MEDAN – Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengungkapkan, Februari 2013 ini akan segera mentenderkan angkutan di Kota Medan n
untuk angkutan Pemadu Moda transportasi menuju Bandara Kualanamu.
Ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Angkutan Pemadu Moda berdasarkan kualitas (Quality Licensing) yang nantinya akan diberlakukan.
“Kita telah mengevaluasi hasil test jalur menuju Kualanamu beberapa waktu lalu, dan telah mengevaluasi bersama beberapa pengusaha jasa angkutan,” ujar Darwin Purba, Kasubdis Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Sumatera Utara kepada SumutPos, kemarin.
Darwin mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan PT Bintang Utara, Perum DAMRI, Pentra, dan Almasar. Saat ini baru saja menyelesaikan ujicoba di empat jalur menuju Bandara Kualanamu. Di antaranya, Carrefour-Juanda-Sisingamangaraja-Kualanamu; Carrefour-Perintis Kemerdekaan-Kualanamu; Amplas-Kualanamu serta Ringroad-Kualanamu. Beberapa proses tender nantinya tetap mengacu kepada Pergub Nomor 38 tahun 2012 tersebut.
“Beberapa proses yang harus diikuti yakni melakukan pengumuman pelelangan, kemudian melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang, pemberian penjelasan pekerjaan, pemasukan dokumen penawaran, dan pembukaan dokumen penawaran,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, lainnya adalah mengevaluasi penawaran baik evaluasi administrasi, teknis, dan proposal tarif. Selanjutnya membuat berita acara hasil pelelangan, penetapan pemenang, sanggahan dan penunjukan penyedia jasa.”Ketika sudah adanya penunjukan penyedia jasa, maka penyedia jasa harus mengikuti prosedur dan standar operasional pelayanan angkutan pemadu moda di Bandara Kuala Namu,” tambah Darwin.
Sesuai standar teknis kendaraan, bahwa angkutan pemadu moda yang ada di Bandara Kualanamu nantinya adalah kendaraan berjenis bus dan taxi. Kendaraan ini maksimal berumur lima tahun dan memenuhi persyaratan teknis layak jalan. Pada kendaraan juga tercantum stiker tujuan trayek, logo Dishub, Angkasa Pura II (Persero), logo nama perusahaan, nomor kendaraan dan lainnya.
Sementara itu pada standar operasional kendaraan bahwa waktu operasi kendaraan di Kuala Namu minimal 16 jam, headway kendaraan paling lama juga 30 menit. “Disini terlihat bahwa angkutan pemadu moda setiap satu jam sekali harus ada di Bandara Kuala Namu,” pungkasnya. (mag-5)