26 C
Medan
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Sabu Dipesan Napi

Sementara itu, tersangka FTH mengaku terpaksa menerima pekerjaan jadi kurir sabu tersebut lantaran diimingi imbalan uang sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan 1 kilo sabu kepada seorang bandar yang belum dikenalnya di Medan.

Namun, sebelum bandar di Medan menjemputnya di Jalan Gagak Hitam Medan, persisnya di depan Stasiun Bus Kurnia, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini keburu dijemput polisi. Sabu berbungkus plastik itu dibawanya dengan cara memasukkannya ke dalam sebuah koper besar berwarna coklat.

“Saya diupah sama bos saya, ZK untuk mengantarkan sabu ini kepada seseorang bandar di Medan. Saya diberi upah untuk mengantarkan sabu ini Rp10 juta,” aku FTH, dengan wajah ditutupi topeng Iron Man.

Kepada wartawan, ibu beranak 3 ini juga mengakui perbuatannya karena terpaksa lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.“Baru sekali ini saya perbuat. Saya terpaksa karena butuh uang untuk anak-anak saya. Saya ini seorang janda,” akunya.

Meski begitu, tersangka FTH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (dvs/ila)

 

 

Sementara itu, tersangka FTH mengaku terpaksa menerima pekerjaan jadi kurir sabu tersebut lantaran diimingi imbalan uang sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan 1 kilo sabu kepada seorang bandar yang belum dikenalnya di Medan.

Namun, sebelum bandar di Medan menjemputnya di Jalan Gagak Hitam Medan, persisnya di depan Stasiun Bus Kurnia, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini keburu dijemput polisi. Sabu berbungkus plastik itu dibawanya dengan cara memasukkannya ke dalam sebuah koper besar berwarna coklat.

“Saya diupah sama bos saya, ZK untuk mengantarkan sabu ini kepada seseorang bandar di Medan. Saya diberi upah untuk mengantarkan sabu ini Rp10 juta,” aku FTH, dengan wajah ditutupi topeng Iron Man.

Kepada wartawan, ibu beranak 3 ini juga mengakui perbuatannya karena terpaksa lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.“Baru sekali ini saya perbuat. Saya terpaksa karena butuh uang untuk anak-anak saya. Saya ini seorang janda,” akunya.

Meski begitu, tersangka FTH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (dvs/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/