29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Penertiban Reklame Liar Fokus di Jalur Pedestrian

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pejalan kaki melintas di jalur pedestrian yang terdapat papan reklame di Jalan Imam Bonjol Medan, Minggu (14/1) Kaastpol PP Sofyan mengatakan penertiban papan reklame liar tetap akan dilakukan, dan yang menjadi fokus utama adalah papan reklame yang berdiri di jalur pedestrian.

SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame liar dan bermasalah, terus gencar dilakukan Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Bahkan untuk saat ini, organisasi perangkat daerah (OPD) tunggal penegak peraturan daerah itu, sedang fokus menyasar tiang-tiang reklame pada jalur pedestrian.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, salah satu titik penertiban tiang reklame di jalur pedestrian yang pihaknya lakukan seperti di Jalan S Parman Medan, pada Jumat (12/1). Dari jalan tersebut, puluhan personel Satpol PP berhasil membongkar enam tiang reklame yang memuat promosi usaha pemilik toko. “Kegiatan (penertiban) reklame liar dan bermasalah akan terus kami lakukan, terutama saat ini yang berdiri di jalur pedestrian,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (14/1).

Selain plank usaha pemilik toko yang berada di jalur pedestrian, personel Satpol PP turut menurunkan ratusan media iklan jenis poster, umbul-umbul dan banner di Jalan Imam Bonjol, Zainul Arifin, Gatot Subroto dan Kapten Muslim pada Sabtu (13/1).

Bahkan tidak sedikit dari poster dan juga banner yang diturunkan tersebut, menempel pada pohon di atas trotoar. Umumnya, materi media iklan jenis poster itu berisikan promosi usaha dan bisnis. “Tim akan terus bergerak memantau pelanggaran-pelanggaran perda yang terjadi. Baik yang ruang lingkupnya besar ataupun kecil,” ujarnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pejalan kaki melintas di jalur pedestrian yang terdapat papan reklame di Jalan Imam Bonjol Medan, Minggu (14/1) Kaastpol PP Sofyan mengatakan penertiban papan reklame liar tetap akan dilakukan, dan yang menjadi fokus utama adalah papan reklame yang berdiri di jalur pedestrian.

SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame liar dan bermasalah, terus gencar dilakukan Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Bahkan untuk saat ini, organisasi perangkat daerah (OPD) tunggal penegak peraturan daerah itu, sedang fokus menyasar tiang-tiang reklame pada jalur pedestrian.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, salah satu titik penertiban tiang reklame di jalur pedestrian yang pihaknya lakukan seperti di Jalan S Parman Medan, pada Jumat (12/1). Dari jalan tersebut, puluhan personel Satpol PP berhasil membongkar enam tiang reklame yang memuat promosi usaha pemilik toko. “Kegiatan (penertiban) reklame liar dan bermasalah akan terus kami lakukan, terutama saat ini yang berdiri di jalur pedestrian,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (14/1).

Selain plank usaha pemilik toko yang berada di jalur pedestrian, personel Satpol PP turut menurunkan ratusan media iklan jenis poster, umbul-umbul dan banner di Jalan Imam Bonjol, Zainul Arifin, Gatot Subroto dan Kapten Muslim pada Sabtu (13/1).

Bahkan tidak sedikit dari poster dan juga banner yang diturunkan tersebut, menempel pada pohon di atas trotoar. Umumnya, materi media iklan jenis poster itu berisikan promosi usaha dan bisnis. “Tim akan terus bergerak memantau pelanggaran-pelanggaran perda yang terjadi. Baik yang ruang lingkupnya besar ataupun kecil,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/