
LAMPU: Suasana malam di Centre Point yang bermandikan sinar lampu, Minggu (7/11/2014) lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO โ Fraksi Demokrat DPRD Medan terus berupaya agar Centre Point tidak diganggu. Melalui ketua fraksi, Herri Zulkarnain, Demokrat meminta mal milik PT Agra Citra Kharisma (ACK) tersebut mulus mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini terungkap dalam rapat lintas komisi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Medan mengenai persoalan bangunan Centre Point yang berdiri di tanah milik negara serta tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), Selasa (13/1). Dalam rapat itu pun Herri Zulkarnain seperti โketakutanโ karena nasib anggota dewan bisa seperti mantan kepala kantor (Kakan) Badan Pertanahan Medan, Dwi Purnawa, yang dijadikan tersangka oleh Poldasu karena enggan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Centre Point.
โPoldasu tidak mungkin sembarangan menetapkan status hukum orang lain. Pastinya pertimbangan penyidik adalah putusan MA yang inchrah. Jadi besar kemungkinan, apabila DPRD menghambat proses perubahan peruntukan, maka akan bernasib sama dengan Kakan BPN Medan itu,โsebut Herri.
Dijelaskannya, Fraksi Demokrat memiliki koneksi langsung ke MA. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan mencoba melakukan konsultasi agar tidak salah dalam bertindak. โNanti akan kita pertanyakan, intinya DPRD Medan tidak boleh mempersulit Centre Point yang ingin berinvestasi di Kota Medan,โ bebernya.
Herri pun mengakui di internal fraksi Demokrat belum pernah melakukan pembahasan lebih jauh mengenai keputusan yang akan diambil terhadap permohonan perubahan peruntukan Centre Point. โJadi setelah mendengarkan pandangan MA, internal Fraksi Demokrat akan melakukan pembahasan untuk mengambil keputusan akhir,โurainya.
Mungkin karena belum ada pembahasan, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Anton Panggabean malah menyoroti tentang proses pendanaan atas bangunan megaproyek mall centre point.
Dia meyakini, bangunan yang berdiri diatas salah satu aset negara itu, didanai oleh salah satu bank. โTidak ada pengusaha yang berinvestasi menggunakan uang sendiri, pasti itu dana pinjaman dari bank,โ cetusnya.
Anton mempertanyakan bagaimana proses pemberian izin kredit kepada pengusaha Centre Point. Sebab, bangunan megah itu tidak mengantongi satu izin pun dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
โSudah kita cek, baik Amdal, IMB, SIUP, TDP, tidak dimiliki Centre Point. Jadi bagaimana pihak pengusaha mengajukan kredit ke bank, tidak mungkin pinjaman dicairkan tanpa ada dokumen perizinan,โtegasnya.
Bahkan Anton meyakini, pihak Centre Point memalsukan izin yang harus dimiliki guna mengajukan permohonan pinjaman dari bank. โHarusnya itu yang disoroti penyidik baik dari Poldasu maupun Kejatisu, pasti ada permainan disana. Kalau itu berhasil dibongkar, banyak yang akan gigit jari,โbilang Anton.
Secara pribadi, lanjut Anton, dirinya menolak perubahan peruntukan yang diajukan oleh Centre Point dengan alasan belum tuntasnya proses hukum. โHarusnya semua pihak menahan diri,โ tegasnya.
Fraksi PPP senada dengan Herri. โSudah jelas putusan Mahkamah Agung (MA) itu inchrah, dan putusan itu harus segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan,โjelas Ketua Fraksi PPP DPRD Medan, Abdul Rani, Selasa (13/1).
Pemerintah, kata dia, harus tetap menjaga iklim investasi agar perekonomian terus mengalami peningkatan. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata dia, tidak dapat menghalangi proses eksekusi. โPK itu upaya hukum luar biasa,โsebutnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfasi menyatakan pihaknya akan mengunakan hak interplasi kepada Pemko Medan, interplasi ini terkait permohonan izin perubahan peruntukan yang diajukan oleh Pemko Medan.
Sebab, permohonan perubahan peruntukan ini diajukan oleh Pemko Medan setelah bangunan berdiri, sehingga pihaknya ingin minta penjelasan kepada Pemko Medan, apa alasannya kenapa mengajukan permohonan perubahan peruntukan.
โKita akan mempertanyakan atas bangunan yang ada di lahan centre point tersebut, sebab diyakini bangunan itu telah melangkahi tiga prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan,โujarnya
Selanjutnya izin lingkungan, di mana perlu ada kajian bagaimana kondisi lingkungan itu sebenarnya, apakah layak di kawasan itu berdiri bangunan seperti yang diajukan tersebut.
Berikutnya izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap bangunan itu sendiri, sebab berdasarkan peraturan yang ada, setiap bangunan di Kota Medan wajib memiliki IMB. โJadi semua aspek akan kita pertanyakan,โ tukasnya.
Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli menegaskan bahwa rapat mengenai Centre Point belum dapat mengambil kesimpulan. Karena itu, dalam waktu dekat unsur pimpinan dan pimpinan fraksi akan meminta fatwa kepada MA. โPersoalan ini rumit, kita jangan sampai salah ambil tindakan, jadi konsultasi itu perlu,โ tegasnya.(dik/rbb)