28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Korupsi Bansos, Rp407 Juta untuk Konsumsi Tamu

MEDAN- Hakim anggota Ahmad Drajad berang kepada Ridwan Panjaitan, PNS Pemprovsu yang berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/2). Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumut.

Dalam persidangan diketahui uang Rp407 juta diterima saksi dari terdakwa Aminuddin. Saksi mengaku uang itu dipergunakan untuk dirinya sendiri. “Pangkat kamu rendah. Kok bisa mendapatkan uang Rp407 juta dari terdakwa dengan omongan saja. Kok bisa dikasih kamu? Jangan main-main sama saya. Ngawur saudara ngomong tadi. Sebentar lagi Anda masuk ke pengadilan. Siapa yang menyuruh berakal-akalan seperti itu, Anshari Siregar (Kabiro Umum Setda Pemprov Sumut dan Aminuddin (terdakwa) bukan orang bodoh,” ujar hakim dengan nada tinggi.

Hakim tetap tak percaya kesaksian Ridwan. Apalagi dalam kesaksiannya Ridwan mengaku bertugas di protokoler dianggap hakim tidak relevan bisa mencairkan dana dari tangan Aminuddin.

“Siapa yang menyuruh saudara meminta uang itu? Masa hanya ngomong saja dikasih. Gak benar itu. Kamu jujur saja lah, saya tidak bisa dibohongi. Kamu takut atau segan menyebutkan nama seseorang. Berapa gaji kamu?” desak hakim lagi.

Namun Ridwan menyatakan tidak ada yang menyuruhnya. Dana yang ia ambil dari tangan terdakwa (Aminuddin) atas inisiatifnya sendiri. Ridwan mengatakan, meminta uang di ruangan terdakwa. Namun, saksi membantah dirinya disebut sebagai asisten/ajudan pribadi dari Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho. Ia mengaku sebagai CPNS pada protokoler biro umum Pemprovsu.

“Saya jujur pak. Gaji saya Rp1,8 juta. Saya meminta dari beliau (terdakwa) dengan menjual nama Wagubsu. Saya juga bukan asisten pribadi Gubsu. Itu hanya sebutan orang kepada saya. Tetapi SK-nya tidak ada,” ujar saksi menjawab pertanyaan hakim soal pemberitaan di media cetak selama ini yang menyatakan saksi sebagai asisten pribadi Plt Gubsu.

Selain Ahmad Drajad, anggota majelis hakim lainnya, Rodslowlny, pun tampak kesal terhadap saksi. Sebab, keterangan saksi terkesan melindungi seseorang, kesaksiannya berbelit-belit. Ridwan dianggap tidak sopan dan tak menghargai persidangan. Bahkan Ridwan yang hadir ke persidangan hanya mengenakan kaos berwarna cream, celana ponggol dan sandal jepit berwarna biru. “Penampilannya jangan begini. Ada catatan di depan sana jangan pakai sandal jepit dan celana pendek. Berarti saudara saksi menganggap remeh,” tegas hakim.

Dalam kesaksiannya, Ridwan berkali-kali mengatakan lalai. Ia pun mengungkapkan bekerja di lantai sembilan kantor Pemprovsu. Saksi mengungkapkan, pernah dipanggil oleh inspektorat sekitar bulan Desember 2011, menanyakan dan mempertanggungjawabkan dana Rp407.500.000, yang ia terima dari terdakwa Aminuddin.

Ridwan menyatakan, tidak mengetahui siapa yang melaporkan hal tersebut. Namun jawaban Ridwan tak lantas dipercayai hakim yang sejak awal persidangan terkesan tidak mempercayai kesaksian Ridwan. “Jujurlah saksi, nanti susah lagi. Betul itu Anda dipanggil inspektorat. Inspektoratnya siapa, tukang sapu atau siapa?” tanya hakim kembali.

Saat itu Ridwan pun menjelaskan ia dipanggil bukan untuk diperiksa. Tetapi hanya dipanggil saja. “Saya hanya dipanggil dan tidak diperiksa. Duit yang saya terima dari Pak Aminuddin tidak ada pak saya laporkan ke atasan. Saya tidak merangkap sebagai ajudan,” ujarnya.

Saksi mengungkapkan, dana Rp407.500.000 yang diterimanya dari Aminuddin untuk keperluan makan dan minum tamu pada tahun 2011. Dana itu telah habis. Terdakwa Aminuddin pernah memintanya beberapa kali untuk menyerahkan berkas pertanggungjawaban. Namun hingga saat ini pertanggungjawaban dana tidak ia serahkan. Saksi menjelaskan, tidak ingat berapa uang yang ia nikmati dari Rp 407,500.000, yang ia terima dari Aminuddin.

“Dari dana itu, semua dana sudah habis. Saya lalai. Saya lalai pak. Saya lupa tapi sebagian ada sekitar Rp 100 jutaan. Sampai dengan posisi kasus ini ke pengadilan tidak ada saya buat pertanggungjawaban. Pak Aminuddin terus menagih pertanggungjawaban tetapi tidak saya buat,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Aminuddin yang diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian Ridwan menyatakan bahwa perkara ini aneh tapi nyata. “Uang yang diambil Rp 407.500.00, sudah beberapa kali saya sampaikan ini uang negara harus dipulangkan. Anehnya lagi kemana uang itu diabaikan. Keterangan benar uang diambil tetapi saya tidak tau kemana. Kegunaannya untuk Plt Gubsu,” ujar terdakwa.

Hari itu, selain Ridwan saksi lainnya yang diperiksa diantaranya dari BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, hakim menunda persidangan beberapa hari kedepan. (far)

MEDAN- Hakim anggota Ahmad Drajad berang kepada Ridwan Panjaitan, PNS Pemprovsu yang berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/2). Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumut.

Dalam persidangan diketahui uang Rp407 juta diterima saksi dari terdakwa Aminuddin. Saksi mengaku uang itu dipergunakan untuk dirinya sendiri. “Pangkat kamu rendah. Kok bisa mendapatkan uang Rp407 juta dari terdakwa dengan omongan saja. Kok bisa dikasih kamu? Jangan main-main sama saya. Ngawur saudara ngomong tadi. Sebentar lagi Anda masuk ke pengadilan. Siapa yang menyuruh berakal-akalan seperti itu, Anshari Siregar (Kabiro Umum Setda Pemprov Sumut dan Aminuddin (terdakwa) bukan orang bodoh,” ujar hakim dengan nada tinggi.

Hakim tetap tak percaya kesaksian Ridwan. Apalagi dalam kesaksiannya Ridwan mengaku bertugas di protokoler dianggap hakim tidak relevan bisa mencairkan dana dari tangan Aminuddin.

“Siapa yang menyuruh saudara meminta uang itu? Masa hanya ngomong saja dikasih. Gak benar itu. Kamu jujur saja lah, saya tidak bisa dibohongi. Kamu takut atau segan menyebutkan nama seseorang. Berapa gaji kamu?” desak hakim lagi.

Namun Ridwan menyatakan tidak ada yang menyuruhnya. Dana yang ia ambil dari tangan terdakwa (Aminuddin) atas inisiatifnya sendiri. Ridwan mengatakan, meminta uang di ruangan terdakwa. Namun, saksi membantah dirinya disebut sebagai asisten/ajudan pribadi dari Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho. Ia mengaku sebagai CPNS pada protokoler biro umum Pemprovsu.

“Saya jujur pak. Gaji saya Rp1,8 juta. Saya meminta dari beliau (terdakwa) dengan menjual nama Wagubsu. Saya juga bukan asisten pribadi Gubsu. Itu hanya sebutan orang kepada saya. Tetapi SK-nya tidak ada,” ujar saksi menjawab pertanyaan hakim soal pemberitaan di media cetak selama ini yang menyatakan saksi sebagai asisten pribadi Plt Gubsu.

Selain Ahmad Drajad, anggota majelis hakim lainnya, Rodslowlny, pun tampak kesal terhadap saksi. Sebab, keterangan saksi terkesan melindungi seseorang, kesaksiannya berbelit-belit. Ridwan dianggap tidak sopan dan tak menghargai persidangan. Bahkan Ridwan yang hadir ke persidangan hanya mengenakan kaos berwarna cream, celana ponggol dan sandal jepit berwarna biru. “Penampilannya jangan begini. Ada catatan di depan sana jangan pakai sandal jepit dan celana pendek. Berarti saudara saksi menganggap remeh,” tegas hakim.

Dalam kesaksiannya, Ridwan berkali-kali mengatakan lalai. Ia pun mengungkapkan bekerja di lantai sembilan kantor Pemprovsu. Saksi mengungkapkan, pernah dipanggil oleh inspektorat sekitar bulan Desember 2011, menanyakan dan mempertanggungjawabkan dana Rp407.500.000, yang ia terima dari terdakwa Aminuddin.

Ridwan menyatakan, tidak mengetahui siapa yang melaporkan hal tersebut. Namun jawaban Ridwan tak lantas dipercayai hakim yang sejak awal persidangan terkesan tidak mempercayai kesaksian Ridwan. “Jujurlah saksi, nanti susah lagi. Betul itu Anda dipanggil inspektorat. Inspektoratnya siapa, tukang sapu atau siapa?” tanya hakim kembali.

Saat itu Ridwan pun menjelaskan ia dipanggil bukan untuk diperiksa. Tetapi hanya dipanggil saja. “Saya hanya dipanggil dan tidak diperiksa. Duit yang saya terima dari Pak Aminuddin tidak ada pak saya laporkan ke atasan. Saya tidak merangkap sebagai ajudan,” ujarnya.

Saksi mengungkapkan, dana Rp407.500.000 yang diterimanya dari Aminuddin untuk keperluan makan dan minum tamu pada tahun 2011. Dana itu telah habis. Terdakwa Aminuddin pernah memintanya beberapa kali untuk menyerahkan berkas pertanggungjawaban. Namun hingga saat ini pertanggungjawaban dana tidak ia serahkan. Saksi menjelaskan, tidak ingat berapa uang yang ia nikmati dari Rp 407,500.000, yang ia terima dari Aminuddin.

“Dari dana itu, semua dana sudah habis. Saya lalai. Saya lalai pak. Saya lupa tapi sebagian ada sekitar Rp 100 jutaan. Sampai dengan posisi kasus ini ke pengadilan tidak ada saya buat pertanggungjawaban. Pak Aminuddin terus menagih pertanggungjawaban tetapi tidak saya buat,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Aminuddin yang diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian Ridwan menyatakan bahwa perkara ini aneh tapi nyata. “Uang yang diambil Rp 407.500.00, sudah beberapa kali saya sampaikan ini uang negara harus dipulangkan. Anehnya lagi kemana uang itu diabaikan. Keterangan benar uang diambil tetapi saya tidak tau kemana. Kegunaannya untuk Plt Gubsu,” ujar terdakwa.

Hari itu, selain Ridwan saksi lainnya yang diperiksa diantaranya dari BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, hakim menunda persidangan beberapa hari kedepan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/