32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

75 Guru Besar Desak Ketua MK Mundur

Direktur Pusat Hukum dan HAM Herlambang P. Wiratraman menuturkan penjatuhan hukuman etik sampai dua kali terhadap Arief Hidayat itu bisa menjadi pelajaran berharga. Dia menuturkan dulu juga ada hakim Konstitusi Arsyad Sanusi yang juga mengundurkan diri setelah terbukti melakukan pelanggaran etik. ”Sanksi etik dua kali itu tidak disikapi dengan arif oleh pak Arief,” ujar dia.

Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Karena terbukti membuat surat titipan atau katebelece untuk kerabatnya. Sedangkan saksi kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menilai, desakan dan tuntutan yang disampaikan publik merupakan bentuk perhatian dan kecintaan terhadap MK. Oleh karenanya, pihaknya memilih memberi apresiasi terhadap masukan tersebut.

Meski demikian, MK akan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Fajar menjelaskan, soal layak atau tidaknya Arief Hidayat sebagai hakim merupakan kewenangan Dewan Etik.

Dan dalam putusannya, Dewan etik menyatakan yang bersangkutan tidak mundur. “Ketika sudah ada keputusan Dewan Etik, maka keputusan itulah yg kemudian wajib ditaati,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, Arief sendiri sudah menerima. “Beliau menerima dan menjalani sanksi tersebut dengan legowo,” imbuhnya. (jun/far) 

Direktur Pusat Hukum dan HAM Herlambang P. Wiratraman menuturkan penjatuhan hukuman etik sampai dua kali terhadap Arief Hidayat itu bisa menjadi pelajaran berharga. Dia menuturkan dulu juga ada hakim Konstitusi Arsyad Sanusi yang juga mengundurkan diri setelah terbukti melakukan pelanggaran etik. ”Sanksi etik dua kali itu tidak disikapi dengan arif oleh pak Arief,” ujar dia.

Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Karena terbukti membuat surat titipan atau katebelece untuk kerabatnya. Sedangkan saksi kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menilai, desakan dan tuntutan yang disampaikan publik merupakan bentuk perhatian dan kecintaan terhadap MK. Oleh karenanya, pihaknya memilih memberi apresiasi terhadap masukan tersebut.

Meski demikian, MK akan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Fajar menjelaskan, soal layak atau tidaknya Arief Hidayat sebagai hakim merupakan kewenangan Dewan Etik.

Dan dalam putusannya, Dewan etik menyatakan yang bersangkutan tidak mundur. “Ketika sudah ada keputusan Dewan Etik, maka keputusan itulah yg kemudian wajib ditaati,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, Arief sendiri sudah menerima. “Beliau menerima dan menjalani sanksi tersebut dengan legowo,” imbuhnya. (jun/far) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/