30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Medan Tak Masalah, Kendala Lahan di Deliserdang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Jalan Lingkar Utara Medan dinilai bukan wacana baru. Sebab, sebelumnya proyek tersebut telah digulirkan.

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengaku, sejauh ini tidak ada kendala untuk Kota Medan. “Proyek itu sudah lama wacananya, bukan baru digulirkan. Kendalanya karena pembebasan lahan di Deliserdang,” kata Wiriya yang dihubungi, Kamis (13/12).

Ia menyebutkan, peran Pemko Medan dalam proyek tersebut membebaskan lahan. Sekarang ini, persoalan lahan tidak ada masalah. “Kalau di daerah Deliserdang pembebasan lahannya tidak masalah, fisiknya tentu sudah jadi,” ujarnya.

Menurut Wiriya, Kota Medan sangat membutuhkan proyek infrastruktur tersebut. Selain dapat mengurai kemacetan, juga pilihan jalur alternatif. “Diharapkan secepatnya dan tahun depan segera dibangun,” tukasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi menyambut baik proyek infrastruktur tersebut. Namun demikian, proyek itu harus benar-benar dikerjakan sesuai dengan konsepnya. “Kalau memang secara benar dikerjakan, ringroad itu merupakan kawasan tanpa hambatan. Artinya, tidak boleh ada perumahan ataupun ruko di sekitar yang aksesnya langsung ke jalan tersebut,” ungkap Salman.

Akan tetapi, sambung dia, kenyataan yang sekarang di lapangan ternyata tidak demikian. Terdapat perumahan atau ruko, bahkan aksesnya langsung menggunakan jalan itu. Artinya, kondisi yang ada sekarang ini bila diwujudkan pembangunan lingkar luar tidak sesuai dengan konsep yang sebenarnya.

“Kawasan seharusnya bebas hambatan, sehingga bisa mengurai kemacetan. Namun, malah sebaliknya dan kini mulai terjadi kemacetan pada jam-jam sibuk akibat dampak dari dibangunnya perumahan atau ruko. Semestinya, perumahan maupun ruko memiliki akses yang tidak langsung ke Jalan Ringroad sehingga betul-betul mengurai kemacetan,” tukasnya.

Jangan Abaikan Lahan Pertanian

Pengamat Tata Ruang Kota, Mangunsadi juga menyambut baik rencana pembangunan ringroad tersebut. Meski begitu, dia mengingatkan kepala daerah setempat agar tidak abai dengan keberadaan lahan pertanian akibat dampak pembangunan. “Rencana itu bagus dan cukup positif. Nantinya dapat mendongrak penyebaran moda transportasi dari pusat kota ke pinggiran,” kata Mangunsadi kepada Sumut Pos, Kamis (13/12).

Wacana pembangunan ringroad utara Medan ini, disebutnya sudah sejak dua tahun lalu diseminarkan oleh Ikatan Alumni ITB di Kota Medan. Kebetulan waktu itu Mangunsadi diundang untuk memberi pemaparan dalam kegiatan tersebut. Yang mana perluasannya akan mengarah ke daerah pesisir atau sampai Belawan dan Kualanamu.

“Ke depan dampak pembangunan ini bisa merangsang pembangunan perumahan-perumahan baru, yang lebih mengarah pada bangunan bertingkat. Namun untuk mengurangi eksploitasi atas tumbuhnya bangunan bertingkat itu, lahan pertanian akan banyak berkurang. Saya pikir hal ini harus menjadi atensi kepala daerah terkait,” katanya.

Menurut dia harus ada peraturan daerah yang mengatur tentang itu nantinya. Terlebih bagi lahan-lahan pertanian yang subur, harus tetap menjadi lahan pertanian tidak semakin punah dalam suatu kegiatan pembangunan. “Itu harus diperdakan sebenarnya. Pemkab Deliserdang harus membuatnya. Kalau tidak, lambat laun lahan pertanian subur akan habis. Komitmen kepala daerah sangat penting di situ agar tidak mengabaikan keberadaan lahan pertanian,” kata penasehat Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI) Sumatera Utara ini.

Apalagi, lanjut Mangunsadi, terkait mulai berkurangnya lahan pertanian di Indonesia, Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan fakta itu. Terlebih akibat terkena dampak pembangunan di suatu daerah. “Eksesnya (dampak pembangunan) memang ke situ (berkurangnya lahan pertanian). Memang positif rencana itu, tapi kan ada hal yang sangat dipegang teguh bahwa kita sebagai negara agraris,” katanya.

Diketahui, lahan yang terkena rencana pembangunan jalan tersebut  berada di Desa Tanjungsari, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang. Menurut Mangun, pada lahan itu cukup banyak lahan pertanian potensial yang bakal tergerus dampak pembangunan. “Iya, banyak di situ. Jadi analisis lingkungannya harus juga diperhatikan. Akses sosial ekonomi dan fasilitas lain yang terkena dampak juga harus dibangun kembali. Bahkan bila perlu dibangun irigasi di bawah jalan sebagai kebutuhan air lahan pertanian,” katanya.

Belum Prioritas 2019

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Medan Bambang Pardede mengungkapkan, wacana pembangunan jalur ringroad di kawasan Meda Utara belum menjadi prioritas saat ini. Sebab ada parameter keteknisan (teknis) untuk menjadikannya dipilih untuk dilaksanakan segera.

Bambang Pardede mengatakan, saat ini untuk wacana tersebut belum masuk dalam rencana di 2019. Sebab, meskipun katanya jalur lingkar luar di Medan Utara tetap akan dibangun, namun bukan di anggaran (APBN) tahun depan. “Sebenarnya itu bukan tidak dibangun, tapi kita kan melihat dan mempertimbangkan mana yang menjadi skala prioritas,” ujar Bambang kepada Sumut Pos, kemarin.

Adapun skala prioritas untuk anggaran 2019, lanjut Pardede, masih berkutat pada jalur Lintas Barat dan Lintas Tengah Sumut. Satu pertimbangan kenapa lingkar luar Medan Utara belum masuk di rencana APBN 2019, karena faktor jalur distribusi atau ekonomi. “Semua menurut kita penting, tapi memang ada prioritas. Jadi itu semua ada ukurannya. Termasuk studi untuk menetapkan sesuatu itu menjadi pilihan utama,” kata Pardede lagi.

Dengan demikian, katanya, tahapan untuk membangun jalur lingkar luar Medan Utara belum masuk rencana 2019. Meskipun telah ada penetapan lintasan jalurnya, namun parameter keteknisan kemudian akan menentukan usulan, apakah satu tempat itu layak atau prioritas untuk dibangun.

Begitu juga terkait kemungkinan rencana itu masuk di Perubaha APBN 2019, Pardede menyebutkan hal itu tidak bisa dibuat atau diyakinkan saat ini. Sebab katanya, sistem lelang ada di pusat dan akan diproses lagi. “Tentu kita juga berharap dan menginginkan ini bisa diwujudkan di Sumut. Makanya kalaupun memang ada upaya untuk itu, kita menyambut baik. Tetapi untuk penentuannya ada di pusat,” pungkas Pardede. (ris/prn/bal)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Jalan Lingkar Utara Medan dinilai bukan wacana baru. Sebab, sebelumnya proyek tersebut telah digulirkan.

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengaku, sejauh ini tidak ada kendala untuk Kota Medan. “Proyek itu sudah lama wacananya, bukan baru digulirkan. Kendalanya karena pembebasan lahan di Deliserdang,” kata Wiriya yang dihubungi, Kamis (13/12).

Ia menyebutkan, peran Pemko Medan dalam proyek tersebut membebaskan lahan. Sekarang ini, persoalan lahan tidak ada masalah. “Kalau di daerah Deliserdang pembebasan lahannya tidak masalah, fisiknya tentu sudah jadi,” ujarnya.

Menurut Wiriya, Kota Medan sangat membutuhkan proyek infrastruktur tersebut. Selain dapat mengurai kemacetan, juga pilihan jalur alternatif. “Diharapkan secepatnya dan tahun depan segera dibangun,” tukasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi menyambut baik proyek infrastruktur tersebut. Namun demikian, proyek itu harus benar-benar dikerjakan sesuai dengan konsepnya. “Kalau memang secara benar dikerjakan, ringroad itu merupakan kawasan tanpa hambatan. Artinya, tidak boleh ada perumahan ataupun ruko di sekitar yang aksesnya langsung ke jalan tersebut,” ungkap Salman.

Akan tetapi, sambung dia, kenyataan yang sekarang di lapangan ternyata tidak demikian. Terdapat perumahan atau ruko, bahkan aksesnya langsung menggunakan jalan itu. Artinya, kondisi yang ada sekarang ini bila diwujudkan pembangunan lingkar luar tidak sesuai dengan konsep yang sebenarnya.

“Kawasan seharusnya bebas hambatan, sehingga bisa mengurai kemacetan. Namun, malah sebaliknya dan kini mulai terjadi kemacetan pada jam-jam sibuk akibat dampak dari dibangunnya perumahan atau ruko. Semestinya, perumahan maupun ruko memiliki akses yang tidak langsung ke Jalan Ringroad sehingga betul-betul mengurai kemacetan,” tukasnya.

Jangan Abaikan Lahan Pertanian

Pengamat Tata Ruang Kota, Mangunsadi juga menyambut baik rencana pembangunan ringroad tersebut. Meski begitu, dia mengingatkan kepala daerah setempat agar tidak abai dengan keberadaan lahan pertanian akibat dampak pembangunan. “Rencana itu bagus dan cukup positif. Nantinya dapat mendongrak penyebaran moda transportasi dari pusat kota ke pinggiran,” kata Mangunsadi kepada Sumut Pos, Kamis (13/12).

Wacana pembangunan ringroad utara Medan ini, disebutnya sudah sejak dua tahun lalu diseminarkan oleh Ikatan Alumni ITB di Kota Medan. Kebetulan waktu itu Mangunsadi diundang untuk memberi pemaparan dalam kegiatan tersebut. Yang mana perluasannya akan mengarah ke daerah pesisir atau sampai Belawan dan Kualanamu.

“Ke depan dampak pembangunan ini bisa merangsang pembangunan perumahan-perumahan baru, yang lebih mengarah pada bangunan bertingkat. Namun untuk mengurangi eksploitasi atas tumbuhnya bangunan bertingkat itu, lahan pertanian akan banyak berkurang. Saya pikir hal ini harus menjadi atensi kepala daerah terkait,” katanya.

Menurut dia harus ada peraturan daerah yang mengatur tentang itu nantinya. Terlebih bagi lahan-lahan pertanian yang subur, harus tetap menjadi lahan pertanian tidak semakin punah dalam suatu kegiatan pembangunan. “Itu harus diperdakan sebenarnya. Pemkab Deliserdang harus membuatnya. Kalau tidak, lambat laun lahan pertanian subur akan habis. Komitmen kepala daerah sangat penting di situ agar tidak mengabaikan keberadaan lahan pertanian,” kata penasehat Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI) Sumatera Utara ini.

Apalagi, lanjut Mangunsadi, terkait mulai berkurangnya lahan pertanian di Indonesia, Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan fakta itu. Terlebih akibat terkena dampak pembangunan di suatu daerah. “Eksesnya (dampak pembangunan) memang ke situ (berkurangnya lahan pertanian). Memang positif rencana itu, tapi kan ada hal yang sangat dipegang teguh bahwa kita sebagai negara agraris,” katanya.

Diketahui, lahan yang terkena rencana pembangunan jalan tersebut  berada di Desa Tanjungsari, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang. Menurut Mangun, pada lahan itu cukup banyak lahan pertanian potensial yang bakal tergerus dampak pembangunan. “Iya, banyak di situ. Jadi analisis lingkungannya harus juga diperhatikan. Akses sosial ekonomi dan fasilitas lain yang terkena dampak juga harus dibangun kembali. Bahkan bila perlu dibangun irigasi di bawah jalan sebagai kebutuhan air lahan pertanian,” katanya.

Belum Prioritas 2019

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Medan Bambang Pardede mengungkapkan, wacana pembangunan jalur ringroad di kawasan Meda Utara belum menjadi prioritas saat ini. Sebab ada parameter keteknisan (teknis) untuk menjadikannya dipilih untuk dilaksanakan segera.

Bambang Pardede mengatakan, saat ini untuk wacana tersebut belum masuk dalam rencana di 2019. Sebab, meskipun katanya jalur lingkar luar di Medan Utara tetap akan dibangun, namun bukan di anggaran (APBN) tahun depan. “Sebenarnya itu bukan tidak dibangun, tapi kita kan melihat dan mempertimbangkan mana yang menjadi skala prioritas,” ujar Bambang kepada Sumut Pos, kemarin.

Adapun skala prioritas untuk anggaran 2019, lanjut Pardede, masih berkutat pada jalur Lintas Barat dan Lintas Tengah Sumut. Satu pertimbangan kenapa lingkar luar Medan Utara belum masuk di rencana APBN 2019, karena faktor jalur distribusi atau ekonomi. “Semua menurut kita penting, tapi memang ada prioritas. Jadi itu semua ada ukurannya. Termasuk studi untuk menetapkan sesuatu itu menjadi pilihan utama,” kata Pardede lagi.

Dengan demikian, katanya, tahapan untuk membangun jalur lingkar luar Medan Utara belum masuk rencana 2019. Meskipun telah ada penetapan lintasan jalurnya, namun parameter keteknisan kemudian akan menentukan usulan, apakah satu tempat itu layak atau prioritas untuk dibangun.

Begitu juga terkait kemungkinan rencana itu masuk di Perubaha APBN 2019, Pardede menyebutkan hal itu tidak bisa dibuat atau diyakinkan saat ini. Sebab katanya, sistem lelang ada di pusat dan akan diproses lagi. “Tentu kita juga berharap dan menginginkan ini bisa diwujudkan di Sumut. Makanya kalaupun memang ada upaya untuk itu, kita menyambut baik. Tetapi untuk penentuannya ada di pusat,” pungkas Pardede. (ris/prn/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/