25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Dibunuh Karena Menolak Bayar Usai Menyodomi

Foto: Hulman/PM Rekonstruksi pembunuhan Saur Simanjuntak, pensiunan guru, Senin (13/10/2014). Usai menikam korban, tersangka Suheri (depan) sempat dipeluk korban (tengah), disaksikan tersangka Susandi (kanan) yang masuk dan menikam dada korban.

Foto: Hulman/PM
Rekonstruksi pembunuhan Saur Simanjuntak, pensiunan guru, Senin (13/10/2014). Usai menikam korban, tersangka Suheri (depan) sempat dipiting korban (tengah). Namun tersangka Susandi (kanan) masuk dan menikam dada korban.

PAGAR MERBAU, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan pensiunan guru Saur Joni Simanjuntak (65) warga Desa Sukamndi Hulu Kecamatan Pagar Merbau digelar di lokasi kejadian yakni bekas rumah makan Wong Solo di Jalinsum Desa Sukamnadi Hilir Kecamatan Pagar Merbau, Senin (13/10) sekira pukul 11.00 Wib.

Sejak pagi warga sekitar sudah berbondong-bondong berdiri di belakang garis polisi yang dipasang sebagai pembatas untuk areal rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan korban oleh pelaku Suheri alias Heri alias Putra Cermin (28) Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Dengan menggunakan mobil Toyota Kijang kapsul BK 1902 EI, tersangka yang memiliki anak satu itu dikeluarkan dari dalam mobil dengan menggunakan sebo dan tangan diborgol. Warga sekitar pun berteriak agar sebonya dibuka karena warga ingin melihat tampang Suheri yang tega menghabisi nyawa korban.

“Bukalah sebonya pak polisi, biar kami lihat wajahnya,” pinta warga. Namun polisi tidak mengamini permintaan untuk membuka sebo yang dikenakan satpam Unimed itu.

Barulah setelah reka ulang dimulai di lantai dua bekas rumah makan Wong Solo itu, polisi membuka sebo tersangka. Dari 17 adegan yang direka ulang, pembunuhan korban itu sendiri terjadi pada adegan ke 13. Saat itu korban dan pelaku terlibat pembicaraan di lantai dua. Ketika itu tersangka menagih bayaran Rp 400 ribu karena telah menyodomi pelaku sebanyak dua kali.

Namun korban justru marah dan memaki pelaku. Tersinggung akan hal itu, tersangka mengambil sangkur yang terselip di pinggangnya dan menikamkannya ke kepala korban hingga luka dan mengeluarkan darah

Dengan kondisi luka, korban melakukan perlawanan mencekik leher tersangka dan memiting tersangka dari belakang sambil memegang sangkur yang berhasil direbut korban dari tangan tersangka. Tidak menyangka mendapat perlawanan sengit dari korban, tersangka menjerit minta tolong kepada Susandi alias Sandi yang menunggu di bawah dan rencananya akan “dipakai” korban jika korban sudah membayar hutangnya kepada tersangka.

Selanjutnya Sandi naik ke atas dan memiting korban dari belakang yang ketika itu masih memiting tersangka. Sandi pun berhasil merebut sangkur dari tangan korban dan menusukkannya ke dada sebelah kanan hingga korban bersimbah darah.

Melihat korban semakin banyak mengeluarkan darah, tersangka turun duluan ke bawah, namun kakinya terpeleset di saat Sandi masih mencekik korban. Tidak berapa lama, tersangka berhasil turun diikuti Sandi dan langsung melarikan diri lewat samping kiri rumah makan itu dengan mengendarai Honda Beat warna merah BK 3456 SAK ke arah Perbaungan.

Korban berusaha mengejar kedua pelaku menuruni tangga dan sempat naik ke atas sepedamotor Supra X warna hitam-Hijau BK 4035 MA untuk mengejar pelaku. Namun karena darah sudah banyak keluar, korban akhirnya terjatuh di samping sepedamotornya.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu, selain hasil penelusuran polisi, peran dua bocah SD yang jadi saksi, Bayu Laksono dan Abdul Sigit Bastian, juga tidak bisa dilupakan.

Saat korban dan tersangka ngobrol di lantai dua, Bayu sempat melihat dari celah dinding bawah saat dirinya mencari bungkus rokok untuk mainan. Sorenya, Sigit datang ke lokasi kejadian dan melihat kedua pelaku melarikan diri dengan mengendarai Honda Beat warna merah. Tidak berapa lama, korban ditemukan tewas di halaman bekas rumah makan Wong Solo itu.

Sekitar pukul 13.00 Wib, rekonstruksi selesai digelar. Kanit Idik I Ipda T Napitupulu saat dikonfirmasi menjelaskan jika tersangka Suheri dijerat pasal 340 subsidair 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Foto: Hulman/PM Rekonstruksi pembunuhan Saur Simanjuntak, pensiunan guru, Senin (13/10/2014). Usai menikam korban, tersangka Suheri (depan) sempat dipeluk korban (tengah), disaksikan tersangka Susandi (kanan) yang masuk dan menikam dada korban.

Foto: Hulman/PM
Rekonstruksi pembunuhan Saur Simanjuntak, pensiunan guru, Senin (13/10/2014). Usai menikam korban, tersangka Suheri (depan) sempat dipiting korban (tengah). Namun tersangka Susandi (kanan) masuk dan menikam dada korban.

PAGAR MERBAU, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan pensiunan guru Saur Joni Simanjuntak (65) warga Desa Sukamndi Hulu Kecamatan Pagar Merbau digelar di lokasi kejadian yakni bekas rumah makan Wong Solo di Jalinsum Desa Sukamnadi Hilir Kecamatan Pagar Merbau, Senin (13/10) sekira pukul 11.00 Wib.

Sejak pagi warga sekitar sudah berbondong-bondong berdiri di belakang garis polisi yang dipasang sebagai pembatas untuk areal rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan korban oleh pelaku Suheri alias Heri alias Putra Cermin (28) Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Dengan menggunakan mobil Toyota Kijang kapsul BK 1902 EI, tersangka yang memiliki anak satu itu dikeluarkan dari dalam mobil dengan menggunakan sebo dan tangan diborgol. Warga sekitar pun berteriak agar sebonya dibuka karena warga ingin melihat tampang Suheri yang tega menghabisi nyawa korban.

“Bukalah sebonya pak polisi, biar kami lihat wajahnya,” pinta warga. Namun polisi tidak mengamini permintaan untuk membuka sebo yang dikenakan satpam Unimed itu.

Barulah setelah reka ulang dimulai di lantai dua bekas rumah makan Wong Solo itu, polisi membuka sebo tersangka. Dari 17 adegan yang direka ulang, pembunuhan korban itu sendiri terjadi pada adegan ke 13. Saat itu korban dan pelaku terlibat pembicaraan di lantai dua. Ketika itu tersangka menagih bayaran Rp 400 ribu karena telah menyodomi pelaku sebanyak dua kali.

Namun korban justru marah dan memaki pelaku. Tersinggung akan hal itu, tersangka mengambil sangkur yang terselip di pinggangnya dan menikamkannya ke kepala korban hingga luka dan mengeluarkan darah

Dengan kondisi luka, korban melakukan perlawanan mencekik leher tersangka dan memiting tersangka dari belakang sambil memegang sangkur yang berhasil direbut korban dari tangan tersangka. Tidak menyangka mendapat perlawanan sengit dari korban, tersangka menjerit minta tolong kepada Susandi alias Sandi yang menunggu di bawah dan rencananya akan “dipakai” korban jika korban sudah membayar hutangnya kepada tersangka.

Selanjutnya Sandi naik ke atas dan memiting korban dari belakang yang ketika itu masih memiting tersangka. Sandi pun berhasil merebut sangkur dari tangan korban dan menusukkannya ke dada sebelah kanan hingga korban bersimbah darah.

Melihat korban semakin banyak mengeluarkan darah, tersangka turun duluan ke bawah, namun kakinya terpeleset di saat Sandi masih mencekik korban. Tidak berapa lama, tersangka berhasil turun diikuti Sandi dan langsung melarikan diri lewat samping kiri rumah makan itu dengan mengendarai Honda Beat warna merah BK 3456 SAK ke arah Perbaungan.

Korban berusaha mengejar kedua pelaku menuruni tangga dan sempat naik ke atas sepedamotor Supra X warna hitam-Hijau BK 4035 MA untuk mengejar pelaku. Namun karena darah sudah banyak keluar, korban akhirnya terjatuh di samping sepedamotornya.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu, selain hasil penelusuran polisi, peran dua bocah SD yang jadi saksi, Bayu Laksono dan Abdul Sigit Bastian, juga tidak bisa dilupakan.

Saat korban dan tersangka ngobrol di lantai dua, Bayu sempat melihat dari celah dinding bawah saat dirinya mencari bungkus rokok untuk mainan. Sorenya, Sigit datang ke lokasi kejadian dan melihat kedua pelaku melarikan diri dengan mengendarai Honda Beat warna merah. Tidak berapa lama, korban ditemukan tewas di halaman bekas rumah makan Wong Solo itu.

Sekitar pukul 13.00 Wib, rekonstruksi selesai digelar. Kanit Idik I Ipda T Napitupulu saat dikonfirmasi menjelaskan jika tersangka Suheri dijerat pasal 340 subsidair 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/