28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bintatar: Senang Kalian, Saya Masuk Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu masih menelusuri   tindakan pidana pencucian uang (TPPU)  dugaan hasil korupsi pelepasan lahan proyek pembangunan PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Bintatar
Bintatar

“Kita blokir rekening pribadi tersangka (Kasmin Simanjuntak). Rekening keluarganya baik itu istri dan anak masih kita lidik. Pastinya melibatkan PPATK ,” ungkap Kanit I Subdit III Tipikor Poldasu, AKP. Wahyu Bram, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (14/1).

Informasinya, Kasmin Simanjuntak mengalirkan uang hasil korupsi kepada seorang di Singapura dan di Jakarta.

Kemudian, Wahyu mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Hasil uadit BPK RI menyatakan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

Dengan telah ditetapkannya kerugian negara tersebut, Poldasu akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

”Kita meminta izin presiden untuk penahanan, usai dilakukan gelar perkara dan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, anggaran untuk pembebasan lahan di Dusun Batumamak, Desa Meranti Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa seluas 9 ha, dibayar dengan harga sebesar Rp17 miliar sedangkan pembangunan baskcam berkisar Rp17 miliar dari proyek PLTA Asahan III itu. Lalu ada aliran dana masuk kere-kening pribadi Bupati senilai Rp3 miliar. Namun, sebagian sudah habis dibelanjakan, seperti membeli jam tangan dan lain-lain. Sedangkan sisanya Rp1,1 miliar sudah diblokir.

Mantan GM Pikitring SUAR Ir Bintatar Hutabarat mengaku telah menjalin koordinasi dengan Pemkab Tobasa hingga terjadi pelepasan lahan dan pembangunan base camp.

Ketika terus dicecar pertanyaan lebih dalam oleh wartawan, Bintatar menipis semua pertanyaan dari wartawan atas keterlibatan dirinya. Yang merugikan negara ini.

”Sudah banyak saya sangkuti-sangkuti dengan kasus PLN yang sedang berjalan. Senang kalian (Wartawan,Red), saya masuk penjara,”ucapnya  dengan nada keras.(gus/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu masih menelusuri   tindakan pidana pencucian uang (TPPU)  dugaan hasil korupsi pelepasan lahan proyek pembangunan PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Bintatar
Bintatar

“Kita blokir rekening pribadi tersangka (Kasmin Simanjuntak). Rekening keluarganya baik itu istri dan anak masih kita lidik. Pastinya melibatkan PPATK ,” ungkap Kanit I Subdit III Tipikor Poldasu, AKP. Wahyu Bram, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (14/1).

Informasinya, Kasmin Simanjuntak mengalirkan uang hasil korupsi kepada seorang di Singapura dan di Jakarta.

Kemudian, Wahyu mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Hasil uadit BPK RI menyatakan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

Dengan telah ditetapkannya kerugian negara tersebut, Poldasu akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

”Kita meminta izin presiden untuk penahanan, usai dilakukan gelar perkara dan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, anggaran untuk pembebasan lahan di Dusun Batumamak, Desa Meranti Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa seluas 9 ha, dibayar dengan harga sebesar Rp17 miliar sedangkan pembangunan baskcam berkisar Rp17 miliar dari proyek PLTA Asahan III itu. Lalu ada aliran dana masuk kere-kening pribadi Bupati senilai Rp3 miliar. Namun, sebagian sudah habis dibelanjakan, seperti membeli jam tangan dan lain-lain. Sedangkan sisanya Rp1,1 miliar sudah diblokir.

Mantan GM Pikitring SUAR Ir Bintatar Hutabarat mengaku telah menjalin koordinasi dengan Pemkab Tobasa hingga terjadi pelepasan lahan dan pembangunan base camp.

Ketika terus dicecar pertanyaan lebih dalam oleh wartawan, Bintatar menipis semua pertanyaan dari wartawan atas keterlibatan dirinya. Yang merugikan negara ini.

”Sudah banyak saya sangkuti-sangkuti dengan kasus PLN yang sedang berjalan. Senang kalian (Wartawan,Red), saya masuk penjara,”ucapnya  dengan nada keras.(gus/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/