26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Rachmadsyah dan Asrin Naim Ngaku tak Terima Duit

MEDAN-Mantan Plt Sekda Provsu Rachmadsyah dan mantan Asisten Umum Setda Provsu Asrin Naim dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/12), dalam sidang perkara dugaan korupsi ketekoran kas di Biro Umum Setda Provsu Tahun 2011 dengan terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Biro Umum Setda Provsu, Aminuddin.
Dalam kesaksiannya, Rachmadsyah mengatakan tidak menerima sepeserpun uang dari terdakwa maupun Kepala Biro Umum Setda Provsu Anshari Siregar. Dirinya tidak ingat siapa yang membawakan nota dinas untuk pencairan dana tersebut. Namun, biasanya setiap nota dinas yang masuk kepadanya dibawa oleh Anshari Siregar.

“Masuknya nota dinas permohonan pencairan dana itu kepada saya 31 Maret 2011. Sedangkan masuk ke tata usaha tidak tahu,” ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto saksi mengaku hanya membaca nota dinas tersebut dan memberikan pendapat. “Saya hanya memberi petunjuk, bukan memberikan perintah mencairkan. Tidak ada hubungannya nota dinas itu dengan pencairan dana. Dasar pencairan ada mekanisme sendiri,” katanya.

Saksi menambahkan, Sekda merupakan pengguna anggaran sekretariatan. Kepala biro sendiri merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA). Sekda medelegasikan kepada KPA untuk menjalankan anggaran tersebut. KPA sendiri dibantu pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK).

“Disposisi yang saya berikan tidak menyebabkan keluar tidaknya anggaran tersebut. Walaupun saya paksakan, SKPD bersangkutan berkewenangan mencairkan dana sebab mereka KPA. Saya juga tidak tahu apakah dana yang saya disposisikan dicairkan atau tidak. Saya tidak pernah tanya lagi. Semua itu kembali kepada KPA masing-masing,” tambahnya.

Rachmadsyah juga mengaku, tidak tahu adanya penyimpangan dan adanya pemeriksaan dari inspektorat.

“Saya hanya pernah dengar adanya ribut-ribut pegawai tunjangannya tidak dibayarkan. Saya tidak mengetahui adanya proyek fiktif, kegiatan 2010 dibayarkan 2011. Saya tidak tahu adanya penyimpangan dan saya tidak ada menerima duit dari pencairan dana tersebut,” katanya.

Sementara itu, Asrin Naim sendiri dalam kesaksiannya juga mengatakan tidak pernah menerima uang korupsi tersebut. Dirinya mengetahui adanya persoalan setelah diperiksa penyidik Poldasu. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak biro umum. “Saya tidak tahu adanya persoalan setelah diperiksa Poldasu baru diketahu. Sebab, tidak pernah menanyakan kepada Anshari (almarhum) ataupun Aminuddin (terdakwa). Saya juga tidak tahu adanya pemeriksaan dilakukan inspektorat,” ungkapnya. (far)

MEDAN-Mantan Plt Sekda Provsu Rachmadsyah dan mantan Asisten Umum Setda Provsu Asrin Naim dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/12), dalam sidang perkara dugaan korupsi ketekoran kas di Biro Umum Setda Provsu Tahun 2011 dengan terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Biro Umum Setda Provsu, Aminuddin.
Dalam kesaksiannya, Rachmadsyah mengatakan tidak menerima sepeserpun uang dari terdakwa maupun Kepala Biro Umum Setda Provsu Anshari Siregar. Dirinya tidak ingat siapa yang membawakan nota dinas untuk pencairan dana tersebut. Namun, biasanya setiap nota dinas yang masuk kepadanya dibawa oleh Anshari Siregar.

“Masuknya nota dinas permohonan pencairan dana itu kepada saya 31 Maret 2011. Sedangkan masuk ke tata usaha tidak tahu,” ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto saksi mengaku hanya membaca nota dinas tersebut dan memberikan pendapat. “Saya hanya memberi petunjuk, bukan memberikan perintah mencairkan. Tidak ada hubungannya nota dinas itu dengan pencairan dana. Dasar pencairan ada mekanisme sendiri,” katanya.

Saksi menambahkan, Sekda merupakan pengguna anggaran sekretariatan. Kepala biro sendiri merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA). Sekda medelegasikan kepada KPA untuk menjalankan anggaran tersebut. KPA sendiri dibantu pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK).

“Disposisi yang saya berikan tidak menyebabkan keluar tidaknya anggaran tersebut. Walaupun saya paksakan, SKPD bersangkutan berkewenangan mencairkan dana sebab mereka KPA. Saya juga tidak tahu apakah dana yang saya disposisikan dicairkan atau tidak. Saya tidak pernah tanya lagi. Semua itu kembali kepada KPA masing-masing,” tambahnya.

Rachmadsyah juga mengaku, tidak tahu adanya penyimpangan dan adanya pemeriksaan dari inspektorat.

“Saya hanya pernah dengar adanya ribut-ribut pegawai tunjangannya tidak dibayarkan. Saya tidak mengetahui adanya proyek fiktif, kegiatan 2010 dibayarkan 2011. Saya tidak tahu adanya penyimpangan dan saya tidak ada menerima duit dari pencairan dana tersebut,” katanya.

Sementara itu, Asrin Naim sendiri dalam kesaksiannya juga mengatakan tidak pernah menerima uang korupsi tersebut. Dirinya mengetahui adanya persoalan setelah diperiksa penyidik Poldasu. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak biro umum. “Saya tidak tahu adanya persoalan setelah diperiksa Poldasu baru diketahu. Sebab, tidak pernah menanyakan kepada Anshari (almarhum) ataupun Aminuddin (terdakwa). Saya juga tidak tahu adanya pemeriksaan dilakukan inspektorat,” ungkapnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/