30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Penegakan Perda KTR, Kasatpol PP Minta Dinkes Giat Sosialisasi

M Sofyan
M Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M Sofyan meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk lebih giat melakukan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan.

Hal ini dinilai sangat penting, agar pihaknya dapat dengan lebih tegas dalam memberikan tindakan yang merupakan penegakan Perdan

“Lebih baik kalau di akhir tahun ini sosialisasinya lebih dimatangkan, dengan berbagai cara dan melibatkan unsur-unsur layanan kesehatan masyarakat. Sebab apa? Sejak awal tahun 2020 nanti kita akan mulai intens melakukan penegakan Perda KTR ini,” katanya.

Kata Sofyan, pihaknya sudah mulai melakukan penegakan Perda milik Dinkes Kota Medan tersebut. Hanya saja, memang diakuinya, masih sangat banyak warga Kota Medan yang sama sekali tidak mengetahui akan adanya Perda KTR tersebut.

“Kan belum lama (KTR) ini menjadi ranahnya Satpol PP, sebelumnya kan Dinkes. Walaupun sebenarnya sampai sekarang (Perda) ini masih dalam pengawasannya Dinkes, sebab ini kan Perda mereka. Kita sudah beberapa kali melakukan penegakan KTR ini, tapi memang ternyata masih banyak sekali masyarakat yang belum tahu adanya Perda ini, tapi begitupun tetap kita tindak,” ujarnya.

Untuk itu, Sofyan meminta, agar pihak Dinas Kesehatan lebih meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat akan adanya Perda KTR tersebut.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus meminta kepada pihak Satpol PP Kota Medan untuk lebih pro aktif dalam melakukan koordinasi dengan Dinas terkait agar dapat melakukan penegakan Perda KTR.

“Ini masalah koordinasi. Kalau Satpol PP merasa Perda ini kurang sosialisasi, ya sampaikan saja ke Dinkes agar mereka lebih intens dalam melakukan sosialisasi. Komunikasi itu harus dua arah, kan sama-sama OPD di Pemko, harusnya tidak susah lah kalau mau berkoordinasi,” kata Robi.

Disebutkan Robi, kurangnya koordinasi memang menjadi hal yang merepotkan dalam melakukan penegakan Perda. Sebab, rata-rata masyarakat akan menanyakan apa salahnya hingga orang itu harus diberi sanksi.

Seperti diketahui, setidaknya ada 7 lokasi KTR yang telah ditetapkan, yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Khusus untuk tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yanh ditetapkan, mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat khusus merokok melalui Putusan MK No. 57/PUU-IX/2011. (map/ila)

M Sofyan
M Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M Sofyan meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk lebih giat melakukan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan.

Hal ini dinilai sangat penting, agar pihaknya dapat dengan lebih tegas dalam memberikan tindakan yang merupakan penegakan Perdan

“Lebih baik kalau di akhir tahun ini sosialisasinya lebih dimatangkan, dengan berbagai cara dan melibatkan unsur-unsur layanan kesehatan masyarakat. Sebab apa? Sejak awal tahun 2020 nanti kita akan mulai intens melakukan penegakan Perda KTR ini,” katanya.

Kata Sofyan, pihaknya sudah mulai melakukan penegakan Perda milik Dinkes Kota Medan tersebut. Hanya saja, memang diakuinya, masih sangat banyak warga Kota Medan yang sama sekali tidak mengetahui akan adanya Perda KTR tersebut.

“Kan belum lama (KTR) ini menjadi ranahnya Satpol PP, sebelumnya kan Dinkes. Walaupun sebenarnya sampai sekarang (Perda) ini masih dalam pengawasannya Dinkes, sebab ini kan Perda mereka. Kita sudah beberapa kali melakukan penegakan KTR ini, tapi memang ternyata masih banyak sekali masyarakat yang belum tahu adanya Perda ini, tapi begitupun tetap kita tindak,” ujarnya.

Untuk itu, Sofyan meminta, agar pihak Dinas Kesehatan lebih meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat akan adanya Perda KTR tersebut.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus meminta kepada pihak Satpol PP Kota Medan untuk lebih pro aktif dalam melakukan koordinasi dengan Dinas terkait agar dapat melakukan penegakan Perda KTR.

“Ini masalah koordinasi. Kalau Satpol PP merasa Perda ini kurang sosialisasi, ya sampaikan saja ke Dinkes agar mereka lebih intens dalam melakukan sosialisasi. Komunikasi itu harus dua arah, kan sama-sama OPD di Pemko, harusnya tidak susah lah kalau mau berkoordinasi,” kata Robi.

Disebutkan Robi, kurangnya koordinasi memang menjadi hal yang merepotkan dalam melakukan penegakan Perda. Sebab, rata-rata masyarakat akan menanyakan apa salahnya hingga orang itu harus diberi sanksi.

Seperti diketahui, setidaknya ada 7 lokasi KTR yang telah ditetapkan, yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Khusus untuk tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yanh ditetapkan, mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat khusus merokok melalui Putusan MK No. 57/PUU-IX/2011. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/