27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pindahkan Hewan Ternak Kaki Empat dari Kota

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Satpol PP meneritbkan ternah kaki empat dari belakang rumah warga.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Satpol PP meneritbkan ternah kaki empat dari belakang rumah warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan mendatangi sejumlah warga yang kedapatan beternak hewan kaki empat di belakang rumahnya, di Jalan Gelas Gg. Mangkok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (25/10). Warga diultimatum untuk segera memindahkan hewan ternak itu di luar wilayah Kota Medan. Sebab, berdasarkan peraturan yang ada, warga dilarang beternak hewan kaki empat demi kenyamanan dan kesehatan warga.

Kedatangan petugas Satpol PP ini dipimpin langsung M Sofyan selaku Kasatpol PP Kota Medan, didampingi petugas Trantib Kecamatan Medan Petisah, Lurah Sei Putih Tengah, James RE Simanjuntak, petugas Babinsa dan Babinkantibmas serta kepala lingkungan. Menurut Sofyan, ada 5 KK di kawasan itu yang beternak hewan kaki empat dan jumlahnya sekitar 25 ekor.

Kedatangan pihaknya untuk menindaklanjuti keluhan warga. Sebab, tidak sedikit warga yang menyatakan keberatan mereka atas kehadiran hewan ternak kaki empat tersebut karena menebarkan bau busuk dan kurang sedap, terutama usai hujan. Di samping itu warga pun resah apabila air menggenangi kawasan itu akibat hujan deras, kotoran hewan ternak kaki empat itu dapat menyebabkan gatal-gatal.

“Jadi kedatangan kita kemari untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut. Oleh karenanya kita mengultimatum kepada warga yang beternak hewan kaki empat itu untuk segera mengosongkan kandang dan memindahkan hewan ternak milik mereka itu di luar wilayah Kota Medan. Selanjutnya kita akan terus melakukan pengawasan dan sewaktu-waktu akan melakukan penertiban,” katanya.

Apabila dalam penertiban nanti masih ditemukan juga warga yang beternak hewan kaki empat, maka Sofyan langsung menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Hewan ternak kaki empat milik warga tersebut langsung kita amankan. Untuk menghindari hal itu tidak terjadi, sekali lagi saya minta warga segera memindahkan hewan ternaknya. Apalagi Pemko Medan sebelumnya telah memberikan ganti rugi,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, warga yang beternak hewan kaki empat itu pun menyatakan kesediaannya untuk segera mengosongkan kandang. Untuk itu mereka minta diberi waktu memindahkan hewan ternak kaki empatnya. Setelah melihat keseriusan warga, Sofyan pun membawa anggotanya meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Sofyan bersama anggotanya melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Sutomo mulai pukul 04.00 sampai 06.30 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan penertiban PK5 di kawasan Simpang Limun pukul 07.00-07.30 WIB. Dari Simpang Limun, tim selanjutnya bergerak menuju Jalan Brigjen Katamso. Ternyata di kawasan itu, tim mendapati pedagang kusen dan pagar bekas masih menggelar lapak dipinggir jalan sehingga dilakukan penertiban.

Untuk pedagang kusen dan pagar bekas di Jalan Brigjen Katamso ini, merupakan kali ketiga dilakukan petugas Satpol PP. Usai menertibkan pedagang kusen, tim melanjutkan penertiban PK5 di Jalan Gatot Subroto, persis di Plaza Medan Fair mulai pukul 08.00 sampai 08.30 WIB. “Penertiban PK5 ini akan terus kita lakukan,” katanya. (prn/ila)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Satpol PP meneritbkan ternah kaki empat dari belakang rumah warga.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Satpol PP meneritbkan ternah kaki empat dari belakang rumah warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan mendatangi sejumlah warga yang kedapatan beternak hewan kaki empat di belakang rumahnya, di Jalan Gelas Gg. Mangkok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (25/10). Warga diultimatum untuk segera memindahkan hewan ternak itu di luar wilayah Kota Medan. Sebab, berdasarkan peraturan yang ada, warga dilarang beternak hewan kaki empat demi kenyamanan dan kesehatan warga.

Kedatangan petugas Satpol PP ini dipimpin langsung M Sofyan selaku Kasatpol PP Kota Medan, didampingi petugas Trantib Kecamatan Medan Petisah, Lurah Sei Putih Tengah, James RE Simanjuntak, petugas Babinsa dan Babinkantibmas serta kepala lingkungan. Menurut Sofyan, ada 5 KK di kawasan itu yang beternak hewan kaki empat dan jumlahnya sekitar 25 ekor.

Kedatangan pihaknya untuk menindaklanjuti keluhan warga. Sebab, tidak sedikit warga yang menyatakan keberatan mereka atas kehadiran hewan ternak kaki empat tersebut karena menebarkan bau busuk dan kurang sedap, terutama usai hujan. Di samping itu warga pun resah apabila air menggenangi kawasan itu akibat hujan deras, kotoran hewan ternak kaki empat itu dapat menyebabkan gatal-gatal.

“Jadi kedatangan kita kemari untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut. Oleh karenanya kita mengultimatum kepada warga yang beternak hewan kaki empat itu untuk segera mengosongkan kandang dan memindahkan hewan ternak milik mereka itu di luar wilayah Kota Medan. Selanjutnya kita akan terus melakukan pengawasan dan sewaktu-waktu akan melakukan penertiban,” katanya.

Apabila dalam penertiban nanti masih ditemukan juga warga yang beternak hewan kaki empat, maka Sofyan langsung menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Hewan ternak kaki empat milik warga tersebut langsung kita amankan. Untuk menghindari hal itu tidak terjadi, sekali lagi saya minta warga segera memindahkan hewan ternaknya. Apalagi Pemko Medan sebelumnya telah memberikan ganti rugi,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, warga yang beternak hewan kaki empat itu pun menyatakan kesediaannya untuk segera mengosongkan kandang. Untuk itu mereka minta diberi waktu memindahkan hewan ternak kaki empatnya. Setelah melihat keseriusan warga, Sofyan pun membawa anggotanya meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Sofyan bersama anggotanya melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Sutomo mulai pukul 04.00 sampai 06.30 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan penertiban PK5 di kawasan Simpang Limun pukul 07.00-07.30 WIB. Dari Simpang Limun, tim selanjutnya bergerak menuju Jalan Brigjen Katamso. Ternyata di kawasan itu, tim mendapati pedagang kusen dan pagar bekas masih menggelar lapak dipinggir jalan sehingga dilakukan penertiban.

Untuk pedagang kusen dan pagar bekas di Jalan Brigjen Katamso ini, merupakan kali ketiga dilakukan petugas Satpol PP. Usai menertibkan pedagang kusen, tim melanjutkan penertiban PK5 di Jalan Gatot Subroto, persis di Plaza Medan Fair mulai pukul 08.00 sampai 08.30 WIB. “Penertiban PK5 ini akan terus kita lakukan,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/