28.9 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos, Prof Yusuf L Henuk Mangkir Dipanggil Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk dikabarkan dipanggil pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), terkait postingan di media sosial (medsos) yang diduga mengandung dugaan ujaran kebencian. Namun, Prof Yusuf L Henuk mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

BERPOSE: Prof Yusuf L Henuk berpose dalam suatu kegiatan. Guru besar USU ini mangkir dipanggil Ditreskrimsus Poldasu.

Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Senin (15/2). “Seyogyanya hari ini (kemarin,Red), tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada tugasnya yang penting. Jadi besok beliau mungkin akan hadir,” ujar Nainggolan.

Dia menjelaskan ada dua pihak yang melaporkan Prof Yusuf L Henuk. Kemudian, Prof Yusuf Henuk juga telah melaporkan pihak yang berseberangan ke Polda Sumut. Total ada 4 kasus terkait Prof Yusuf yang sedang ditangani.

Dikatakannya, untuk Prof Yusuf L Henuk sudah ada dua laporan tentang dirinya sebagai terlapor yakni pertama tentang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang kedua tentang Natalius Pigai. Selanjutnya yang bersangkutan juga melaporkan pihak berseberangan timbal balik yakni sebanyak dua laporan polisi. Jadi kami tangani empat kasus yang berkaitan dengan Prof Yusuf. “Untuk sementara beliau dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan juga saksi terlapor,” terangnya.

Sebelumnya, Prof Yusuf L Henuk juga sudah dipanggil pada 10 Februari lalu. Hal ini terkait laporan kader DPC Partai Demokrat Kota Medan Subanto ST, yang malaporkan akun Facebook dan Twitter milik Dosen Pertanian USU tersebut.

Adapun nomor laporan itu, yakni STTLP/75/I/2021/Sumut/SPKT I, pada 13 Januari 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan surat dengan Nomor: K/28/1/2021/Ditreskrimsus, per tanggal 26 Januari 2020, perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Subanto berharap, jika memang terbukti Prof Yusuf L Henuk melanggar hukum agar Polda Sumut segera ditindak ke proses yang lebih lanjut. “Harapan kita itu, agar pemilik akun tersebut diberikan efek jera, supaya tak mengulanginya lagi,” harapnya. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk dikabarkan dipanggil pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), terkait postingan di media sosial (medsos) yang diduga mengandung dugaan ujaran kebencian. Namun, Prof Yusuf L Henuk mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

BERPOSE: Prof Yusuf L Henuk berpose dalam suatu kegiatan. Guru besar USU ini mangkir dipanggil Ditreskrimsus Poldasu.

Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Senin (15/2). “Seyogyanya hari ini (kemarin,Red), tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada tugasnya yang penting. Jadi besok beliau mungkin akan hadir,” ujar Nainggolan.

Dia menjelaskan ada dua pihak yang melaporkan Prof Yusuf L Henuk. Kemudian, Prof Yusuf Henuk juga telah melaporkan pihak yang berseberangan ke Polda Sumut. Total ada 4 kasus terkait Prof Yusuf yang sedang ditangani.

Dikatakannya, untuk Prof Yusuf L Henuk sudah ada dua laporan tentang dirinya sebagai terlapor yakni pertama tentang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang kedua tentang Natalius Pigai. Selanjutnya yang bersangkutan juga melaporkan pihak berseberangan timbal balik yakni sebanyak dua laporan polisi. Jadi kami tangani empat kasus yang berkaitan dengan Prof Yusuf. “Untuk sementara beliau dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan juga saksi terlapor,” terangnya.

Sebelumnya, Prof Yusuf L Henuk juga sudah dipanggil pada 10 Februari lalu. Hal ini terkait laporan kader DPC Partai Demokrat Kota Medan Subanto ST, yang malaporkan akun Facebook dan Twitter milik Dosen Pertanian USU tersebut.

Adapun nomor laporan itu, yakni STTLP/75/I/2021/Sumut/SPKT I, pada 13 Januari 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan surat dengan Nomor: K/28/1/2021/Ditreskrimsus, per tanggal 26 Januari 2020, perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Subanto berharap, jika memang terbukti Prof Yusuf L Henuk melanggar hukum agar Polda Sumut segera ditindak ke proses yang lebih lanjut. “Harapan kita itu, agar pemilik akun tersebut diberikan efek jera, supaya tak mengulanginya lagi,” harapnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/