27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dituding Selewengkan Gaji PHL, Dewan Medan akan Panggil Kasatpol PP

DEMO: Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Kota Medan mendatangi kantor DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (13/1). Mereka menuding Kasatpol PP menyelewengkan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, HM Sofyan dituding aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Kota Medan telah menyelengkan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Satpol PP. Untuk untuk meluruskan persoalan ini, DPRD Kota Medan, yakni Komisi I akan memanggil Kasatpol PP Dalam Rapat Dengar Pendapat (RD).

Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong mengatakan, akan memanggil kedua belah pihak, termasuk Kasatpol PP untuk meluruskan persoalan ini. “Kita bawa ini di RDP, kita akan panggil kedua belah pihak. Nanti di dalam rapat akan kita dengar duduk persoalannya dan akan terbuka juga semuanya. Nah di situ nanti kita bisa cari jalan keluarnya. Kita upayakan untuk bisa digelar segera RDP ini,” katanya.

Untuk saat ini, kata Rudiyanto, ia tidak akan langsung berpikir negatif tentang pihak yang dituding. Namun, tentu pihaknya akan memanggil Kasatpol PP untuk membuktikan bahwa tudingan yang ditujukan kepadanya adalah hal yang salah.

“Ya kalau memang tidak ada masalah, silahkan datang nanti di RDP kalau sudah kita undang. Kan bisa dijelaskan semuanya di situ. Saat ini kita berpikir positif saja, tetapi kita tetap akan menindaklanjuti aduan itu, karena kita juga tidak mau ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol Kota Medan, HM Sofyan membantah tudingan dirinya menyelewengkan gaji para pekerja harian lepas (PHL) atau honorer yang ada di lingkungan Satpol PP Kota Medan.

“Soal penyelewengan gaji, itu tidak ada. Bila ada personel kita yang keluar maka itu kita laporkan ke pimpinan, kita juga laporkan ke BPKAD. Gaji kan dikeluarkan oleh BPKAD, sesuai dengan jumlah personel yang ada. Jadi tidak ada itu penyelewengan,” ucap Sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (14/1) di Balai Kota Medan.

Selain itu, Sofyan juga membantah adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukannya senilai Rp40 juta hingga Rp50 juta per orang kepada para oknum yang hendak bergabung sebagai personel, termasuk kepada 9 orang personel yang baru bergabung dengan Satpol PP Kota Medan.

“Saya tegas bilang, (pungli) itu tidak ada. Kalau soal ada penambahan 9 orang, ya itu benar. Kalau dibilang itu melanggar aturan, ya tentu tidak. Kalau ada yang keluar, tentu harus ada yang masuk, kalau tidak kita Satpol PP pasti akan kekurangan personel. Personel saat ini saja kita rasa masih kurang, bagaimana kalau tidak kita tutupi personel yang keluar itu,” ujarnya.

Sofyan juga membenarkan adanya oknum personel Satpol PP Kota Medan yang dipecatnya berjumlah sekitar 150 orang dalam kurun waktu 7 tahun lebih saat menjadi Kasatpol PP Kota Medan.

“Sekarang saya sudah 7 tahun lebih jadi Kasatpol PP. Bukan 150 orang, saya kira jelas lebih dari itu yang sudah kita keluarkan,” katanya.

Namun, kata dia, pemecatan itu bukan tidak beralasan. Kebanyakan di antaranya sebab tidak disiplin dan melanggar aturan.”Ada yang tidak disiplin, ada yang meninggal, ada yang memang mengundurkan diri, ada yang terlibat kasus hukum dan banyak lagi. Khusus yang tidak disiplin kita tidak sembarang pecat, semua sanksi berjenjang, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat dan pemecatan,” tuturnya.

Terakhir soal arogansinya kepada para personel Satpol PP, Sofyan pun membantahnya. Menurutnya harus ada definisi dari kata arogansi itu sendiri. “Tegas dengan arogan itu saya pikir berbeda. Kalau tegas iya, tentu hari tegas, kalau tidak bagaimana mungkin bisa mendidik mereka menjadi disiplin,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, massa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Kota Medan mendatangi kantor DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (13/1). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.

Dalam orasinya, koordinator aksi dan lapangan, Roy Sianturi menjelaskan, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan telah merugikan Pemko Medan. Hal itu disebabkan atas dugaan gaji para tenaga Honorer dan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Satpol PP Kota Medan yang tidak dikembalikan ke KAS APBD Kota Medan. Hal ini pun menimbulkan dugaan bahwa Kasatpol PP telah melakukan gratifikasi atas gaji para honorer yang dipecat.

“Menurut catatan kami, dia sudah melakukan pemecatan sedikitnya terhadap 150 orang selama 7 tahun dia menjabat. Maka jelas dugaan kami jika dana gaji para pegawai Honorer/PHL di lingkungan Sapol PP telah diselewengkan oleh Sofyan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Roy, Kasatpol PP juga diduga melakukan pungli terhadap para honorer yang ingin bergabung sebagai honorer di lingkungan Satpol PP Kota Medan. “Sudah banyak yang dipecatnya. Tapi baru-baru ini dia (Sofyan) justru baru merekrut 9 anggota baru. Info yang kami dapatkan, per kepala harus membayar sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta, ini luar biasa. Pemko harus dengar ini, DPRD harus turut menyuarakan ini,” terangnya. (map/ila)

DEMO: Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Kota Medan mendatangi kantor DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (13/1). Mereka menuding Kasatpol PP menyelewengkan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, HM Sofyan dituding aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Kota Medan telah menyelengkan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Satpol PP. Untuk untuk meluruskan persoalan ini, DPRD Kota Medan, yakni Komisi I akan memanggil Kasatpol PP Dalam Rapat Dengar Pendapat (RD).

Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong mengatakan, akan memanggil kedua belah pihak, termasuk Kasatpol PP untuk meluruskan persoalan ini. “Kita bawa ini di RDP, kita akan panggil kedua belah pihak. Nanti di dalam rapat akan kita dengar duduk persoalannya dan akan terbuka juga semuanya. Nah di situ nanti kita bisa cari jalan keluarnya. Kita upayakan untuk bisa digelar segera RDP ini,” katanya.

Untuk saat ini, kata Rudiyanto, ia tidak akan langsung berpikir negatif tentang pihak yang dituding. Namun, tentu pihaknya akan memanggil Kasatpol PP untuk membuktikan bahwa tudingan yang ditujukan kepadanya adalah hal yang salah.

“Ya kalau memang tidak ada masalah, silahkan datang nanti di RDP kalau sudah kita undang. Kan bisa dijelaskan semuanya di situ. Saat ini kita berpikir positif saja, tetapi kita tetap akan menindaklanjuti aduan itu, karena kita juga tidak mau ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol Kota Medan, HM Sofyan membantah tudingan dirinya menyelewengkan gaji para pekerja harian lepas (PHL) atau honorer yang ada di lingkungan Satpol PP Kota Medan.

“Soal penyelewengan gaji, itu tidak ada. Bila ada personel kita yang keluar maka itu kita laporkan ke pimpinan, kita juga laporkan ke BPKAD. Gaji kan dikeluarkan oleh BPKAD, sesuai dengan jumlah personel yang ada. Jadi tidak ada itu penyelewengan,” ucap Sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (14/1) di Balai Kota Medan.

Selain itu, Sofyan juga membantah adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukannya senilai Rp40 juta hingga Rp50 juta per orang kepada para oknum yang hendak bergabung sebagai personel, termasuk kepada 9 orang personel yang baru bergabung dengan Satpol PP Kota Medan.

“Saya tegas bilang, (pungli) itu tidak ada. Kalau soal ada penambahan 9 orang, ya itu benar. Kalau dibilang itu melanggar aturan, ya tentu tidak. Kalau ada yang keluar, tentu harus ada yang masuk, kalau tidak kita Satpol PP pasti akan kekurangan personel. Personel saat ini saja kita rasa masih kurang, bagaimana kalau tidak kita tutupi personel yang keluar itu,” ujarnya.

Sofyan juga membenarkan adanya oknum personel Satpol PP Kota Medan yang dipecatnya berjumlah sekitar 150 orang dalam kurun waktu 7 tahun lebih saat menjadi Kasatpol PP Kota Medan.

“Sekarang saya sudah 7 tahun lebih jadi Kasatpol PP. Bukan 150 orang, saya kira jelas lebih dari itu yang sudah kita keluarkan,” katanya.

Namun, kata dia, pemecatan itu bukan tidak beralasan. Kebanyakan di antaranya sebab tidak disiplin dan melanggar aturan.”Ada yang tidak disiplin, ada yang meninggal, ada yang memang mengundurkan diri, ada yang terlibat kasus hukum dan banyak lagi. Khusus yang tidak disiplin kita tidak sembarang pecat, semua sanksi berjenjang, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat dan pemecatan,” tuturnya.

Terakhir soal arogansinya kepada para personel Satpol PP, Sofyan pun membantahnya. Menurutnya harus ada definisi dari kata arogansi itu sendiri. “Tegas dengan arogan itu saya pikir berbeda. Kalau tegas iya, tentu hari tegas, kalau tidak bagaimana mungkin bisa mendidik mereka menjadi disiplin,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, massa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Kota Medan mendatangi kantor DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (13/1). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.

Dalam orasinya, koordinator aksi dan lapangan, Roy Sianturi menjelaskan, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan telah merugikan Pemko Medan. Hal itu disebabkan atas dugaan gaji para tenaga Honorer dan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Satpol PP Kota Medan yang tidak dikembalikan ke KAS APBD Kota Medan. Hal ini pun menimbulkan dugaan bahwa Kasatpol PP telah melakukan gratifikasi atas gaji para honorer yang dipecat.

“Menurut catatan kami, dia sudah melakukan pemecatan sedikitnya terhadap 150 orang selama 7 tahun dia menjabat. Maka jelas dugaan kami jika dana gaji para pegawai Honorer/PHL di lingkungan Sapol PP telah diselewengkan oleh Sofyan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Roy, Kasatpol PP juga diduga melakukan pungli terhadap para honorer yang ingin bergabung sebagai honorer di lingkungan Satpol PP Kota Medan. “Sudah banyak yang dipecatnya. Tapi baru-baru ini dia (Sofyan) justru baru merekrut 9 anggota baru. Info yang kami dapatkan, per kepala harus membayar sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta, ini luar biasa. Pemko harus dengar ini, DPRD harus turut menyuarakan ini,” terangnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/