25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pengangguran Bertambah

foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos PEDAGANG PASAR TIMAH TIDAK MAU DIREVITALISASI
foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos
PEDAGANG PASAR TIMAH TIDAK MAU DIREVITALISASI

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana revitalisasi Pasar Timah oleh PD Pasar, menjadi dilema bagi para pedagang yang mengais rezeki di sana. Pasalnya, jika revitalisasi tersebut terlaksana, akan memberatkan para pedagang. Sedangkan, jika revitalisasi dibatalkan dan Jalan Timah dikembalikan ke fungsi awal sebagai jalan kota, maka para pedagang akan kehilangan mata pencarian.

Hal ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Roby Barus kepada wartawan, usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan PD Pasar dan Bagian Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, Kamis (13/11).

“Apabila kondisi Pasar Timah dikembalikan ke fungsi awal, maka akan menambah angka pengangguran. Sebab, tidak ada lokasi berjualan kembali untuk para pedagang yang selama ini menempati kios di Pasar Timah,” kata Roby Barus.

Selama ini, kata dia, pedagang tidak pernah menyetujui rencana revitalisasi pasar itu karena memberatkan para pedagang. “Kita lihat saja, apa hasil rapat selanjutnya. Mengenai waktu, menunggu pembahasan dari Badan Musyawarah (Banmus),” ungkapnya.

Sementara, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi C DPRD Medan, kemarin (13/11), tidak membuahkan hasil apapun. Pasalnya, rapat tersebut tidak menghadirkan perwakilan dari para pedagang.

“Memang tidak ada jalan tengahnya,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, usai rapat. Namun, Boydo yang sebelumnya terkesan menolak rencana revitalisasi, kali ini mulai melunak dengan mengakui, hanya ada dua kemungkinan untuk Pasar Timah, yakni dilakukan revitalisasi atau Jalan Timah dikembalikan kekondisi awal.

Maka dari itu, menurut dia perlu dilakukan pembahasan kembali bersama 250 pedagang yang berjualan di Pasar Timah. “Nanti dijadwalkan kembali pembahasan selanjutnya,” kata Politisi PDIP itu.

Sementara itu, Direktur Pengembangan PD Pasar Osman Manalu mengatakan, rencana revitalisasi Pasar Timah dilakukan setelah adanya persetujuan dari pimpinan. Hal itu ditandai dengan surat persetujuan izin prinsip pembangunan revitalisasi pasar yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin beberapa waktu lalu.

Sebelum revitalisasi dilakukan, ia mengakui PD Pasar akan mengurus segala perizinan sesuai dengan intsruksi dari Wali Kota yang tertuang di dalam surat izin prinsip. Ia mengklaim, revitalisasi pasar dilakukan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional serta atas dasar permintaan para pedagang.

“Jadi, kenapa rencana itu ditolak oleh Fraksi PDIP DPRD Medan,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Medan, Agus Suriyono menambahkan, Jalan Timah sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Medan. Namun, sejak tahun 1968 Jalan Timah sudah berubah fungsi menjadi Pasar Tradisional. “Saya hanya memberikan klarifikasi mengenai status Jalan Timah,” jelasnya.

Ia mengaku, apabila pembangunan dilakukan di atas saluran drainase akan menyalahi aturan yang ada. Namun, kondisi saat ini juga sudah seperti itu.

“Kalaulah revitalisasi dibatalkan, dan Jalan Timah dikembalikan ke fungsi awal sebagai jalan kota, bagaimana nasib pedagang yang saat ini menggantungkan nasibnya di Pasar Timah,” katanya.(dik/adz)

foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos PEDAGANG PASAR TIMAH TIDAK MAU DIREVITALISASI
foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos
PEDAGANG PASAR TIMAH TIDAK MAU DIREVITALISASI

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana revitalisasi Pasar Timah oleh PD Pasar, menjadi dilema bagi para pedagang yang mengais rezeki di sana. Pasalnya, jika revitalisasi tersebut terlaksana, akan memberatkan para pedagang. Sedangkan, jika revitalisasi dibatalkan dan Jalan Timah dikembalikan ke fungsi awal sebagai jalan kota, maka para pedagang akan kehilangan mata pencarian.

Hal ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Roby Barus kepada wartawan, usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan PD Pasar dan Bagian Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, Kamis (13/11).

“Apabila kondisi Pasar Timah dikembalikan ke fungsi awal, maka akan menambah angka pengangguran. Sebab, tidak ada lokasi berjualan kembali untuk para pedagang yang selama ini menempati kios di Pasar Timah,” kata Roby Barus.

Selama ini, kata dia, pedagang tidak pernah menyetujui rencana revitalisasi pasar itu karena memberatkan para pedagang. “Kita lihat saja, apa hasil rapat selanjutnya. Mengenai waktu, menunggu pembahasan dari Badan Musyawarah (Banmus),” ungkapnya.

Sementara, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi C DPRD Medan, kemarin (13/11), tidak membuahkan hasil apapun. Pasalnya, rapat tersebut tidak menghadirkan perwakilan dari para pedagang.

“Memang tidak ada jalan tengahnya,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, usai rapat. Namun, Boydo yang sebelumnya terkesan menolak rencana revitalisasi, kali ini mulai melunak dengan mengakui, hanya ada dua kemungkinan untuk Pasar Timah, yakni dilakukan revitalisasi atau Jalan Timah dikembalikan kekondisi awal.

Maka dari itu, menurut dia perlu dilakukan pembahasan kembali bersama 250 pedagang yang berjualan di Pasar Timah. “Nanti dijadwalkan kembali pembahasan selanjutnya,” kata Politisi PDIP itu.

Sementara itu, Direktur Pengembangan PD Pasar Osman Manalu mengatakan, rencana revitalisasi Pasar Timah dilakukan setelah adanya persetujuan dari pimpinan. Hal itu ditandai dengan surat persetujuan izin prinsip pembangunan revitalisasi pasar yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin beberapa waktu lalu.

Sebelum revitalisasi dilakukan, ia mengakui PD Pasar akan mengurus segala perizinan sesuai dengan intsruksi dari Wali Kota yang tertuang di dalam surat izin prinsip. Ia mengklaim, revitalisasi pasar dilakukan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional serta atas dasar permintaan para pedagang.

“Jadi, kenapa rencana itu ditolak oleh Fraksi PDIP DPRD Medan,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Medan, Agus Suriyono menambahkan, Jalan Timah sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Medan. Namun, sejak tahun 1968 Jalan Timah sudah berubah fungsi menjadi Pasar Tradisional. “Saya hanya memberikan klarifikasi mengenai status Jalan Timah,” jelasnya.

Ia mengaku, apabila pembangunan dilakukan di atas saluran drainase akan menyalahi aturan yang ada. Namun, kondisi saat ini juga sudah seperti itu.

“Kalaulah revitalisasi dibatalkan, dan Jalan Timah dikembalikan ke fungsi awal sebagai jalan kota, bagaimana nasib pedagang yang saat ini menggantungkan nasibnya di Pasar Timah,” katanya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/