MEDAN, SUMUTPOS.CO-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (15/4) hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Gajah Mada, Medan. Dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar lebih dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar pada tahun 2011.
Para tersangka yang akan menjalani pemeriksaan, yakni Khaidir Aswan, Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Waziruddin selaku kepala Bank Mandiri Syariah (BSM) Kantor Cabang Gajah Mada, Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Cabang Gajah Mada, Medan. “Ya besok (hari ini,red) akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama saat dikonfirmasi Sumut pos, Selasa (14/4) siang.
Ketiga tersangka tersebut, menjalani pemeriksaan perdana. Paska penetapan tersangka oleh penyidik pada tanggal 1 April 2014, lalu.”Jadi, ini pemeriksaan pertama terhadap para tersangka,” tandas Chandra Purnama.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H mengatakan tujuan pemeriksaan tersangka itu, untuk mendalami kasus tersebut, yang melibatkan mantan pejabat PT.Pertamina Medan dan pihak BSM sendiri. Kemudian, penyidik juga akan meminta keterangan saksi yang lain dari Bank milik Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN). ”Untuk penyidik selama untuk membukti semua kasus ini. Pasti akan kita panggil lah. Tapi, itu domennya dari penyidik lah,” jelas Novan.
Dia menyebutkan ketiga tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya dugaan korupsi tindak pidana korupsi pada BSM Cabang Gajah Mada, Medan dalam penyaluran kredit kepada karyawan PT.Pertamina Medan melalui koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan.
Untuk modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit di BSM tersebut, sama dengan pada BRI Agro. Dimana selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, juga mengajukan fasilitas kredit dengan mengatasnamakan 441 karyawan kepada pihak BSM.
Dimana diketahui, setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank ini.
Sebelumnya, Khadiri Aswan sudah membayarkan cicilan kredit tersebut. Namun, terakhir belakangan tidak kembali membayarkan sehingga terjadi kemacetan pembayaran, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar yang dialami BSM.
Untuk ketiga tersangka tersebut, penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, untuk Khaidir Aswan. Penyidik juga menetapkan kepadanya, dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).”Pokoknya, Khaidir Aswan kena TPPU dalam proses penyidikan kita. Baik itu, di BRI Argo maupun di BSM sendiri,” tandas Novan.
Selain kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BSM, Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan, S Parman Medan, dengan kerugian mencapai Rp25 miliar.
Selain, Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga melakukan penahanan terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan. Seluruh tersangka, kini ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan.(gus/ila)