31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kompolnas: Kepala BPN Jadi Tersangka, Itu Janggal!

Seperti diberitakan, Dwi Purnama SH M Kn, dan Hafizunsyah, dinyatakan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sesuai dengan pas 417 Subs 416 Subs Pasal 421 KUHPidana.

Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut adalah atas laporan Zainal Abidin Zain, Direktur PT ACK, dalam laporan polisi SPK/1883/VII/2014/SPKT I, tanggal 22 juli 2014.

Dimana, Zainal Abidin Zain memohonan pembuatan Sertifikat HGB atas tanah di Jalan Jawa Kel. Gang Buntu, Medan Timur di areal pertama seluas 13.578 meter dan areal kedua seluas 22.377 M, ke BPN Kota Medan. Seluruh persyaratan sebagai pemohon sudah dipenuhi pelapor, yakni dengan melampirkan surat permohonan, surat Putusan PN Medan, Putusan dari MA, Berita Acara Eksekusi dan penyerahan hasil eksekusi. Namun, permohonan ini ditolak oleh BPN Medan.

Menurut AKBP Helfi Assegaf, penolakan itu sesuai dengan surat No 1749.1271/600 X 2013 tanggal 25 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Dwi Purnama.

Alasan penolakan BPN Medan saat itu adalah permohonan pelapor itu tak dapat diproses karena tanah yang dimohon itu diklaim sebagai aktiva tetap (aset) oleh PT. Kereta Api indonesia (KAI) dan BUMN yang hingga kini masih dalam proses perkara perdata.

“Penolakan yang dilakukan oleh Kepala BPN Kota Medan itu adalah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 21 KUHP, yang unsurnya adalah PNS yang sewenang-wenang memakai kekuasaanya, dan telah mengintruksikan kepada bawahanya meski permohonan itu sudah dilengkapi surat dan putusan-putusan,” ucapnya Helfi.

Dijelaskanya, waktu dan kejadianya kasus tersebut adalah tanggal 21 April 2013 di Komplek Centre Point Jalan Timur No.1 Medan. Dan terhadap kasus ini, penyidik sudah periksa 4 orang saksi, yakni Drs Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Dharmansyah SH, dan Fahmiluddin SH.

Hasil pemeriksaan saksi tersebut juga dikuatkan keterangan dari saksi ahli.

“Kedua tersangka tidak ditahan karena hukumanya dibawah 5 tahun, tepatnya 2,8 tahun. Dan barang bukti yang disita adalah, surat penolakan dari Dwi Purnama, yaitu surat No 1749.1271/600 X 2013 tanggal 25 Oktober 2013, yang ditanda tanganinya, sehingga korban mengalami kerugian Rp 50 miliar,” bebernya. (gir/gib/bd)

Seperti diberitakan, Dwi Purnama SH M Kn, dan Hafizunsyah, dinyatakan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sesuai dengan pas 417 Subs 416 Subs Pasal 421 KUHPidana.

Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut adalah atas laporan Zainal Abidin Zain, Direktur PT ACK, dalam laporan polisi SPK/1883/VII/2014/SPKT I, tanggal 22 juli 2014.

Dimana, Zainal Abidin Zain memohonan pembuatan Sertifikat HGB atas tanah di Jalan Jawa Kel. Gang Buntu, Medan Timur di areal pertama seluas 13.578 meter dan areal kedua seluas 22.377 M, ke BPN Kota Medan. Seluruh persyaratan sebagai pemohon sudah dipenuhi pelapor, yakni dengan melampirkan surat permohonan, surat Putusan PN Medan, Putusan dari MA, Berita Acara Eksekusi dan penyerahan hasil eksekusi. Namun, permohonan ini ditolak oleh BPN Medan.

Menurut AKBP Helfi Assegaf, penolakan itu sesuai dengan surat No 1749.1271/600 X 2013 tanggal 25 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Dwi Purnama.

Alasan penolakan BPN Medan saat itu adalah permohonan pelapor itu tak dapat diproses karena tanah yang dimohon itu diklaim sebagai aktiva tetap (aset) oleh PT. Kereta Api indonesia (KAI) dan BUMN yang hingga kini masih dalam proses perkara perdata.

“Penolakan yang dilakukan oleh Kepala BPN Kota Medan itu adalah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 21 KUHP, yang unsurnya adalah PNS yang sewenang-wenang memakai kekuasaanya, dan telah mengintruksikan kepada bawahanya meski permohonan itu sudah dilengkapi surat dan putusan-putusan,” ucapnya Helfi.

Dijelaskanya, waktu dan kejadianya kasus tersebut adalah tanggal 21 April 2013 di Komplek Centre Point Jalan Timur No.1 Medan. Dan terhadap kasus ini, penyidik sudah periksa 4 orang saksi, yakni Drs Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Dharmansyah SH, dan Fahmiluddin SH.

Hasil pemeriksaan saksi tersebut juga dikuatkan keterangan dari saksi ahli.

“Kedua tersangka tidak ditahan karena hukumanya dibawah 5 tahun, tepatnya 2,8 tahun. Dan barang bukti yang disita adalah, surat penolakan dari Dwi Purnama, yaitu surat No 1749.1271/600 X 2013 tanggal 25 Oktober 2013, yang ditanda tanganinya, sehingga korban mengalami kerugian Rp 50 miliar,” bebernya. (gir/gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/