31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Tarif Angkot: Umum Rp4.550, Pelajar Rp3.000

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Seorang penumpang membayar ongkos angkot di jalan Brigjend Katamso Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang penumpang membayar ongkos angkot di jalan Brigjend Katamso Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, peraturan wali kota (perwal) tentang tarif angkutan kota (angkot) masih berproses dan secepatnya dapat dipergunakan sebagai penerapan tarif baru di Kota Medan.

“Iya belum, karena kemarin baru dirapatkan. Insya Allah secepatnya,” ujar Eldin menjawab wartawan di Balai Kota Medan, Kamis (14/4).

Eldin mengungkapkan sesuai hasil pembahasan pada Rabu (6/4) lalu, akhirnya tarif angkot turun menjadi Rp4.550 per estafet untuk umum dan pelajar Rp3.000. “Masih diproses Bagian Hukum kita, setelah itu nanti bisa secepatnya diterapkan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengakui penerapan tarif baru tersebut akan dipercepat di mana saat ini SK (Surat Keputusan) hasil pembahasan sudah ada di Bagian Hukum Setdako Medan. “Setelah diterapkan, maka diminta kepada pihak angkutan untuk menempel penurunan tarif angkutan di masing-masing angkotnya, selanjutnya kita kroscek di lapangan,” sebut Renward.

Dia mengakui pembahasan pada Rabu (6/4) lalu tersebut cukup alot, tapi akhirnya ada keputusan yang dihasilkan. “Jadi kita sudah sepakat semua dan diputuskan tarif angkot di Medan turun menjadi Rp4.550 per estafet untuk umum dari sebelumnya Rp5.000 per estafet. Sedangkan tarif untuk pelajar tetap Rp3.000 per estafet,” ungkapnya.

Renward mengatakan, sebenarnya waktu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp 6.600 pada Januari 2015, Surat Keputusan (SK) sesuai Perwal No 2 tahun 2015, dan ketika naik lagi BBM Rp6.800 tidak ada perubahan SK.

Kemudian pada waktu BBM naik menjadi Rp 7.300, mereka mengusulkan harga angkutan menjadi Rp 5.200. Cuma waktu itu sudah tidak ada penyesuaian, tetapi pihak angkutan minta tarif umum dan pelajar disamakan, namun tidak ada titik temu sehingga menjadi deadlock. Kemudian ketika turun lagi BBM menjadi Rp 6.900, tidak ada perubahan untuk tarif angkutan, hanya saja mereka secara sepihak menetapkan Rp 5.000 per estafet untuk umum dan Rp 3.500 untuk pelajar. Saat ini ketika harga BBM turun menjadi Rp 6.450 mereka tetap bertahan tarif angkutan sebesar Rp 5.000.

“Kita coba melakukan perhitungan, dan dari hasil perhitungan biaya operasional angkutan, kita tawarkan Rp 4.300, akan tetapi mereka bertahan Rp4.700. Karena diskusi alot hampir terjadi deadlock, saya menyampaikan jangan sampai deadlock. Jadi kita berusaha sesuai ketentuan pemerintah harus turun 3 persen dari tarif. Sehingga diputuskan Rp 4.550 per estafet untuk umum dan bagi pelajar tetap Rp3.000,” pungkas dia. (prn/ije)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Seorang penumpang membayar ongkos angkot di jalan Brigjend Katamso Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang penumpang membayar ongkos angkot di jalan Brigjend Katamso Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, peraturan wali kota (perwal) tentang tarif angkutan kota (angkot) masih berproses dan secepatnya dapat dipergunakan sebagai penerapan tarif baru di Kota Medan.

“Iya belum, karena kemarin baru dirapatkan. Insya Allah secepatnya,” ujar Eldin menjawab wartawan di Balai Kota Medan, Kamis (14/4).

Eldin mengungkapkan sesuai hasil pembahasan pada Rabu (6/4) lalu, akhirnya tarif angkot turun menjadi Rp4.550 per estafet untuk umum dan pelajar Rp3.000. “Masih diproses Bagian Hukum kita, setelah itu nanti bisa secepatnya diterapkan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengakui penerapan tarif baru tersebut akan dipercepat di mana saat ini SK (Surat Keputusan) hasil pembahasan sudah ada di Bagian Hukum Setdako Medan. “Setelah diterapkan, maka diminta kepada pihak angkutan untuk menempel penurunan tarif angkutan di masing-masing angkotnya, selanjutnya kita kroscek di lapangan,” sebut Renward.

Dia mengakui pembahasan pada Rabu (6/4) lalu tersebut cukup alot, tapi akhirnya ada keputusan yang dihasilkan. “Jadi kita sudah sepakat semua dan diputuskan tarif angkot di Medan turun menjadi Rp4.550 per estafet untuk umum dari sebelumnya Rp5.000 per estafet. Sedangkan tarif untuk pelajar tetap Rp3.000 per estafet,” ungkapnya.

Renward mengatakan, sebenarnya waktu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp 6.600 pada Januari 2015, Surat Keputusan (SK) sesuai Perwal No 2 tahun 2015, dan ketika naik lagi BBM Rp6.800 tidak ada perubahan SK.

Kemudian pada waktu BBM naik menjadi Rp 7.300, mereka mengusulkan harga angkutan menjadi Rp 5.200. Cuma waktu itu sudah tidak ada penyesuaian, tetapi pihak angkutan minta tarif umum dan pelajar disamakan, namun tidak ada titik temu sehingga menjadi deadlock. Kemudian ketika turun lagi BBM menjadi Rp 6.900, tidak ada perubahan untuk tarif angkutan, hanya saja mereka secara sepihak menetapkan Rp 5.000 per estafet untuk umum dan Rp 3.500 untuk pelajar. Saat ini ketika harga BBM turun menjadi Rp 6.450 mereka tetap bertahan tarif angkutan sebesar Rp 5.000.

“Kita coba melakukan perhitungan, dan dari hasil perhitungan biaya operasional angkutan, kita tawarkan Rp 4.300, akan tetapi mereka bertahan Rp4.700. Karena diskusi alot hampir terjadi deadlock, saya menyampaikan jangan sampai deadlock. Jadi kita berusaha sesuai ketentuan pemerintah harus turun 3 persen dari tarif. Sehingga diputuskan Rp 4.550 per estafet untuk umum dan bagi pelajar tetap Rp3.000,” pungkas dia. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/