ACK ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bertangungjawab sehingga di atas lahan PT KAI yang terletak di Stasiun Kereta Api Kota Medan, berdiri sejumlah bangunan perkantoran milik PT ACK.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/