Belum Teken Rekomendasi Stanvas
Sedangkan Komisi C DPRD Medan hingga kini masih menunggu keputusan pimpinan DPRD Medan, terkait surat rekomendasi stanvas (penghentian pembangunan sementara) pembangunan Pasar Mini Marelan. Sebab, pembangunan pasar yang kini masih berlanjut dan mulai dioperasikan disinyalir bermasalah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengatakan, rekomendasi tersebut sudah ditandatangani (teken) Ketua Komisi C (Hendra DS) dan diserahkan kepada Ketua DPRD Medan. Namun, sampai saat ini kabarnya belum diteken. “Belum ditandatangani pimpinan dan kita tidak tahu alasannya apa,” kata Mulia, Rabu (14/3).
Diutarakan dia, setelah diteken oleh pimpinannya maka akan diberikan kepada wali kota. Harapannya wali kota dapat menyetujui rekomendasi itu demi nasib para pedagang di sana.
“PD Pasar notabenenya merupakan pejabat pengguna barang milik pemerintah daerah, artinya badan perangkat daerah. Di dalam undang-undang yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah pada ketentuan umum, yaitu pada Pasal 1 menyatakan bahwa perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. Jadi, dari aturan tersebut PD Pasar seharusnya membantu selaku kapasitasnya perangkat daerah. Akan tetapi, bukannya membantu malah tidak mengindahkan hasil rekomendasi dari majikannya (DPRD Medan),” kata Mulia.
Mulia mengatakan, terkait upaya hukum akan dilakukan pedagang dengan melaporkan ke pihak berwajib, maka proses hukum nantinya harus dijalankan.”Ada lapak pedagang yang berjualan di tanah milik swasta tetapi diduga dihancurkan pihak PD Pasar. Harusnya ada kompensasi yang diberikan kepada pedagang yang menjadi korban, tetapi ini tidak ada. Makanya, pedagang mau melaporkan kepada pihak yang berwajib. Untuk waktunya kapan, saya kurang tahu,” tukasnya.
Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mengatakan, pembangunan Pasar Mini Marelan yang dilakukan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) tidak berkompeten. Kalau mereka masih terus melakukan pembangunan, berarti menyalahi prosedur. “Biarkan saja masih berlanjut, mungkin mereka merasa dibekingi oleh oknum pejabat Pemko,” ujarnya.
Hendra menuturkan, selain menunggu putusan pimpinan DPRD Medan pihaknya juga tengah menunggu Badan Pengawas tentang laporan pembangunan itu.
Sementara, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung yang dihubungi kemarin sekira pukul 15.05 WIB tak bersedia memberikan komentar karena mengaku sedang mengikuti rapat. Namun, ketika dikirim pesan singkat dan dihubungi lagi sekira pukul 17.02 WIB tak juga memberikan jawaban. (ris/ila)

