32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Penyidik Inventarisir Kekayaan 2 Pejabat Disdik

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah melakukan pendataan terhadap kekayaan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Hal itu dilakukan penyidik Kejari Medan untuk mengembalikan kerugiaan negara, yang dihasilkan dari kasus korupsi tersebut. “Saya suruh intel untuk aset racing, untuk pendataan kekayaan tersangka,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Setelah dilakukan pendataan kekayaan kedua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. Kemudian, penyidik akan melakukan penyitaan sebagai pengembalian kerugian dalam kasus tersebut. “Semua kekayaan tersangka akan dicari (aliran dana hasil korupsi). Setiap ada hubungannya akan kita lakukan pemeriksaan semuanya,” jelas Samsuri.

Lanjut Samsuri, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk melakukan penyidikan atas keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri. “Selama hubungannya ada, akan kita minta keterangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Muhammad Rais sebut-sebut ada keterlibatan M. Masri pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. Dengan itu, Penyidik segera memangil Masri. Namun, sampai saat ini belum diketahui jadwal pemanggilan oleh penyidik pidsus Kejari Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Medan melakukan penahanan terhadap Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11). Tepat, pada pukul 16.20 WIB. Kedua tersangka dimasukan kedalam mobil tahanan milik Kejari Medan. Kemudian, dibawa dan dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.(gus/smg/han)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah melakukan pendataan terhadap kekayaan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Hal itu dilakukan penyidik Kejari Medan untuk mengembalikan kerugiaan negara, yang dihasilkan dari kasus korupsi tersebut. “Saya suruh intel untuk aset racing, untuk pendataan kekayaan tersangka,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Setelah dilakukan pendataan kekayaan kedua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. Kemudian, penyidik akan melakukan penyitaan sebagai pengembalian kerugian dalam kasus tersebut. “Semua kekayaan tersangka akan dicari (aliran dana hasil korupsi). Setiap ada hubungannya akan kita lakukan pemeriksaan semuanya,” jelas Samsuri.

Lanjut Samsuri, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk melakukan penyidikan atas keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri. “Selama hubungannya ada, akan kita minta keterangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Muhammad Rais sebut-sebut ada keterlibatan M. Masri pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. Dengan itu, Penyidik segera memangil Masri. Namun, sampai saat ini belum diketahui jadwal pemanggilan oleh penyidik pidsus Kejari Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Medan melakukan penahanan terhadap Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11). Tepat, pada pukul 16.20 WIB. Kedua tersangka dimasukan kedalam mobil tahanan milik Kejari Medan. Kemudian, dibawa dan dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru